Sukses

Penjelasan Alquran dan Hadis tentang Membayar Kafarat

Islam memberikan kebijakan untuk umat yang melakukan pelanggaran berat bernama Kafarat atau bentuk kompensasi pengganti atas kesalahan atau pelanggaran dalam Islam.

Liputan6.com, Jakarta Umat muslim diwajibkan mematuhi aturan hingga larangan yang telah ditetapkan dalam ajaran agama Islam. Jika melanggar, akan ada sanksi.

Salah satu bentuk pelanggaran berat dalam melaksanakan ibadah puasa ramadhan adalah ketika melakukan hubungan intim suami istri pada siang hari. Pelanggaran tersebut karena dianggap sebagai tindakan yang merusak nilai moral dan spiritual.

Oleh karena itu, jika melakukan pelanggaran berat, akan berdampak pada kemampuan seseorang untuk memenuhi kewajibannya sebagai seorang Muslim.

Namun demikian, Islam memberikan kebijakan untuk umat yang melakukan pelanggaran berat. Kebijakan tersebut bernama Kafarat atau bentuk kompensasi pengganti atas kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan menurut ajaran Islam.

Sebagaimana dalam firman Allah yang diturunkan melalui wahyu yang diterima oleh Nabi Muhammad. Di dalam Al-Quran terdapat beberapa ayat yang menguatkan kewajiban membayar kafarat.

Membayar kafarat sebagai bentuk pengganti atau kompensasi atas kesalahan atau pelanggaran yang telah dilakukan.

Berikut beberapa ayat Al-Quran yang terkait dengan kewajiban membayar kafarat:

(QS. Al-Baqarah: 183) “Dan sesungguhnya telah diwajibkan bagi kamu puasa, sebagaimana diwajibkan bagi orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.”

Ayat ini menjelaskan bahwa puasa merupakan kewajiban bagi umat Muslim, dan bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan seseorang kepada Allah SWT.

(QS. Al-Baqarah: 184) “Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika ia tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Ayat ini menjelaskan bahwa bagi orang yang tidak mampu berpuasa, baik karena sakit atau dalam perjalanan, maka wajib bagi orang tersebut untuk membayar fidyah sebagai bentuk kafarat.

**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:

1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

Saksikan video pilihan berikut ini: 

2 dari 3 halaman

Al-Baqarah Ayat 185

(QS. Al-Baqarah: 185) “Maka barangsiapa yang diperintahkan (oleh Allah) berpuasa pada bulan Ramadan, lalu ia sakit atau dalam perjalanan (maka wajib baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya (hari-hari berpuasa), dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.”

Ayat ini juga menguatkan kewajiban berpuasa pada bulan Ramadan, dan menjelaskan bahwa bagi orang yang tidak mampu berpuasa karena sakit atau dalam perjalanan, wajib bagi orang tersebut untuk berpuasa pada hari-hari yang lain.

Hadits

Terdapat beberapa hadits yang menguatkan kewajiban membayar kafarat dalam agama Islam, di antaranya:

Hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa yang melakukan salah satu dari hal-hal yang diharamkan Allah Ta’ala, dan dia tidak mengetahui bahwa hal tersebut diharamkan, maka dia akan diampuni. Akan tetapi, jika dia mengetahui bahwa hal tersebut diharamkan, maka dia tetap berdosa dan wajib membayar kafarat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits dari Abdullah bin Umar, Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa yang meninggalkan puasa Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan, maka dia harus membayar kafarat dengan cara memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ia tinggalkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa yang berpuasa selama satu hari karena Allah Ta’ala, maka Allah akan menjauhkannya dari neraka sejauh tujuh puluh tahun perjalanan.”

Kemudian Abu Bakr bertanya, “Bagaimana dengan orang yang berpuasa dua hari?” Rasulullah SAW menjawab, “Ini adalah untuk hari yang kedua.”

 

3 dari 3 halaman

Wajib Dibayar

Kemudian Umar bertanya, “Bagaimana dengan orang yang berpuasa tiga hari?” Rasulullah SAW menjawab, “Ini adalah untuk hari yang ketiga.”

Kemudian Abu Bakar bertanya lagi, “Bagaimana dengan orang yang berpuasa satu bulan?” Rasulullah SAW menjawab, “Ini adalah untuk satu bulan.”

Kemudian Umar berkata, “Barangsiapa yang berpuasa selama sebulan karena Allah Ta’ala, maka dia harus membayar kafarat dengan memberi makan enam puluh orang yang membutuhkan atau memberi makan satu keluarga yang terdiri dari enam puluh orang.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari 3 Firman Allah dan 3 Hadits Nabi di atas, dapat disimpulkan bahwa kafarat wajib dibayar sebagai ganti dosa yang dilakukan oleh seorang muslim, seperti meninggalkan puasa Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan, dan kafarat dapat diwujudkan dalam bentuk memberi makan kepada orang yang membutuhkan atau keluarga yang besar, dengan jumlah yang ditentukan dalam hadits.