Sukses

Lebih Bermanfaat, Anggaran Buka Bersama Pejabat Dialihkan untuk Bantuan warga

Presiden Jokowi melarang para pejabat negara untuk menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 H.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi melarang para pejabat negara untuk menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 H.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasa menyatakan, anggaran buka puasa bersama untuk jajaran pejabat pemerintah akan dialihkan menjadi anggaran bantuan kepada masyarakat, seperti untuk bantuan bahan pangan pokok.

"Saya, semua, tidak boleh buka puasa bareng. Itu maksudnya kalau ada anggaran, anggarannya itu dipakai untuk memberi bantuan kepada masyarakat yang lebih perlu," kata Zulkifil dikutip dari Antara, Sabtu (25/3/2023).

Zulkifli mengatakan anggaran buka puasa bersama di kalangan pejabat pemerintahan akan lebih bermanfaat jika bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

"Kalau makan bareng, buka bareng, yang makan kita-kita juga. Tapi, kalau anggaran itu yang di kabupaten, di kota, di provinsi yang di kementerian, anggaran itu bisa diberikan sembako kepada masyarakat agar lebih bermanfaat," kata Zulkifli.

Sementara itu, menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, anggaran buka puasa bersama di kalangan pejabat memang lebih baik jika disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, seperti fakir miskin atau anak yatim.

"Jadi, kalau tidak buka bersama, kan bisa digunakan untuk santunan fakir miskin, untuk yatim piatu, kan lebih bermanfaat, lebih berguna," kata Yaqut.

Arahan Presiden Jokowi

Sebelumnya, beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia dan ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.

Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo yang berisi tiga poin, yakni: pertama soal penanganan COVID-19 yang saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Kedua, peniadaan pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H dan ketiga, Menteri Dalam Negeri diminta menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Kamis (23/3) mengklarifikasi bahwa surat beirisi arahan Jokowi tersebut ditujukan hanya kepada para menteri/pejabat pemerintahan dan tidak berlaku bagi masyarakat umum.

 

2 dari 3 halaman

Catat, Menteri hingga Wali Kota Dilarang Gelar Buka Puasa Bersama Selama Ramadhan 2023

Masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya di masa pandemi Covid-19, pada bulan puasa 2023 Presiden Jokowi melarang para pejabat negara untuk menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 H.

Hal ini ditegaskan Jokowi dalam Sekretaris Kabinet Indonesia Nomor 38 /Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Pejabat negara yang dilarang menggelar buka puasa bersama selama Ramadhan mulai dari setingkat Menteri hingga pemerintahan kota dan kabupaten.

Surat larangan bukber tersebut berisikan tiga poin, yaitu:

  • Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
  • Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
  • Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

Surat tersebut meminta agar para pejabat negara mulai dari menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Jokowi tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.

 

 

 

3 dari 3 halaman

Jokowi Tiadakan Bukber Ramadhan 2023 di Kalangan Pejabat dan ASN, DPR: Konser dan Mal Ramai

Presiden Joko Widodo melarang penyelenggara negara baik itu tingkatan menteri, kepala daerah hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar kegiatan buka bersama atau bukber selama bulan Ramadhan, dengan alasan antisipasi Covid-19.

Politikus PAN, Yandri Susanto mengingatkan hal ini jelas bertentangan dengan yang ada selama ini. Di mana, kegiatan kerumunan seperti konser musik tidak dilarang, bahkan pusat perbelanjaan ramai. Karena itu, dia mempertanyakan larangan Presiden Jokowi tersebut.

"Ya sebaiknya tidak dilarang, karena selama ini sudah banyak acara yang melibatkan ribuan orang seperti konser musik, mal juga sudah sangat ramai, acara partai juga sudah melibatkan ribuan orang," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).

Pria yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi VIII DPR RI ini mengingatkan, larangan tersebut seolah-olah bukber yang menyebabkan penyebaran Covid-19. Padahal, menjalankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker yang baik dan benarlah salah satu kuncinya.

"jangan sampai ada kesan seolah-olah Covid-19 bisa hanya ditularkan dengan kegiatan bukber sementara masjid-masjid sudah full tanpa pakai masker," tutur Yandri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang pejabat negara menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 H. Pejabat negara yang dilarang menggelar acara buka puasa bersama dari tingkatan Menteri hingga pejabat pemerintahan kota dan kabupaten.

Presiden Jokowi mengatur larangan ini dalam peraturan Sekretaris Kabinet Indonesia Nomor 38/ Seskab/ DKK/ 03/ 2023 mengenai arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung, 21 Maret 2023.Â