Sukses

Pengertian Ziarah Kubur, Dalil, hingga Hukumnya bagi Muslimah

Rasulullah SAW diketahui pernah melarang umatnya untuk berziarah kubur pada masa awal Islam berkembang, sebab pada waktu itu kondisi keimanan mereka masih lemah

Liputan6.com, Jakarta Ziarah kubur menjelang Ramadan seolah menjadi tradisi wajib umat muslim Indonesia.

Mereka mengunjungi makam sanak saudara, para leluhur, dan alim ulama sebagai wujud menghormati mendiang dan mengingat kematian.

Namun begitu, Rasulullah SAW diketahui pernah melarang umatnya untuk ziarah kubur pada masa awal Islam berkembang. 

Hal ini karena pada waktu itu kondisi keimanan mereka masih lemah. Pola pikir masyarakat Arab pada saat itu masih didominasi dengan kemusyrikan, kepercayaan kepada para dewa dan sesembahan.

Sehingga Rasululllah khawatir akan terjadi kesalahpahaman saat mereka mengunjungi makam.

Seiring berjalannya waktu, alasan tersebut kian tidak kontekstual dan Rasulullah pun memperbolehkan berziarah kubur. Seperti yang termaktub dalam kitab Sunan at-Turmudzi no 973:

 حديث بريدة قال : قال رسول الله صلى الله علية وسلم :”قد كنت نهيتكم عن زيارة القبور فقد أذن لمحمد في زيارة قبر أمه (3/370) فزورها فإنها تذكر الآخرة”رواة الترمذي

Buraidah ia berkata:

Rasulullah bersabda: “Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah! Karena itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat.”

Kemudian Syaikh Nawawi al-Bantani dalam Nihayatuz Zain menuliskan hikmah ziarah kubur:

“Disunnahkan untuk berziarah kubur, barang siapa yang menziarahi makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jum’at, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya”

Dalam tulisan selanjutnya diterangkan:

“Barang siapa menziarahi kubur kedua orang tuanya setiap hari jum’at pahalanya seperti ibadah haji.”

Apa yang disampaikan Syaikh Nawawi juga senada dengan beberapa kitab lain, bahkan lengkap dengan urutan perawinya.

Dalam Al-Mu’jam al-Kabir lit Tabhrani juz 19. Rasulullah saw bersabda:

“Barang siapa ziarah ke makam orang tua atau salah satunya setiap hari Jum’at maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang ta’at dan berbakti kepada kedua orang tuanya.”

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

2 dari 3 halaman

Hukum Muslimah Melakukan Ziarah Kubur

Ziarah Kubur Bagi Muslimah adalah Makruh 

Lemahnya perasaan kaum hawa yang mudah menangis, resah dan gelisah menjadi alasan tidak dianjurkan mereka menziarahi kubur. Itulah yang dikhawatirkan dan dilarang dalam Islam.

Dilansir dari laman MUI, hukum menziarahi makam keluarga bagi muslimah adalah makruh. Hal ini berdasarkan hadis dari Abu Huraira RA:

أنّ رسول الله لعن زوّار القبور

Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat para penziarah kubur”.

Dalam hadits itu, Nabi menggunakan kalimat لعن yang termasuk dalam kalimat musytarak antara larangan yang haram dan larangan yang makruh. Ulama lalu lebih memilih laknat pada hadis tersebut sebagai larangan makruh karena ada pula hadis lain yang membolehkan wanita ziarah kubur. 

Mayoritas ulama ada juga yang membolehkan ziarah kubur bagi wanita selama aman dari fitnah. Hadis riwayat Sayyidah Aisyah RA:

Ia bertanya: Apa yang aku katakan saat ziarah kubur? Nabi menjawab: Katakan “Semoga keselamatan terlimpah kepada ahli kubur dari kalangan kaum mukmin dan muslim. Semoga Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dari kalian dan kami serta orang-orang terkemudian (dari kalian). Sesungguhnya kami insya Allah, benar-benar akan menyusul kalian.” (HR. Muslim)

Lalu hadis tentang seorang wanita yang menangis saat menziarahi kubur anaknya, namun ia tidak dilarang. Lalu Rasulullah berkata kepadanya: “Bertakwalah kepada Allah dan sabarlah” (HR. Bukhari)

Diriwayatkan, Sayyidah Fatimah menziarahi kubur pamannya setiap hari Jumat:

Dari Abu Mulaikah, ia berjumpa dengan Aisyah dan bertanya: “Darimana engkau wahai Ibu kaum mukminin?” Aisyah menjawab: “Dari kubur saudaraku, Abdurrahman”. Ia bertanya: “Bukankah Rasulullah melarang ziarah kubur?” Aisyah menjawab: “Ya, Rasulullah melarangnya, tapi kemudian Rasulullah memerintahkan ziarah kubur.” (HR al-Hakim).

 

3 dari 3 halaman

Pendapat Ulama

Menurut Imam al Nawawi dalam kitab al Majmu’, pendapat yang mengharamkan wanita ziarah kubur adalah syaz (aneh) di kalangan mazhab Syafi’iyyah.

Muhammad bin Hasan al Syaibani mengatakan: Tidak mengapa ziarah kubur (baik pria maupun Wanita) untuk mendoakan si mayit dan untuk mengingat kematian.

Berdasarkan dalil-dalil diatas, wanita dilarang ziarah kubur apabila dibarengi dengan fitnah atau dengan perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam agama seperti histeris (menangis sambal mejerit-jerit), meratap, menyia-nyiakan kewajiban, dan ikhtilat atau bertemunya laki-laki dan wanita di perjalanan.

Namun jika ziarah kubur tidak dibarengi fitnah, maka wanita dibolehkan untuk ziarah kubur, karena kaum wanita juga butuh untuk mengingat kematian seperti halnya kaum pria.