Liputan6.com, Jakarta Berpuasa di Bulan Ramadan mengharuskan untuk menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan. Di antara hal yang membatalkan adalah memasukkan benda padat ataupun cair melalui lubang-lubang anggota tubuh.
Apalagi dalam keseharian kita selalu berhubungan dengan air, seperti mandi, mencuci dan bahkan untuk berwdhu bagi umat Muslim.Lalu bagaimana jika air tidak sengaja masuk saat mandi atau wudhu? Jangan samapi puasa Ramadan kita batal hanya gara-gara ada air yang tanpa sengaja masuk melalui lubang anggota tubuh, seperti hidung, mulut, ataupun telinga.
Advertisement
Baca Juga
Dirangkum dari berbagai sumber, ada tiga hukum bagi orang yang mengalami kemasukan air saat puasa sebagaimana termaktub dalam Kitab I'antuth Thalibin Hasyiyah atas Fathul Mu'in karya Sayyid Bakri Syatha, yakni:
Batal Mutlak
Hal ini berlaku bagi aktivitas yang tidak dianjurkan oleh syariat. Misalnya, basuhan keempat dalam wudhu, mandi mubah (mandi dengan tujuan membersihkan atau menyegarkan badan) dan mandi dengan cara menyelam.
Kemasukan air saat menjalankan beberapa aktivitas tersebut dapat membatalkan puasa, meski dilakukan dengan tidak melebih-lebihkan dalam mengalirkan air.
Membatalkan
Ini berlaku dalam aktivitas yang dianjurkan syariat, seperti mandi wajib (mandi janabah), mandi sunah, berkumur serta menghirup air ke dalam hidung saat berwudhu.
Saat air masuk ke dalam anggota badan, hal itu dapat membatalkan puasa apabila berlebihan dalam menyiramkan air. Bila dilakukan dengan cara berlebihan seperti membasuh dengan keras atau memenuhi mulut dengan air berlebihan, maka dapat membatalkan puasa.
Tidak Mutlak Batal
Hal ini berlaku saat air ditujukan untuk menghilangkan najis di tubuh kita, semisal di dalam mulut atau sela-sela lubang hidung dan telinga. Dalam upaya menghilangkan najis, meski dilakukan dengan berlebihan saat menyiramkan air, tidak dapat membatalkan puasa, sebab menghilangkan najis dari anggota zhahir, hukumnya wajib agar shalatnya sah.
Saksian video pilihan berikut ini:
Pandangan Ulama
Sementara itu, bagi Ustadz Syam El Marusy, semua yang tidak sengaja itu tidak ada hukumnya termasuk dalam hal berwudhu.
"Berwudhu gak sengaja ketelan, ya udah gak sengaja. Lagi puasa gak sengaja makan gak apa-apa. Semua yang gak sengaja itu intinya gak ada hukumnya," terangnya.
Ustaz Syam mengingatkan, sewaktu berwudu dalam keadaan puasa kita diusahakan hindari berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung sebab hal itu tidak diwajibkan, melainkan sunnah.
Ia menambahkan hal-hal yang tidak wajib ketika sedang berpuasa sebaiknya dihindari sebagai bentuk kehati-hatian.. Namun kalau mampu untuk menjaganya, boleh saja tetap dilakukan.
Jika merujuk pada hadis nabi, kita akan menemukan beberapa riwayat yang membolehkan seseorang berkumur, asalkan tidak berlebihan.
Raslullah SAW bersabda:
عمر بن الخطاب قال: هششت يوماً فقبلت وأنا صائم فأتيت النبي صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم فقلت: صنعت اليوم أمراً عظيماً، فقبلت وأنا صائم فقال رسول الله صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم: أرأيت لو تمضمضت بماء وأنت صائم؟ قلت: لا بأس بذلك، فقال رسول الله صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم: ففيم
Dari Umar bin Al-Khatab ra. berkata, "Suatu hari aku beristirahat dan mencium isteriku sedangkan aku berpuasa. Lalu aku datangi nabi SAW dan bertanya, "Aku telah melakukan sesuatu yang fatal hari ini. Aku telah mencium dalam keadaan berpuasa."
Rasulullah SAW menjawab, "Tidakkah kamu tahu hukumnya bila kamu berkumur dalam keadaan berpuasa?" Aku menjawab, "Tidak membatalkan puasa." Rasulullah SAW menjawab, "Maka mencium itu pun tidak membatalkan puasa." (HR Ahmad dan Abu Daud).
Selain itu juga ada hadis yang juga seringkali ditetapkan oleh para ulama sebagai dalil kebolehan berkumur pada saat berpuasa.
وَعَنْ لَقِيطِ بْنُ صَبْرَةَ, قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ أَسْبِغْ اَلْوُضُوءَ, وَخَلِّلْ بَيْنَ اَلْأَصَابِعِ, وَبَالِغْ فِي اَلِاسْتِنْشَاقِ, إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة
Dari Laqith bin Shabrah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sempurnakanlah wudhu’, dan basahi sela jari-jari, perbanyaklah dalam istinsyak (memasukkan air ke hidung), kecuali bila sedang berpuasa." (HR Arba’ah dan Ibnu Khuzaemah menshahihkannya).
Dengan adanya dua dalil diatas, logika kita untuk mengatakan bahwa berkumur itu membatalkan puasa menjadi gugur dengan sendirinya. Namun logika pun tetap harus mengacu kepada dalil-dalil syar’i yang ada.
Advertisement