Liputan6.com, Jakarta Umat muslim diwajibkan menahan lapar, haus hingga hawa nafsu duniawi saat melaksanakan puasa ramadhan.
Ragam godaan kerap menyelimuti umat muslim yang sedang puasa. Salah satunya menahan rasa ingin berhubungan intim suami istri.
Diketahui, Islam melarang umat muslim berhubungan intim saat puasa. Apalagi dilakukan pada siang hari.
Advertisement
Jika melanggar, maka puasanya tidak saah dan perilaku tersebut adalah haram. Pasutri harus menjalankan konsekuensi dengan membayar kafarat.
Baca Juga
Namun demikian, pada perkembangannya, berhubungan intim suami istri juga bisa dilakukan pada waktu tertentu di bulan ramadhan. Islam memerintahkan pasutri mengatur waktu saat melakukan hubungan badan agar keintiman tersebut menggugurkan ibadah di Bulan Ramadan.
Waktu yang diperbolehkan berhubungan badan pada bulan Ramadan adalah malam hari hingga sahur tiba.
Allah membolehkan berhubungan intim pada bulan ramadhan. Meski sebelumnya Allah sempat melarang melakukan.
Perintah tersebut tercermin dalam Al Quran Surat Al-Baqarah ayat 187:
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ
Uḥilla lakum lailataṣ-ṣiyāmir-rafaṡu ilā nisā`ikum, hunna libāsul lakum wa antum libāsul lahunn, 'alimallāhu annakum kuntum takhtānụna anfusakum fa tāba 'alaikum wa 'afā 'angkum, fal-āna bāsyirụhunna wabtagụ mā kataballāhu lakum, wa kulụ wasyrabụ ḥattā yatabayyana lakumul-khaiṭul-abyaḍu minal-khaiṭil-aswadi minal-fajr, ṡumma atimmuṣ-ṣiyāma ilal-laīl, wa lā tubāsyirụhunna wa antum 'ākifụna fil-masājid, tilka ḥudụdullāhi fa lā taqrabụhā, każālika yubayyinullāhu āyātihī lin-nāsi la'allahum yattaqụn
Artinya:
"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa."
**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:
1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
Saksikan video pilihan berikut ini:
Asal Usul
Berikut beberapa dalil dan tafsir Surat Al-Baqarah ayat 187 yang memuat perintah memperbolehkanya pasutri berhubungan di Bulan Ramadan:
Diriwayatkan dari Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim, turunnya ayat tersebut tidak lepas dari kisah Umar bin Khattab:
“Bahwa pada suatu malam di bulan Ramadhan, Umar yang memang jarang tertidur di malam hari, menggauli istrinya yang saat itu sudah tertidur. Hal ini kemudian disampaikan pada Rasulullah SAW, kemudian turunlah ayat 187 Surat Al Baqarah itu.”
Ulama besar Al-Azhar Mesir Syekh Muhammad Mutawalli Asy-Sya'rawi pernah memberi penjelasan tafsir atas Surat Al Baqarah ayat 187 tersebut. Ayat ini membolehkan pasangan suami istri berhubungan intim pada waktu malam hari di bulan puasa Ramadhan.
Dalam sebuah video lawas yang diunggah laman Masrawy, ulama yang wafat pada 1998 itu memaparkan, apa yang dihalalkan pada ayat tersebut dulunya adalah perbuatan yang haram dikerjakan.
"Sebelum turunnya ayat ini, berhubungan suami istri pada malam bulan puasa itu dilarang. Artinya, sepanjang malam dan siang pada bulan Ramadhan, dilarang melakukan hubungan intim," jelas Syekh Asy-Sya'rawi.
Advertisement
Asal Usul
Ulama yang juga pernah menolak tawaran menjadi Grand Syekh Al-Azhar itu melanjutkan, aturan syariat sebelumnya dalam ibadah puasa yaitu seorang Muslim menahan diri dari syahwat perut dan alat kelamin di waktu siang hari.
Jika hendak tidur, tidak boleh makan atau minum walaupun belum makan dan minum di waktu berbuka.
"Berhubungan suami-istri di waktu malam juga dilarang. Kemudian Allah SWT menghalalkan dua hal tersebut, pertama ialah hubungan intim suami istri pada malam hari. Kedua, makan dan minum di malam hari hingga waktu fajar," terang Syekh Asy-Sya'rawi.
Demikianlah waktu yang diperbolehkan dalam Islam bagi pasutri dalam berhubungan badan di bulan Ramadan yang dalam sejarah sebelum turunny surat Al Baqoroh ayat 187 sempat tidak diperbolehkan.