Sukses

Bagaimana Hukum Menjual Makanan Minuman pada Siang Hari di Bulan Ramadan?

Ada sebagian umat Muslim menjual siang hari dengan tujuan untuk melayani orang-orang yang sedang berhalangan puasa.

Liputan6.com, Jakarta Terkadang, pada bula suci Ramadan ada saja orang yang jual makanan di siang hari. Masih banyak ditemukannya warung yang tetap buka di siang hari dan menimbulkan pro dan kontra. 

Ada sebagian umat Muslim menjual siang hari dengan tujuan untuk melayani orang-orang yang sedang berhalangan puasa.

Sedangkan sebagiannya lagi menilai tidak boleh karena khawatir akan menggoda orang-orang yang sedang berpuasa sehingga banyak orang membatalkan puasa karenanya.

Lalu, bolehkah menjual makanan disiang hari pada saat bulan Ramadlan? Dan bagaimana menyikapi perselisihan pendapat tersebut?

KH Ahmad Zahro dalam Fiqih Kontemporer Buku 3 mengatakan secara moral dan social, seseorang yang tidak berpuasa harus menghormati mereka yang sedang berpuasa. Tetapi secara formal (hukum) selagi tidak ada ketentuan hukum yang mengatur hal tersebut.

Orang yang tidak menghormati orang yang sedang berpuasa tidak dapat dituntut secara hukum, sesuai kaidah ushul fiqih: Al-Ashlu fil asy-ya' al-ibahah hatta yadullad dalilu 'alat tahrim (pada dasarnya segala sesuatu itu hukumnya boleh kalau tidak ada dalil yang melarangnya).

Sementara itu, melansir dari kanal YouTube Islam Update berjudul 'Apa Hukumnya Buka Warung Makan Siang Hari di Bulan Ramadhan?’ yang diunggah pada 21 April 2021, Ustadz Khalid Basalamah mengatakan berjualan di siang hari saat puasa dibolehkan bahkan tidak larangannya.

Pasalnya, tidak semua orang berpuasa di bulan Ramadhan karena bisa disebakan udzur syar'i seperti wanita haid, nifas, musafir, sakit, dan orang lanjut usia.

"Kecuali kalau jelas antum punya hak sebagai penjual menolak," imbuhnya.

Ustad Khalid mencontohkan, misal, ada orang yang tidak puasa tanpa adanya udzur syar'i maka penjual boleh bertanya dan menolaknya.

Pasalnya, jika tidak yang jualan di siang hari makan bagi orang yang punya udzur syar'i tidak akan bisa makan.

“Tapi akan lebih aman jika menjual makanan pada malam hari,” tutur Ustadz.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Ijmak

Sementara itu dilansir dari NU Online, membuka warung di siang hari saat bulan puasa hukumnya boleh selama bertujuan untuk melayani orang-orang yang kebetulan tidak sedang berpuasa karena sedang ada udzur atau halangan seperti perempuan haid.

Warung juga boleh dibuka untuk para pekerja berat yang membuatnya tidak kuat melakukan puasa di siang hari. 

Dengan catatan, pekerjaan tersebut tidak bisa dilakukan di malam hari atau tidak bisa ditunda pada bulan Syawwal (setelah Ramadhan). Jika ditunda maka akan menimbulkan kerusakan, misalnya.

Lebih lanjut, warung boleh dibuka dengan tujuan untuk melayani musafir (orang yang bepergian) dengan jarak tempuh lebih dari 80,6 km.

Selain itu, warung boleh buka jika penjual meyakini jika makanan yag dijualnya akan dimakan apabila waktu berbuka puasa tiba.

Meski demikian, kondisi warung juga harus dikondisikan. Diusahakan pula agar makanan tidak sampai terlihat oleh orang lewat sehingga berpotensi menggoda orang-orang yang sedang berpuasa.

Hal ini merupakan ijmak (kesepakatan) seluruh fuqaha bahwa mencari nafkah itu hukumnya wajib, sebagaimana firman Allah:

فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ وَٱبْتَغُوا۟ مِن فَضْلِ ٱللَّهِ وَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Fa iżā quḍiyatiṣ-ṣalātu fantasyirụ fil-arḍi wabtagụ min faḍlillāhi ważkurullāha kaṡīral la'allakum tufliḥụn.”

Artinya: “Apabila telah dilaksanakan shalat, maka bertebaranlah kalian di muka bumi, dan carilah karunia Allah, serta banyak-banyak berzikirlah kepada Allah agar kalian beruntung.” (Al Jumu'ah: 10).

Diriwayatkan dari Zubair bin Awwam r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda:

"Seseorang yang membawa tali lalu pergi mencari dan mengumpulkan kayu bakar lantas dibawanya ke pasar untuk dijual dan uangnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan dan nafkah diri nya, maka itu lebih baik daripada seseorang yang meminta-minta kepada orang-orang yang terkadang diberi dan kadang ditolak" (HR al-Bukhari).

Hingga saat ini tidak dijumpai dalil yang secara eksplisit melarang orang berjualan makanan/minuman di siang Ramadhan. Oleh karena itu, menjual makanan dan minuman pada di siang hari bulan Ramadhan diperbolehkan.