Liputan6.com, Jakarta Ramadan adalah bulan yang mulia dan penuh berkah. Di bulan Ramadan, segala amalan akan dilipatgandakan. Agar dapat meraih pahala dan beribadah dengan maksimal, tentu perlu upaya terbaik untuk mencapainya.
Salah satunya adalah dengan membiasakan berpuasa sunah. Namun, apalah Anda sudah melunasi utang puasa tahun lalu sebelum masuk Ramadan tahun ini?
Baca Juga
Pada bulan Ramadan, seluruh umat muslim melaksanakan puasa sebagai ibadah wajib. Oleh karena itu, seluruh umat muslim semestinya menunaikan ibadah puasa selama 30 hari penuh. Namun dalam hal ini, terdapat pengecualian bagi kaum wanita. Terdapat beberapa golongan orang yang tidak diwajibkan berpuasa.
Advertisement
Seperti orang yang menginjak usia lansia dengan kondisi fisik yang tidak kuat menjalankan ibadah puasa, orang yang sedang sakit, wanita hamil dan menyusui, serta wanita yang sedang haid atau menstruasi. Dalam hal ini wanita yang sedang haid atau menstruasi hukumnya haram untuk berpuasa.
Dengan begitu, wanita yang meninggalkan ibadah puasa Ramadan karena haid harus mengganti atau membayar utang puasa Ramadan di kemudian hari. Mengganti puasa Ramadan atau qadha puasa ini dapat dilakukan setelah hari raya Idulfitri atau saat memasuki bulan Syawal. Namun bagaimana hukum jika telat mengganti atau qadha puasa hingga Ramadan tiba.
Sebagai ibadah wajib, tentu Anda perlu memperhatikan bagaimana aturan hukum telat qadha puasa hingga Ramadan tiba. Lalu hal apa yang bisa dilakukan untuk melunasi kewajiban utang puasa tersebut. Dilansir dari NU Online, berikut kami merangkum penjelasan mengenai hukum telat qadha puasa hingga Ramadan tiba yang perlu diketahui.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini!
Hukum Telat Qadha Puasa hingga Ramadan Tiba
Sebagai utang, tentu kewajiban puasa wajib harus dipenuhi oleh setiap umat muslim. Terutama, bagi orang-orang yang terpaksa meninggalkan puasa Ramadan karena alasan tertentu. Utang puasa ini harus dibayarkan sebelum memasuki bulan Ramadan di tahun berikutnya.
Namun, bagaimana hukum telat qadha puasa hingga Ramadan tiba. Kondisi ini memang kerap terjadi. Seperti ketika orang sakit pada beberapa hari sebelum puasa Ramadan yang akan dilakukan, sehingga belum sempat mengganti puasa tahun lalu. Namun, kadang-kadang juga ada alasan lain, seperti seperti bersikap apatis, gegabah, atau sengaja melalaikan kewajiban qadha puasa.
Dalam hal ini, puasa yang ditinggalkan sampai tiba Ramadan berikutnya, dan dilakukan tanpa alasan yang sah seperti apatis atau gegabah, maka hukumnya haram atau berdosa. Sedangkan jika penangguhan tersebut diakibatkan lantaran udzur yang menghalanginya seperti sakit, maka tidak berdosa.
Dalam riwayat lain, disebutkan:
1. Jika belum melunasi utang puasa (qadha’) karena uzur, maka hanya berkewajiban qadha' puasa saja.
2. Jika tidak melunasi utang puasa (qadha’) tanpa adanya uzur, maka harus qadha’ dan bayar fidyah.
(قوله تأخير القضاء) أي فمن فاته شيء من رمضان لم يجز له تأخير قضائه فإن اخر من غير عذر حتي دخل رمضان أخر إثم ولزمه مع القضاء لكل يوم مد هذا مذهبنا كمالك وأحمدYang artinya:
Barang siapa yang meninggalkan puasa Ramadhan maka tidak boleh mengakhirkan qadha'nya, jika mengakhirkan tanpa uzur sampai memasuki bulan Ramadhan maka hukumnya berdosa, wajib mengqadla', dan bayar fidyah satu mud perharinya, ini madzhab kami (Syafi'i) seperti Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hanbal (Al-Tarmusi, juz 4, halaman: 290)
Advertisement
Kewajiban Membayar Puasa dan Fidyah
Setelah mengetahui hukum telat qadha puasa hingga Ramadan tiba, berikutnya Anda perlu memahami hal apa yang perlu dilakukan untuk melunasi kewajiban tersebut. Orang yang tidak mengganti puasa hingga Ramadan tiba, maka wajib wajib mengganti puasa dan membayar fidyah sebesar satu mud dikalikan jumlah hari utang puasa.
Satu mud setara dengan 543 gram menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Sementara menurut Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815,39 gram bahan makanan pokok seperti beras dan gandum.
Namun, kewajiban membayar fidyah terdapat perbedaan pendapat ulama. Pendapat pertama menyebutkan bahwa penundaan qadha puasa hingga tiba bulan Ramadan berikutnya tidak diwajibkan pembayaran fidyah, baik karena alasan uzur atau tidak. Dalam hal ini, jika ada kesempatan, maka utang puasa harus dibayarkan secepatnya.
Sementara pendapat lain, menyebutkan bahwa penundaan qadha puasa hingga tiba bulan Ramadan berikutnya terdapat rincian hukum secara khusus. Jika penangguhan tersebut karena alasan udzur, maka tidak diwajibkan membayar fidyah. Sedangkan jika penangguhan tersebut tanpa udzur, maka menjadi sebab diwajibkannya fidyah.
Bagaimana Jika Jumlah Hari yang Ditinggalkan Tidak Diketahui
Setelah mengetahui hukum telat qadha puasa hingga Ramadan tiba, terdapat aturan lain yang perlu diperhatikan, yaitu hukum ketika jumlah hari puasa yang ditinggalkan tidak diketahui. Dalam kondisi ini, disarankan untuk menentukan hari yang paling maksimal.
Kelebihan qadha puasa yang dilakukan dinilai lebih baik daripada kurang. Mengganti puasa melebihi perkiraan jumlah hari yang harus dibayarkan, dianggap menjadi ibadah sunnah yang bisa menambah amalan pahala.
Dengan begitu, jika Anda lupa berapa jumlah hari puasa yang harus dibayar, maka sebaiknya menggantinya dalam jumlah lebih. Misalnya, Anda memperkirakan utang puasa yang harus dibayar sejumlah 8 hari, namun tidak yakin dengan jumlah tersebut. Maka, Anda bisa menambah jumlah hari melebihi perkiraan tersebut.
Dalam ibarat ini sudah jelas tentang perinciannya, namun bagaimana jika meninggalkan qadla' hingga dua atau tiga tahun berikutnya? Imam Jaluddin al-Mahalli menegaskan :
(والأصح تكرره) أي المد. (بتكرر السنين) والثاني لا يتكرر أي يكفي المد عن كل السنين.
Artinya: Menurut pendapat al-ashah, satu mud menjadi berlipat ganda dengan berlipatnya beberapa tahun. Menurut pendapat kedua, tidak menjadi berlipat ganda, maksudnya cukup membayar satu mud dari beberapa tahun yang terlewat (Kanz al-Raghibin, juz 2, halaman: 87).
Jadi, misal ada seorang meninggalkan puasa padahal dia tidak ada udzur untuk melaksanakan qadla', hingga tahun berikutnya dan tahun berikutnya maka sanksinya berdasarkan lipatan tahun; jika dua tahun maka dua mud perharinya, jika tiga tahun maka tiga mud perhari puasa yang ditinggalkannya, dan seterusnya.
Sumber: Merdeka.com
Advertisement