Sukses

Berkumur Hingga Mengkhayal, Hal Sepele Dapat Merusak Kualitas Ibadah Puasa

Beberapa ulama menyimpulkan bahwa makruh adalah larangan yang tidak pasti terhadap suatu perbuatan karena tidak ada dalil yang menunjukkan haram atau tidaknya perbuatan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Banyak kegiatan sepele yang tidak kita ketahui bahwasanya dalam menjalankan ibadah selama Bulan Ramadan hal tersebut dapat meragukan kualitas ibadah atau bahkan mengggugurkan rangkaian ibadah kita.

Hal – hal lumrah tersebut dalam Islam sering disebut makruh, yakni sebuah hukum larangan yang bersifat tidak pasti. Berbeda dengan haram, makruh tidak menyebabkan dosa, namun mendapatkan pahala jika meninggalkannya.

Dalam karyanya yaitu buku ‘Apa itu Makruh’, Ali Muakhir mengatakan makruh memiliki definisi larangan terhadap suatu perbuatan, tetapi larangan tersebut memiliki sifat yang tidak pasti.

Secara bahasa, makruh berarti mubghadh atau yang dibenci. Beberapa ulama menyimpulkan bahwa makruh adalah larangan yang tidak pasti terhadap suatu perbuatan karena tidak ada dalil yang menunjukkan haram atau tidaknya perbuatan tersebut.

Lalu apa saja aktivitas sepele apa saja yang mendapatkan pahala jika kita tidak melakukannya? Berikut ulasannya:

Sikat Gigi

Hukum sikat gigi (bersiwak) saat puasa sebenarnya masih jadi perdebatan ulama. Beberapa ulama menyebutkan sikat gigi saat puasa adalah hal yang makruh dan bisa membatalkan puasa, apalagi kalau dilakukan setelah waktu dzuhur.

Berkumur

Sama halnya seperti bersiwak, berkumur saat berpuasa juga bisa membatalkan apalagi dengan sengaja berkumur dengan berlebihan tentu bisa membuat puasa tidak sah. Pasalnya, kegiatan tersebut bisa saja dengan tidak sengaja meminum airnya. Tak heran banyak orang yang tidak melakukan kumur saat wudhu di bulan Ramadan.

Muntah

Muntah juga bisa membatalkan puasa, apalagi kalau dilakukan dengan sengaja. Jika tidak sengaja muntah misalnya saja karena sakit, tetap bisa melanjutkan puasa.

Berenang

Sebenarnya berenang boleh-boleh saja selama bulan puasa tapi pastikan harus menjaga tidak ada air yang masuk ke dalam tubuhmu. Hal ini tentu saja tanpa disadari bisa membatalkan puasa jadi sebaiknya melakukan aktivitas berenang setelah waktu berbuka.

 

2 dari 3 halaman

Marah

Jika seorang yang sedang berpuasa secara tidak sadar mengeluarkan emosi secara berlebihan, maka puasanya batal. Meski ada saja yang tetap melanjutkan puasanya, sesungguhnya mereka hanya menahan lapar dan haus tanpa mendapat pahal berpuasa.

Menelan ludah

Dalil yang mengungkap tentang hukum menelan ludah saat puasa diterangkan dalam sebuah hadis Rasulullah yang menyebutkan bahwa sepanjang masih di dalam mulut, air liur atau dahak yang tertelan maka tidak menjadi masalah.

Dalam riwayat Bukhari dari Anas bin Malik RA bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melihat dahak yang menempel di tembok masjid lalu beliau kerik dengan tangannya, kemudian bersabda:

"Ketika kalian sedang melaksanakan shalat, sesungguhnya dia sedang bermunajat dengan Rabb-nya (Allah). Karena itu janganlah dia meludah ke arah kiblat, namun meludahlah ke arah kirinya atau ke arah bawah sandalnya. Kemudian dia ambil ujung pakaiannya dan dia ludahkan di pakaiannya.”

Sehingga, menelan dahak saat puasa diklaim sebagai salah satu hal yang bukan tergolong pembatal puasa. Adapun bunyinya yakni:

"Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali." (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 341).Ada pun syarat menelan air liur yang tidak membatalkan puasa yakni, apabila air liur masih murni dan tak boleh ada sesuatu yang dapat mengubah warnanya. Kemudian air liur yang di keluar berasal dari tubuh sendiri dan tidak keluar dari batas ma'fu yakni mulut bagian luar. Selain itu, menelan air liur secara wajar. Karena menelannya denganberulang-ulang dalam waktu yang panjang dapat membatalkan puasa.

3 dari 3 halaman

Mengkhayal

Pakar Filsafat Jawa Prof. Dr. Damardjati Supadjar mengatakan, gairah seks seseorang akan cenderung meningkat saat melaksanakan ibadah puasa di bulan ramadhan.

"Gairah seks yang meningkat di saat puasa, seyogyanya ditunda sampai syawal (hari raya)," katanya dalam diskusi ‘"Hasrat Seksual Saat Puasa’, di Gedung Pascasarjana UGM, Rabu (25/08/2022).

Menurut Damardjati, meningkatnya gairah seks di saat puasa disebabkan sel darah di dalam tubuh tidak banyak mendapat asupan gizi sehingga darah lebih banyak mengalir ke wilayah organ genital.

"Ketika darah tidak mencerna makanan, maka darah bebas tugas, karena itu akan menggalir ke daerah wilayah otonom," imbuhnya.

Para ulama berbeda pendapat terkait batalnya puasa dengan keluar mani dengan mengkhayal:

Sementara dalam kitab Al-Mausu’ah AL-Fiqhiyyah, 6/267 menerangkan:

‘Hanafiyah dan Syafiiyyah berpendapat bahwa keluarnya mani atau madzi karena pandangan dan pikiran tidak membatalkan puasa. Kebalikannya yang lebih kuat dari Syafiiyyah bahwa kalau sengaja keluar (mani) dengan pandangan atau berkali-kali memandang sampai keluar, maka puasanya rusak.

Sementara Malikiyah dan Hanabilah berpendapat dapat membatalkan puasa apabila hal itu berada di luar kehendaknya. Sementara jika sengaja berfikir dan meneruskannya dengan bertujuan mengeluarkan air mani, maka puasanya batal.

Selain beberapa aktivitas di atas, mandi terlalu lama, membayangkan makanan dan minuman, memandang lawan jenis dengan jangka waktu yang lama, tidur terlalu lama, ghibah (menggosip) dan mencicipi makanan juga termsuk dalam kegiatan yang dinilai makruh saat berpuasa.