Sukses

Jadi Sajian Favorit Buka Puasa, Perhatikan Ketentuan SNI Sirup dan Biskuit

Sirup menjadi salah satu produk favorit pada berbuka puasa karena rasanya yang manis dan menyegarkan. Selain itu, produk lainnya seperti biskuit, makanan olahan siap saji dalam bentuk kaleng, dan madu juga banyak diburu oleh konsumen pada Ramadhan ini.

Liputan6.com, Jakarta Sirup menjadi salah satu produk favorit pada berbuka puasa karena rasanya yang manis dan menyegarkan. Selain itu, produk lainnya seperti biskuit, makanan olahan siap saji dalam bentuk kaleng, dan madu juga banyak diburu oleh konsumen pada Ramadhan ini.

Dalam data Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), penjualan produk Food & Beverage menjelang Ramadan bisa meningkat sekitar 30 persen dibandingkan bulan-bulan biasa. Bahkan, ada produk tertentu yang bisa melesat penjualannya hingga 50 persen.

Deputi Bidang Pengembangan Standardisasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) Hendro Kusumo menyatakan, karena banyak dikonsumsi di bulan Ramadhan, produk semacam itu diperlukan jaminan kualitas untuk produk makanan dan minuman yang baik untuk keamanan dan kesehatan.

“BSN telah menetapkan beberapa SNI makanan dan minuman, sebagian masih bersifat sukarela, sebagian lainnya diberlakukan secara wajib,” ujar Hendro dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (31/3/2023).

Memilih produk yang ber-SNI karena SNI simbol jaminan mutu yang mana untuk mendapatkan SNI, produk tersebut harus lulus uji baik di laboratorium maupun audit oleh lembaga sertifikasi produk.

Penerapan SNI

Buat produsen, lanjutnya, penerapan SNI adalah salah satu bentuk tanggung jawab dalam perlindungan konsumen. Namun, bukan hanya untuk kepentingan konsumen. SNI juga akan meningkatkan daya saing bagi produsen yang telah menerapkan SNI pada produknya, baik di pasar nasional maupun global.

Dari beberapa SNI Makanan dan Minuman yang ditetapkan oleh BSN, BSN menetapkan SNI 3544:2013 Sirup dan SNI 2973:2022 Biskuit sebagai SNI edisi termutakhir.

Dua produk ini, sirup dan biskuit, bagian dari produk yang sering dibeli dan dikonsumsi oleh masyarakat. Lantas, seperti apa persyaratan mutunya sehingga masyarakat semakin mengerti bahwa produk ber-SNI adalah produk yang berkualitas?

Sirup yang dimaksud dalam dokumen SNI 3544:2013 adalah produk minuman yang dibuat dari campuran air dan gula dengan kadar larutan gula minimal 65 persen dengan atau tanpa bahan pangan lain dan atau bahan tambahan pangan yang diijinkan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ruang Lingkup SNI Sirup

Adapun ruang lingkup SNI Sirup, menetapkan istilah dan definisi, syarat mutu, pengambilan contoh, cara uji, pengemasan dan penandaan sirup.

Syarat mutu SNI 3544:2013, tambah Hendro dilakukan melalui kriteria uji antara lain keadaan; total gula (dihitung sebagai sukrosa) (b/b); cemaran logam; arsen; dan mikroba.

Secara rinci, dalam SNI Sirup, kriteria uji seperti terkait keadaan, dilihat dari bau dan rasa normal. "Prinsipnya, pengujian ini dilakukan melalui pengamatan contoh uji dengan indera penciuman yang dilakukan oleh panelis yang mempunyai kompetensi pengujian organoleptik. Misal, untuk kondisi bau, jika tidak tercium bau asing, maka hasil dinyatakan normal dan jika tercium bau asing, maka hasil dinyatakan tidak normal," tutur Hendro.

Untuk pengujian rasa, secara prinsip, juga dilakukan pengamatan contoh uji dengan indera pengecap (lidah) yang dilakukan oleh panelis yang mempunyai kompetensi pengujian organoleptik.

Sementara syarat mutu terkait gula, hasilnya dengan angka total gula minimal 65%; cemaran logam seperti timah maksimal 1.0 mg/kg, kadmium maksimal 0,2 mg/kg, timah maksimal 40 mg/kg; dan merkuri maksimal 0,03 mg/kg.

Persyaratan mutu cemaran arsen maksimal berjumlah 0,5 mg/kg. Cemaran mikroba sebagai contoh, bakteri coliform nilai maksimal 20 APM/ml; dan salmonella negatif/25 ml.

 

 

3 dari 3 halaman

Imbauan Bagi Konsumen

Hendro Kusumo meminta kepada masyarakat untuk memilih dan memilah makanan dan minuman yang telah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). 

“Pastikan makanan dan minuman tidak kedaluwarsa, ada jaminan halal, serta pilih juga produk yang sudah ber-Standar Nasional Indonesia (SNI)”, ungkap Hendro.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan jeli memperhatikan apakah kemasan dalam kondisi baik, dan utuh, belum pernah dibuka.

Cerdas dalam memilih produk, tentunya diharapkan dapat mendukung kelancaran dalam melaksanakan ibadah. Bayangkan jika salah mengkonsumsi makanan atau minuman, yang terjadi malah sakit dan tidak bisa optimal dalam menjalankan ibadah Ramadhan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.