Liputan6.com, Jakarta - Saat ini, umat Islam di seluruh dunia sedang berpuasa dari fajar hingga matahari terbenam dalam rangka bulan suci Ramadhan.
Puasa adalah salah satu dari lima rukun Islam, bersama dengan syahadat, salat, zakat, dan naik haji bagi yang mampu.
Baca Juga
Meskipun banyak yang cenderung mengasosiasikan puasa Ramadhan dengan menghindari makanan dan minuman, ada beberapa kebiasaan gaya hidup yang harus dihindari oleh umat Islam selama jam puasa agar ibadah berjalan dengan benar. Salah satunya adalah vape atau mengisap rokok elektrik.
Advertisement
Seperti diketahui, tidak sedikit masyarakat Indonesia merokok setiap harinya, termasuk dengan vape atau rokok elektronik yang kerap digunakan sebagai alternatif rokok.
Sama seperti makan dan minum, merokok elektronik atau vaping tidak diperbolehkan saat berpuasa, dilansir dari Independent, Selasa (28/3/2023).
Jika seseorang merokok atau vape saat sedang menjalankan puasa, maka puasanya akan langsung batal.
Merokok membatalkan puasa karena asapnya mengandung partikel yang dapat mencapai perut.
Mayoritas ulama juga mengatakan bahwa merokok secara umum dipandang sebagai sesuatu yang haram (dilarang) dalam Islam karena efeknya yang berbahaya bagi tubuh.
Hal itu juga berlaku untuk vaping dengan rokok elektrik karena menghirup bahan kimia berbahaya.
"Tidak diperbolehkan menggunakan rokok elektronik karena sifatnya yang berbahaya, dan selain itu mereka juga berbuka karena menelan nikotin serta cara menelannya, identik dengan hukum yang berlaku untuk rokok biasa," kata Al-Magrib Institute.
Menurut Islamqa.info, vape yang tidak mengandung zat berbahaya dan hanya terbuat dari penyedap alami tidak dianggap haram. Namun, tetap tidak bisa digunakan pada jam puasa karena dianggap sebagai aktivitas konsumsi.
Mengapa Merokok Batalkan Puasa?
Bicara soal vape saat berpuasa, merokok juga sama-sama dilarang saat bulan puasa.
Merokok, yang mengisap asap sampai ke paru-paru itu, membatalkan puasa. Mengutip pendapat ulama, Syamsul menjelaskan bahwa asap yang masuk ke tubuh itu termasuk materi atau zat.
Alasan lain adalah meski tidak mengenyangkan atau menghilangkan dahaga, tetapi rokok bisa membangkitkan selera dan menimbulkan kenikmatan, hal ini bertentangan dengan tujuan puasa. Sebab, tujuan puasa itu menahan selera dalam rangka pengendalian diri, untuk menciptakan manusia yang bertakwa.
Pengendalian diri dimaksudkan untuk menahan kenikmatan yang sementara, demi mencapai kemaslahatan yang lebih besar.
Jadi, segala sesuatu yang dimasukkan kedalam tubuh manusia melalui rongga alami ini akan membatalkan puasa. Termasuk minum obat dan istinsyaq atau menghirup air dalam-dalam sampai ke pangkal hidung sehingga air masuk ke dalam hidung ketika berwudhlu, lalu air itu masuk ke kerongkongan dan ke perut.
"Akan tetapi kalau istinsyaq hanya memasukkan air ke hidung, lalu dikeluarkan itu tidak membatalkan puasa. Termasuk juga ketika kita swab itu juga tidak membatalkan puasa," imbuhnya.
Advertisement
Tips Berhenti Merokok Saat Puasa Ramadan
Bagi mereka yang perokok aktif, akan sulit untuk menunda merokok, terlebih di bulan puasa.
Anda yang sedang mengambil ancang-ancang atau berencana berhenti merokok, bulan Ramadan adalah saat yang tepat untuk melaksanakan niat itu.
Menurut booklet yang dikeluarkan Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Republik Indonesia berjudul "Hidup Sehat Tanpa Rokok", ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mulai berhenti merokok.
Yang pertama adalah melakukan penundaan, cara ini berarti menunda untuk mengisap rokok pertama selama dua jam setiap harinya dari hari sebelumnya. Jumlah rokok yang dihisap tidak dihitung.
Berhenti merokok sendiri bisa dilakukan dalam tujuh hari. Misalnya pada hari pertama pukul tujuh pagi, kemudian di hari kedua menjadi pukul 11 siang, hari ketiga pukul satu siang, dan seterusnya hingga pada hari ketujuh pada pukul sembilan malam sampai berhenti.
Kemudian, cobalah untuk mengurangi secara bertahap. Cara ini berarti mengurangi jumlah rokok yang dihisap setiap hari secara berangsur-angsur dengan jumlah yang sama hingga nol batang pada hari yang ditetapkan.
Misal, pada hari pertama Anda boleh merokok sebanyak 10 batang, kemudian selang satu hingga dua hari menjadi delapan batang dan seterusnya.
Untuk cara yang ini, Anda harus menentukan pola pengurangannya dan tanggal berapa harus benar-benar berhenti.
Langsung Merokok Saat Berbuka Puasa, Simak Bahayanya
Selain makan dan minum, merokok merupakan hal yang dinantikan oleh perokok aktif saat waktu berbuka puasa. Langsung merokok saat berbuka tentu saja memiliki dampak buruk bagi kesehatan karena meningkatkan jumlah radikal bebas dalam tubuh.
Selain berakibat buruk bagi kesehatan tubuh, merokok juga dapat mengganggu kesehatan psikis. Gangguan kesehatan fisik dapat berupa gangguan pernapasan, jantung, lambung, strok, kerusakan gigi dan tulang. Sementara gangguan psikis yang timbul dapat berupa stres, cemas, dan masih banyak lagi.
Timbulnya gangguan tersebut disebabkan oleh racun yang ada di dalam kandungan rokok. Terdapat lebih dari 4000 zat berbahaya yang ada di dalam rokok, di antaranya nikotin, tar, karbon monoksida, gas oksidan, dan benzene.
Berikut ini beberapa dampak buruk akibat langsung merokok saat buka puasa yang perlu diketahui:
1. Nafsu makan berkurang.
2. Berpotensi menimbulkan mual dan muntah akibat merokok dalam keadaan perut kosong.
3. Ketika perut kosong, kandungan racun di dalam rokok akan semakin mudah diserap.
4. Tubuh kekurangan asupan cairan, glukosa, dan oksigen yang sangat dibutuhkan setelah seharian berpuasa. Hal ini disebabkan karena rokok dapat menganggu aliran peredaran darah.
5. Menimbulkan sakit kepala karena efek nikotin yang langsung masuk ke otak.
6. Mudah memicu batuk akibat iritasi saluran napas.
Advertisement