Sukses

Di Masjid Terdapat Kuburan, Bolehkah Dijadikan Tempat Sholat?

Hukum sholat di masjid yang terdapat kuburan di dalamnya.

Liputan6.com, Jakarta - Sering tentunya kita jumpai di banyak daerah di tanah air, dimana suatu masjid menjadi satu dengan kuburan atau pemakaman. Lantas bagaimanakah hukumnya ketika melaksanakan sholat di sana?

Mengutip dari laman Muhammadiyah Online, pada dasarnya mengerjakan sholat di mana pun tempat di muka bumi ini dibolehkan karena bumi ini dijadikan oleh Allah sebagai masjid (tempat sujud) dan suci.

Namun, pada beberapa hadis lain terdapat larangan mengerjakan sholat di beberapa tempat tertentu, seperti: bagian atas Ka’bah, kamar mandi, toilet, atau tempat tempat-tempat kotor lainnya seperti tempat pembuangan sampah, tempat penyembelihan binatang, kandang binatang, dan kuburan. 

Hal ini disebabkan karena di tempat-tempat kotor tersebut terdapat najis, sehingga mengganggu kekhusyukan atau merusak sahnya sholat. Dalam hadis disebutkan: “Diriwayatkan dari Abu Said al-Khudri, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Bumi itu seluruhnya adalah masjid (tempat sujud) kecuali kamar mandi dan kuburan.” [HR. Ibn Hibban].

 

Saksikan Video Pilihan ini:

2 dari 2 halaman

Diperbolehkan dengan Syarat Tidak Dijadikan Sembahan

Masjid adalah sebuah bangunan yang didirikan khusus untuk beribadah kepada Allah seperti i’tikaf, dzikir, sholat dan lain-lain. Sementara kuburan adalah tempat untuk mengebumikan mayat manusia. 

Seharusnya dua tempat itu dipisahkan dan tidak dicampurkan karena ada hadis yang menyatakan bahwa hal itu telah dilakukan oleh orang Nasrani dan mereka dilaknat Allah karena hal itu.

Selain itu ada pula hadis yang secara khusus melarang kita untuk sholat menghadap kuburan: “Diriwayatkan dari Abu Martsad al-Ghinawi, ia berkata: Rasulullah SAW. bersabda: Janganlah kamu duduk di atas kuburan dan janganlah kamu sholat menghadap ke arahnya.” [HR. Muslim].

Berdasarkan hadis-hadis di atas maka dapat dikatakan bahwa walaupun secara umum sholat dapat dikerjakan di mana saja, namun sholat di masjid yang ada kuburan di dalamnya dan sholat menghadap kuburan itu makruh, yakni lebih baik ditinggalkan. 

Kalau tetap dikerjakan maka sholatnya itu sah, selama kuburan itu tidak dijadikan sebagai sesembahan. Adapun jika sholat atau ibadah lain yang dilakukan di kuburan karena berkeyakinan akan mendapat berkah yang lebih lantaran kuburan itu, maka jelas hal ini bertentangan dengan ajaran Islam.