Sukses

Bolehkah Wudhu dengan Gayung dari Bak Mandi, Sahkah?

Lazimnya, seseorang berwudhu dengan air yang keluar dari kran. Namun, terkadang ada pula yang wudhu dengan air yang diambil dengan gayung dari bak mandi. Bolehkah, sahkah wudhunya?

Liputan6.com, Jakarta - Wudhu menjadi bagian penting ibadah umat Islam. Tak sah sholat jika seseorang masih menanggung hadas kecil. Karenanya, wudhu menjadi komponen yang krusial dalam peribadatan umat Islam.

Pun, dalam peribadatan sunah lainnya. Alangkah lebih baik, seorang muslim menjaga wudhunya.

Lazimnya, seseorang berwudhu dengan air yang keluar dari kran. Jikapun bukan kran, maka air itu memancur, misal dari jolang, kendi atau wadah lain.

Namun, tak setiap rumah tersedia kran untuk berwudhu. Pun, dalam perjalanan kadangkala kita juga tak menemukan tempat berwudhu yang 'ideal' tersebut.

Akhirnya, kita pun menggunakan gayung. Sementara, air langsung diciduk dari ember atau bak mandi.

Lantas, bolehkah wudhu dengan gayung dengan air dari bak mandi. Bagaimana hukumnya, apakah wudhunya sah?

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Hukum Wudhu dengan Air yang Diambil dengan Gayung

Mengutip bincangmuslimah.com, hukum wudhu dengan mengambil air dari bak menggunakan gayung adalah boleh-boleh saja dan sah. Tidak ada dalil yang melarang berwudhu dengan gayung.

Begitupun hukum asal air adalah suci mensucikan. Baik berupa air sumur, air sungai, air hujan, air bak dan sebagainya. Tentunya dengan mengetahui syarat air suci dan mensucikan itu yang bagaimana pastinya.

Allah SWT berfirman dalam Quran Surat al-Furqan ayat 28 sebagai berikut:

وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا

Dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih. {al-Furqan/25:48}

“Thahur” yang diterjemahkan amat bersih pada ayat ini diartikan dengan suci dan mensucikan. Tidak dianggap air adalah najis sampai adanya keyakinan berubahnya salah satu dari tiga sifat air karena tercampur barang najis. Yakni warna, bau, dan rasa.

Air yang mengalir dari pancuran atau kran bukanlah syarat sah wudhu. Bila air yang diambil dengan gayung dari bak itu suci dan mensucikan maka hukum wudhunya tentu diperbolehkan.

 

 

3 dari 3 halaman

Bolehkah Wudhu dengan Air Segayung?

Berdasarkan banyaknya air yang digunakan, tidak ada batasan dalam berwudhu. Bila satu gayung air cukup untuk membasuh, mengusap dan mengalirkan air pada setiap anggota wudhu, maka diperbolehkan.

أجمع المسلمون على أن الماء الذي يجزئ في الوضوء والغسل غير مقدر بل يكفي فيه القليل والكثير إذا وجد شرط الغسل وهو جريان الماء على الأعضاء

Para Ulama Muslimun sepakat bahwa air yang dianggap mencukupi dalam wudhu dan mandi tidaklah ditentukan, tetapi dianggap cukup air sedikit atau banyak ketika sudah memenuhi syarat mandi [dan wudhu], yaitu mengalirkan air ke anggota tubuh.” (an-Nawawi, Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim, juz IV, halaman 2).

Begitupun wudhu dengan air yang berlebihan termasuk menyia-nyiakan air. Baik berwudhu menggunakan kran maupun gayung, haruslah dengan air secukupnya dan tidak berlebihan. Imam Nawawi mengatakan,

اتفق أصحابنا وغيرهم على ذم الإسراف في الماء في الوضوء والغسل

“Para sahabat kami (Syafi’iyah) dan selain mereka sepakat untuk mencela praktek berlebihan dalam menggunakan air, dalam wudhu dan mandi”. (an-Nawawi, al-Majmû’, juz II, halaman 190)

Selama air yang digunakan adalah air yang suci mensucikan, wudhu bukan dari air pancuran yang mengalir hukumnya adalah boleh dan sah. Misal wudhu menggunakan gayung untuk mengambil air dari dalam bak.

Dalam berwudhu juga disarankan untuk menggunakan air secukupnya tidak berlebihan. Tapi tidak bisa dengan air yang sedikit pula. Karena dikhawatirkan airnya tidak merata sehingga hukumnya jadi makruh. Maksud “sedikit” yakni dengan taqtir atau menetes-neteskan pada anggota wudhu.

Tim Rembulan