Sukses

Dengar Azan dari Televisi atau Smartphone, Apakah Tetap Sunah Menjawab?

Kini banyak sekali aplikasi di smartphone yang memiliki fitur azan sebagai penanda waktu sholat juga waktu buka puasa di bulan Ramadhan. Lantas apakah menjawab azan dari aplikasi smartphone tetap disunahkan?

Liputan6.com, Jakarta - Ada banyak aplikasi di telepon seluler pinter atau smartphone yang saat ini sangat bermanfaaat bagi penggunanya, seperti media sosial, edit foto dan video, hingga ojek online. Namun, di bulan suci Ramadhan, satu aplikasi ini juga tak kalah penting. Aplikasi lantunan azan sebagai penanda bahwa waktu berbuka telah tiba.

Melihat kecanggihan smartphone saat ini, apakah mendengarkan azan dari aplikasi masih tetap disunahkan untuk dijawab? Dan apakah mendapat pahala kesunahan ketika menjawabnya?

Sejumlah ulama mengungkapkan pandangannya. Salah satunya datang dari ulama terkemuka Makkah, Syekh Ismail Zain Al-Yamani yang wafat pada 1414 Hijriah.

Menurutnya, apabila suara adzan tersebut terdengar langsung dari lantunan suara muazin, bukan dari suara kaset yang diputar ataupun rekaman, maka hukum menjawabnya tetap disunahkan dan mendapatkan pahala kesunahan. Demikian kata Syekh Ismail Zain, seperti dikutip dari nu.or.id

Tapi bila lantunan azan yang terdengar dari pengeras suara maupun aplikasi smartphone tersebut merupakan rekaman suara yang diputar, maka tidak disunahkan untuk menjawabnya serta tidak mendapatkan pahala kesunahan.

سُؤَالٌ هَلْ يُسَنُّ جَوَابُ الْأَذَانِ مِنْ مُكَبِّرِ الصَّوْتِ إِذَا كَانَ الْمُؤَذِّنُ بَعِيْدًا عَنْهُ بِحَيْثُ لَا يَسْمَعُ أَذَانَهُ إِلَّا بِوَاسِطَةِ مُكَبِّرِ الصَّوْتِ أَوْ لَا بَيِّنُوْا لَنَا ذَلِكَ؟ الْجَوَابُ نَعَمْ يُسَنُّ إِجَابَةُ الْمُؤَذِّنِ الْمَذْكُوْرِ وَالْمُكَبِّرُ غَايَةُ مَا فِيْهِ أَنَّهُ يُقَوِّيْ الصَّوْتَ وَيُبَلِّغُهُ إِلَى مُدًى بَعِيْدٍ هَذَا إِذَا كَانَ الْأَذَانُ مَنْقُوْلًا بِوَاسِطَةِ الْمُكَبِّرِ عَنْ مُؤَذِّنٍ يُؤَذِّنُ بِالْفَعْلِ أَمَّا إِذَا كَانَ الْأَذَانُ فِي الشَّرْطِ الْمُسَجَّلِ فَلَا تُسَنُّ إِجَابَتُهُ لِأَنَّهُ حَاكٍ وَالْحَاكِيْ لَا يُحَاكَى وَاللهُ أَعْلَمُ

Artinya,"(Pertanyaan) apakah disunahkan menjawab azan yang dikumandangkan melalui pengeras suara, jika muazin berada di kejauhan sekira suara azannya tidak terdengar kecuali dengan perantara pengeras suara? (Jawaban) Ya, tetap disunahkan menjawab orang azan tersebut. Kesunahan tadi berlaku apabila azan yang terdengar dari pengeras suara diperdengarkan oleh muazin secara langsung. Apabila azan yang terdengar adalah hasil rekaman, maka tidak sunah untuk menjawabnya karena kaset hanyalah menceritakan dan orang yang menceritakan tidak diceritai. Wallahu a’lam.” (Isma’il Zain Al-Yamani Al-Makki, Qurratul ‘Ain bi Fatawa Isma’il Az-Zain, [Sarang: Maktabah Al-Barakah), halaman 65).

Sementara, Dewan Majelis Qadha’ Tarim Yaman Al-Habib Muhammad bin Ahmad bin Umar Asy-Syathiri (wafat 1360 H) menjelaskan perihal hukum menjawab Ayat Sajdah yang dilantunkan melalui radio maupun televisi. 

وَمِثْلُهُ الْأَذَانُ عِنْدَ مَا نَسْتَمِعُهُ مِنْ هَذِهِ الْأَجْهِزَةِ يَقْرَبُ أَنَّهُ يُنْدَبُ إِجَابَتُهُ وَخُصُوْصًا إِذَا كَانَ نَقْلاً حَيًّا مُبَاشَرَةً كَمَا نَسْمَعُ كُلُّ يَوْمٍ عِنْدَمَا يَنْقَلُوْنَهُ مِنْ مَكَّةَ فَإِذَا كَانَ بَعْدَ دُخُوْلِ الْوَقْتِ حَسْبَ مَا ظَهَرَ لِيْ يُسْتَحَبُّ إِجَابَتُهُ لِأَنَّهُ خَصَّصَ لِلْإِعْلاَمِ فَلاَ يَبْعُدُ أَنْ يَكُوْنَ مُجْزِيًا وَتُسَنُّ إِجَابَتُهُ

Artinya, "Demikian pula azan, ketika kita mendengarnya melalui perangkat ini (radio) maka menurutku yang lebih mendekati ialah disunnahkan untuk menjawabnya. Terutama, apabila azan tersebut disiarkan dengan langsung (live) seperti yang kita dengarkan setiap hari dari Kota Makkah, jika sudah masuk waktu sholat. Sehingga menurut pandanganku disunahkan untuk menjawabnya sebab perangkat tersebut berfungsi untuk menginformasikan. Maka, hal tersebut bermanfaat dan disunahkan untuk menjawabnya."(Muhammad bin Ahmad bin Umar Asy-Syathiri, Syarhul Yaqutun Nafis fi Mazhab Ibn Idris, [Jeddah, Darul Minhaj], halaman 170).

 

2 dari 2 halaman

Hukum Menjawab Lantunan Azan yang Terinstal di Smartphone

Dari dua pandangan di atas, maka disimpulkan bahwa hukum menjawab lantunan azan yang berasal dari pengeras suara (speaker) ataupun media televisi, radio, dan aplikasi yang terinstal di smartphone hukumnya diperinci.

Apabila suara azan tersebut terdengar langsung dari lantunan suara muazin (bukan dari suara kaset yang diputar ataupun rekaman) atau disiarkan langsung (live streaming) maka hukum menjawabnya tetap disunahkan dan mendapatkan pahala kesunahan.

Jika azan yang terdengar dari pengeras suara maupun aplikasi smartphone tersebut merupakan rekaman suara yang diputar, maka tidak disunahkan untuk menjawabnya serta tidak mendapatkan pahala kesunahan.