Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi melarang para pejabat negara termasuk PNS untuk menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 H.
Hal ini ditegaskan Jokowi dalam Sekretaris Kabinet Indonesia Nomor 38 /Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Baca Juga
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, arahan Presiden Jokowi agar para pejabat dan ASN atau PNS meniadakan acara buka puasa bersama harus menjadi perhatian serta dipatuhi. Bila tidak, yang bersangkutan bisa terkena hukuman disiplin.
Advertisement
“Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya, kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” ujar Anas dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (26/3/2023).
“Jadi para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Tetapi untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya, saat ini kita masih harus berhati-hati,” imbuh Anas.
Seperti diketahui, arahan Jokowi tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Ada tiga poin dalam surat tersebut, yakni penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Buka Puasa Bersama Ditiadakan
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan. Terakhir, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Anas menambahkan, PNS berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” terangnya.
Menteri hingga Wali Kota Dilarang Gelar Buka Puasa Bersama Selama Ramadhan 2023
Masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya di masa pandemi Covid-19, pada bulan puasa 2023 Presiden Jokowi melarang para pejabat negara untuk menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 H.
Hal ini ditegaskan Jokowi dalam Sekretaris Kabinet Indonesia Nomor 38 /Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Pejabat negara yang dilarang menggelar buka puasa bersama selama Ramadhan mulai dari setingkat Menteri hingga pemerintahan kota dan kabupaten.
Surat larangan bukber tersebut berisikan tiga poin, yaitu:
- Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
- Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
- Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
Surat tersebut meminta agar para pejabat negara mulai dari menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Jokowi tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.
Advertisement
Jokowi Tiadakan Bukber Ramadhan 2023 di Kalangan Pejabat dan ASN, DPR: Konser dan Mal Ramai
Presiden Joko Widodo melarang penyelenggara negara baik itu tingkatan menteri, kepala daerah hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar kegiatan buka bersama atau bukber selama bulan Ramadhan, dengan alasan antisipasi Covid-19.
Politikus PAN, Yandri Susanto mengingatkan hal ini jelas bertentangan dengan yang ada selama ini. Di mana, kegiatan kerumunan seperti konser musik tidak dilarang, bahkan pusat perbelanjaan ramai. Karena itu, dia mempertanyakan larangan Presiden Jokowi tersebut.
"Ya sebaiknya tidak dilarang, karena selama ini sudah banyak acara yang melibatkan ribuan orang seperti konser musik, mal juga sudah sangat ramai, acara partai juga sudah melibatkan ribuan orang," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).
Pria yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi VIII DPR RI ini mengingatkan, larangan tersebut seolah-olah bukber yang menyebabkan penyebaran Covid-19. Padahal, menjalankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker yang baik dan benarlah salah satu kuncinya.
"jangan sampai ada kesan seolah-olah Covid-19 bisa hanya ditularkan dengan kegiatan bukber sementara masjid-masjid sudah full tanpa pakai masker," tutur Yandri.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang pejabat negara menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 H. Pejabat negara yang dilarang menggelar acara buka puasa bersama dari tingkatan Menteri hingga pejabat pemerintahan kota dan kabupaten.
Presiden Jokowi mengatur larangan ini dalam peraturan Sekretaris Kabinet Indonesia Nomor 38/ Seskab/ DKK/ 03/ 2023 mengenai arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung, 21 Maret 2023.