Sukses

Bolehkah Sikat Gigi Menggunakan Pasta Gigi dan Air Saat Puasa?

Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa ialah memasukkan benda apapun ke dalam tubuh melalui tujuh lubang tubuh manusia. Lantas bagaimana hukumnya dengan menyikat gigi saat puasa?

Liputan6.com, Jakarta Saat ini umat muslim telah memasuki bulan suci Ramadhan. Umat muslim yang berakal dan telah baligh akan berpuasa sejak matahari terbit hingga terbenam selama 30 hari lamanya. 

Saat berpuasa umat muslim harus menahan makan, minum serta menghindari beberapa perkara yang dapat membatalkan puasa. Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa ialah memasukkan benda apapun ke dalam tubuh (jauf) melalui tujuh lubang tubuh manusia. 

Lantas bagaimana hukumnya dengan sikat gigi saat puasa? Tentu tak sedikit umat muslim yang juga bertanya-tanya terkait perkara ini. Tak sedikit yang penasaran bagaimana hukum menyikat gigi saat berpuasa. Terlebih lagi jika menyikat gigi menggunakan pasta gigi dan juga air. 

Dikutip dari NU Online, sudah menjadi hal yang lumrah orang yang berpuasa dilarang memasukkan benda apapun ke dalam tubuh (jauf) melalui lubang tujuh yang dimiliki setiap manusia. Namun bagaimana apabila masuknya benda tersebut merupakan efek samping dari hal yang diwajibkan atau disunnahkan oleh agama?

Seperti contoh ketika orang yang berwudhu, disunahkan berkumur tiga kali. Bagi orang yang berpuasa, selama berkumurnya hanya sampai batas tiga kali saja pada setiap akan wudhu, itu masih tetap disunahkan oleh syara’.  Apabila ada air yang tertelan secara tidak sengaja, tidak membatalkan puasa asalkan berkumurnya tidak berlebih-lebihan. Lantas bagaimana hukumnya dengan menyikat gigi?

2 dari 3 halaman

Bolehkah sikat gigi saat puasa?

 Imam Nawawi, dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab menjelaskan:   

 لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره   

Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343). 

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa apabila air yang bukan barang inti atau bahkan bulu kayu yang merupakan salah satu bagian inti dari siwak itu sendiri membatalkan puasa apalagi pasta gigi yang sama-sama tidak diperintahkan syara’?

Maka kata lain bisa diartikan orang yang berpuasa lalu menggosok gigi menggunakan pasta, jika tidak ada air atau pasta yang masuk tenggorokan sama sekali puasanya tidak batal. 

Tapi sebaliknya, apabila ada sedikit saja dari air atau pasta yang tertelan walaupun tanpa sengaja, puasanya batal. Lalu bagaimana solusinya? Sebaiknya bagi orang yang berpuasa, demi menjaga puasa hendaknya menggosok gigi dahulu sebelum waktu imsak tiba. 

Jika sudah siang, cukup gosok gigi dengan kayu siwak (arok) atau dengan sikat gigi tanpa menggunakan pasta gigi. Jika ingin menggunakan air, sambungkan gosok gigi yang seperti demikian beriringan dengan berkumur sebelum wudhu selama tiga kali. 

 

3 dari 3 halaman

Pendapat Ulama Lain

Sementara itu melansir dari Dream.co.id, para ulama sepakat bahwa menggosok gigi dan berkumur saat puasa hukumnya adalah makruh. Arti dari makruh sendiri, perbuatan itu boleh dikerjakan tetapi akan jauh lebih baik jika dihindari. Hal ini karena ada kekhawatiran benda seperti air masuk ke dalam tenggorokan. Pasalnya jika itu terjadi bisa menyebabkan puasa yang dijalani batal.

Lebih baik lagi kita mengatur waktu untuk menggosok gigi dan berkumur saat bulan puasa agar tak membatalkannya. Ini mengutip pendapat Syeikh Muhammad Nawawi Al Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain.

"Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur." tulis Al Bantani.

Dengan demikian, ada anjuran agar menggosok gigi setelah sahur dan sebelum azan subuh berkumandang. Cara ini tentu akan lebih aman karena dilakukan sebelum imsak agar tidak membatalkan puasa.