Liputan6.com, Jakarta - Ada sejumlah hal pokok yang bisa membatalkan puasa, yakni makan dan minum, berhubungan suami-istri pada siang hari, muntah secara sengaja.
Selain itu, juga ada hal yang masih diperdebatkan, yaitu bekam atau mengeluarkan darah kotor.
Advertisement
Baca Juga
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Prof Syamsul Anwar menyebutkan hal yang membatalkan puasa itu kemudian diabstraksikan oleh para ulama menjadi prinsip-prinsip umum untuk menentukan batal tidaknya puasa.
Misalnya dari larangan makan dan minum, kemudian diabstraksikan prinsip yaitu memasukkan segala sesuatu ke dalam perut manusia melalui rongga alami.
“Rongga alami itu mulut dan kerongkongan, termasuk hidung, telinga, termasuk juga dua ‘rongga di bawah’,” ungkap Syamsul pada (22/4) dalam Kajian Ramadan Sehat dan Aman di TvMu, dikutip dari laman Muhammadiyah, Rabu (15/3/2023).
Lantas bagaimana dengan merokok, apakah merokok membatalkan puasa, bukankah tidak menyebabkan hilangnya lapar dan dahaga?
Saksikan Video Pilihan Ini:
Hukum Merokok Saat Puasa
Merokok, yang mengisap asap sampai ke paru-paru itu membatalkan puasa. Mengutip pendapat ulama, prof Syamsul menjelaskan, bahwa asap yang masuk ke tubuh itu termasuk materi atau zat.
Alasan lain adalah meski tidak mengenyangkan atau menghilangkan dahaga, tetapi rokok bisa membangkitkan selera dan menimbulkan kenikmatan, hal ini bertentangan dengan tujuan puasa. Sebab tujuan puasa itu menahan selera dalam rangka pengendalian diri, untuk menciptakan manusia yang bertaqwa.
Pengendalian diri dimaksudkan untuk menahan kenikmatan yang sementara, demi mencapai kemaslahatan yang lebih besar.Kemudian dari larangan berhubungan suami-istri diabstraksikan dengan mengeluarkan ‘air’ dan menimbulkan rasa nikmat dengan cara sengaja.
Seperti melakukan onani bagi laki-laki dan masturbasi bagi perempuan. Akan tetapi jika mimpi basah pada siang hari saat puasa itu tidak membatalkan puasa.
Jadi, segala sesuatu yang dimasukkan kedalam tubuh manusia melalui rongga alami ini akan membatalkan puasa. Termasuk minum obat dan istinsyaq atau menghirup air dalam-dalam sampai ke pangkal hidung sehingga air masuk ke dalam hidung ketika berwudhlu, lalu air itu masuk ke kerongkongan dan ke perut.
“Akan tetapi kalau istinsyaq hanya memasukkan air ke hidung, lalu dikeluarkan itu tidak membatalkan puasa. Termasuk juga ketika kita swab itu juga tidak membatalkan puasa,” imbuhnya.
Termasuk juru masak atau ibu-ibu yang ketika mencicipi masakannya dengan lidah, kemudian diludahkan lagi juga tidak membatalkan puasanya. (Sumber:muhammadiyah.or.id)
Tim Rembulan
Advertisement