Liputan6.com, Jakarta - Menjelang libur mudik Lebaran, berbagai program mudik gratis mulai bermunculan. Tujuan dari program ini adalah untuk mendukung imbauan pemerintah pada masyarakat untuk tidak mudik menggunakan sepeda motor dalam rangka mengurangi angka kecelakaan.
Oleh sebab itu, pemerintah mengadakan mudik gratis menggunakan transportasi umum. Pemprov dan Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur baru saja membuka pendafataran prgoram mudik gratis secara daring.
Baca Juga
Jadwal pendaftaran dimulai dari 27 Maret dan akan berakhir pada 10 April 2023. Untuk melakukan pendaftaran online, peserta harus menyiapakan scan KTP dan bukti vaksin ketiga/booster.
Advertisement
Setelah menyiapkan dua data tersebut, peserta dapat langsung membuat website mudik gratis (https://mudikgratis.dishub.jatimprov.go.id/) untuk melakukan registrasi. Setelah menyelesaikan proses regis, peserta tinggal menunggu persetujuan admin melalui SMS.
Jika sudah disetujui, dapat langsung melakukan verifikasi untuk cetak tiket dengan mendatangi pos mudik gratis Dishub Jatim di Jalan Ahmad Yani No. 268 pada periode 11-18 April 2023.
Sebelum melakukan pendafataran online, pahami terlebih dahulu jalur yang telah ditentukan Dishub Jatim. Sayangnya, saat ini beberapa rute sudah kehabisan kuota, tetapi masih ada rute yang tersedia di antaranya, Surabaya - Tulungagung, Surabaya - Trenggalek, Surabaya - Tuban, Surabaya - Bondowoso, dan Surabaya - Nganjuk (Via Jalan Arteri).
Jika tidak sempat daftar online, masih ada layanan pendaftaran langsung melalui operator. Registrasi offline ini akan diadakan di lokasi yang sama pada 11-18 April 2023, pukul 08.00-16.00.
Bagi pemudik yang ingin membawa motor, Dishub Jatim juga menyediakan Pendaftaran Mudik Angkutan Motor. Registrasinya akan dilakukan pada 11-17 April 2023 di jam yang sama.Â
Â
Pendaftaran Balik
Bukan hanya mudik saja, program ini juga mencakup Pendaftaran Balik untuk Angkutan Motor. Registrasi akan dilaksanakan via Operator di Kantor UPT P3LLAJ Madiun & Tulungagung, mulai 19-25 April 2023, pukul 07.00-14.00.
Sesudah menyelesaikan prosesi pendaftaran, peserta tinggal menunggu jadwal keberangkatan sesuai jadwal. Namun, sebelum berangkat terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi, berikut dafatarnya:
1. Menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan)
2. Wajib menggunakan aplikasi "SATUSEHAT"
3. Bagi yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga tidak wajib menunjukkan hasil negative tes PCR
4. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negative Rapid Test Antigen (1 x 24 jam) atau Negatif Tes RT-PCR (3 x 24 jam) sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
5. Vaksin Dosis pertama wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR (3 x 24 jam) sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
6. Pelaku perjalanan dengan kondisi Kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR (3 x 24 jam) sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah bahwa yang bersangkutan belum dan/ atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
7. Pelaku perjalanan usia dibawah 6 tahun, tidak wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol Kesehatan secara ketat.
Â
Â
Â
Advertisement