Sukses

Simak, Hukum dan Dalil Menggunakan Obat Tetes Mata Saat Puasa Ramadan

Dalam beberapa kasus, orang yang memiliki masalah penglihatan biasanya rutin menggunakan obat tetes mata untuk pengobatan.

Liputan6.com, Jakarta Sesuai syariat, puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkannya. Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh seperti mulut, telinga, dan hidung, dengan sengaja.

Dalam beberapa kasus, orang yang memiliki masalah penglihatan biasanya rutin menggunakan obat tetes mata untuk pengobatan. Terkadang, obat tersebut sangat terasa hingga di tenggorokan.

Namun apa yang terjadi apabila hal tersebut dilakukan pada Bulan Ramadan? Apakah membatalkan puasa?

Melansir dari NU Online, obat tetes mata boleh dipakai karena tidak membatalkan puasa, meskipun jika seandainya obat terasa sampai tenggorokan.

Karena obat mata yang terasa di tenggorokan itu masuk melalui pori-pori, bukan lubang yang tembus ke tenggorokan. Hal itu sebagaimana sama halnya dengan kasus saat mandi.

Puasa tidak batal kendati kesegaran air bisa dirasakan oleh tubuh. Sebab, masuknya air bukan melalui lubang, tetapi dari pori-pori.

Sementara itu, menurut Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, meneteskan obat tetes mata dapat dianalogikan dengan menggunakan celak mata.

وَلَا يَضُرُّ الْاِكْتِحَالُ وَإِنْ وُجِدَ طُعْمُ الْكُحْلِ بِحَلْقِهِ لِأَنَّهُ لَا مَنْفَذَ مِنَ الْعَيْنِ إِلَى الْحَلْقِ وَإِنَّمَا الْوَاصِلُ إِلَيْهِ مِنَ الْمَسَام ِ

"Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan." (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayah al-Bayan, hal. 156).

Senada dengan apa yang disampaikan keterangan diatas, hukum penggunaan obat tetes mata juga disampaikan oleh Buya Yahya melalui tayangan di kanal YouTube Al-bahjah TV pada tahun 2020.

Menurutnya, hal itu tidak membatalkan puasa karena sebagai makhluk hidup yang memiliki pori-pori, rasa pahit setelah pemakaian obat tetes mata itu hal yang wajar.

"Itu tidak membatalkan puasa, Anda boleh meneteskan obat mata kapan saja " jelas Buya Yahya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Peneliti

Menurutnya, hal itu tidak membatalkan puasa karena sebagai makhluk hidup yang memiliki pori-pori, rasa pahit setelah pemakaian obat tetes mata itu hal yang wajar.

"Itu tidak membatalkan puasa, Anda boleh meneteskan obat mata kapan saja " jelas Buya Yahya.

Para peneliti di Inggris juga mendesak agar umat Muslim tetap menggunakan obat tetes mata selama berpuasa untuk menghindari masalah pada mata.

Mereka yang menderita glaukoma sebaiknya tidak berhenti menggunakan obat tetes mata selama berpuasa karena dapat berakibat buruk pada penglihatan.

Head of Support Service Glaukoma asal Inggris Joana Bradley mengatakan, penting menggunakan obat tetes mata untuk mengobati glaukoma dan menghindari kerusakan permanen pada mata.

"Sangat penting bagi umat islam untuk tetap mengobat glaukoma mereka selama Ramadan, jika berhenti bahkan dalam waktu singkat, dapat menyebabkan kerusakan permanen pada mata," ujar Bradley, dilansir dari Telegraph & Argus.