Liputan6.com, Jakarta - Hari Valentine atau Valentine Day dirayakan setiap tanggal 14 Februari. Tahun ini Hari Valentine jatuh pada Selasa (14/2/2023).
Hari Valentine dikenal dengan hari kasih sayang. Pada hari tersebut biasanya orang-orang merayakannya dengan memberikan kado, cokelat, atau bahkan ucapan khusus untuk orang tersayangnya.
Hari kasih sayang ini sering dirayakan oleh kaum muda. Tidak sedikit dari mereka yang mengadakan pesta bersama teman-temannya di hari tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Namun, perayaan Hari Valentine menuai pro dan kontra. Pro dan kontra merayakan Hari Valentine selalu menjadi topik yang tidak terlewatkan dibahas setiap tahunnya.
Sebagian pihak mendukung perayaan Hari Valentine. Sebagian pihak lagi menyatakan haram. Kalau dalam Islam bagaimana hukum merayakan Hari Valentine? Mari simak pandangan dari Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Saksikan Video Pilihan Ini:
Muhammadiyah
Hari Valentine kerap dikaitkan dengan hari kasih sayang. Menukil Muhammadiyah.or.id, Islam tidak mengkhususkan hari dan tanggal tertentu untuk menunjukkan kasih sayang kepada orang yang dikasihani.
Sebaliknya, Islam mewajibkan pemeluknya untuk merayakan hari cinta kasih itu setiap hari dan setiap saat. Islam juga menuntun pemeluknya untuk memulai segala sesuatu dengan kalimat basmalah, bismillahirahmirrahim yang berarti dengan menyebut nama Allah yang Maha pengasih lagi Maha penyayang.
Cara merayakannya hari kasih sayang Islam dengan kaum jahiliyah tentu berbeda. Menunjukkan kasih sayang kepada orangtua yang diajarkan Islam dengan menghormati dan memperlakukan orang yang dikasihani dengan baik sebagaimana tuntunan Allah dalam surah Luqman.
Sementara kepada yang lebih muda, kasih sayang itu dapat ditunjukkan dengan cara membimbing mereka agar selalu teguh di jalan Allah dan semakin dekat dengan-Nya.
Islam tidak mengajarkan menunjukkan kasih sayang dengan cara berkasih-kasihan antar anak muda seperti pacaran. Apalagi pacaran itu adalah perbuatan yang dekat dengan dosa zina dan ada peringatan dalam Al-Qur’an surah Al-Isra ayat 32 agar tidak mendekati zina.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." (Ayat Al-Qur'an terkati dapat dilihat di sini)
Advertisement
NU
Melansir laman Keislaman NU, Hari Valentine adalah momentum simbolik pengungkapan kasih sayang oleh masyarakat tertentu. Namun sekarang, Valentine Day seolah milik bersama. Setiap tahunnya ada saja muslim yang turut merayakannya.
Sebaiknya muslim harus berhati-hati jangan sampai salah niat hingga akhirnya terjerumus pada kekufuran ketika merayakan Valentine Day. Dalam kitab Bughyatul Musytarsyidin diterangkan bahwa:
1. Apabila seorang muslim yang mempergunakan perhiasan/asesoris seperti yang digunakan kaum kafir dan terbersit dihatinya kekaguman pada agama mereka dan timbul rasa ingin meniru (gaya) mereka, maka muslim tersebut bisa dianggap kufur. Apalagi jikalau muslim itu sengaja menemani mereka ke tempat peribadatannya.
2. Apabila dalam hati muslim itu ada keinginan untuk meniru model perayaan mereka, tanpa disertai kekaguman atas agama mereka, hal itu terbilang sebagai dosa.
3. Dan apabila muslim itu meniru gaya mereka tanpa ada maksud apa-apa maka hukumnya makruh.
MUI
Jika diperhatikan, banyak kalangan muda yang merayakan Valentine Day sampai menjurus kepada kemaksiatan yang dapat dihukumi haram, seperti mengutarakan kasih sayang di tempat sepi dan hanya berduaan dan merayakannya sampai mengganggu ketertiban umum.
Mengutip artikel NU Online yang tayang 13 Februari 2008, Ketua Komsis Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin menegaskan bahwa perayaan Valentine Day termasuk haram.
"Kalau dilihat perayaannya, tidak mengelurkan fatwa secara khusus pun, itu sudah haram karena banyak yang pesta-pesta, mabuk-mabukan. Jadi, menurut saya, perayaan tersebut sudah haram," ujar Kiai Ma’ruf.
"Bukan valentine-nya. Namun, cara memperingatinya yang haram karena sudah banyak yang menyimpang," tambahnya.
Dalam fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017, hukum hari Valentine adalah haram. Alasan dari fatwa tersebut adalah karena hari Valentine bukan termasuk dalam tradisi Islam.
Wallahu’alam.
Advertisement