Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Muslim umumnya sudah mengetahui bahwa makan dan minum karena lupa tidak membatalkan puasa Ramadhan.
“Sesuatu yang masuk perut karena lupa, baik berupa makanan maupun minuman. Bahkan, dalam praktiknya, tidak hanya makan dan minum, berjimak (bersetubuh) sekalipun jika memang lupa maka tidak sampai membatalkan puasa,” kata Penyuluh dan Petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Sukanagara-Cianjur, Jawa Barat Ustaz M Tatam Wijaya, melansir NU Online, Jumat (31/3/2023).
Baca Juga
Artinya, orang yang makan dan minum karena lupa tak usah ragu untuk meneruskan puasanya sampai waktu berbuka. Bahkan, Rasulullah menyebut makanan yang lupa dimakan orang berpuasa adalah hadiah dari Allah:
Advertisement
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ
Artinya: “Siapa saja yang lupa, sementara ia sedang berpuasa, kemudian ia makan atau minum, maka sempurnakanlah puasanya. Sebab, ia telah diberi makan dan minum oleh Allah.” (HR. Ahmad).
Selain makan dan minum karena lupa, ada lima hal lain yang tidak membatalkan puasa, yakni:
Sesuatu yang Masuk Perut Karena Tidak Tahu
Hal ini jarang terjadi bagi orang yang sudah sering menunaikan ibadah puasa. Namun, mungkin saja terjadi pada orang yang sangat awam, jauh dari para ulama, atau baru masuk Islam (mualaf).
Contohnya seorang mualaf sengaja menelan air saat berkumur. Hal ini tidak membatalkan puasa jika mualaf tersebut tidak tahu bahwa hal tersebut dapat membatalkan puasanya.
Berkumur saat puasa hukumnya mubah dan tidak membatalkan puasa, dengan catatan tidak dilakukan berlebihan hingga airnya tertelan.
Sesuatu yang Masuk ke Perut Karena Paksaan
Sesuatu yang masuk ke dalam perut karena dipaksa juga tidak membatalkan puasa. Dalam lingkungan dan situasi normal, hal ini juga jarang terjadi.
Namun mungkin saja terjadi di lingkungan tertentu, seperti pegawai di hadapan atasan yang tidak satu keyakinan dan tidak toleran, kemudian ia dipaksa untuk membatalkan puasanya. Kategori pemaksaan ini khususnya jika tidak menuruti perintah, maka ia akan dianiaya, dilukai, dan kehilangan nyawa.
Artinya, jika paksaan itu masih mungkin ditolak dan dihindari maka ini tidak termasuk kondisi yang mengharuskan seseorang membatalkan puasanya.
Advertisement
Air Liur yang Bercampur dengan Sisa Makanan di Sela Gigi
Hal berikutnya yang tidak membatalkan puasa adalah mengalirnya air liur yang bercampur sesuatu yang ada di sela-sela gigi.
“Ini mungkin saja terjadi di waktu pagi karena lupa gosok gigi atau berkumur kurang bersih. Akibatnya, dari sela-sela gigi ada sisa makanan yang keluar dan bercampur dengan liur.”
“Jika masih mungkin untuk dikeluarkan, maka sisa makanan tersebut harus dikeluarkan. Namun, jika sangat sulit dipisahkan, maka tertelan pun tidak sampai membatalkan puasa.”
Ini sama halnya dengan dahak, ingus, sisa air wudhu, dan darah sariawan. Selama yang bercampur ludah masih mungkin dikeluarkan, maka harus dikeluarkan. Namun, jika sudah dirasa sulit, maka tidak masalah walau tertelan.
Debu, Butiran Tepung, atau Asap
Sesuatu yang masuk rongga perut berupa debu, butiran tepung, atau asap juga tidak membatalkan puasa.
Di perjalanan, seorang yang berpuasa mungkin saja melewati jalanan berdebu. Sementara ia kesulitan menghindarinya, sehingga ada yang terhirup, maka hal itu tidak sampai batalkan puasa.
Serangga Masuk Perut Tanpa Sengaja
Terakhir, sesuatu yang masuk perut berupa lalat. Saat mengendarai kendaraan roda dua tanpa helm, seseorang mungkin saja kesulitan menjaga benda-benda yang masuk ke dalam mulut, lubang hidung, atau matanya.
Termasuk kotoran, lalat, dan serangga lainnya. Maka jika ada kotoran, lalat, atau serangga lain masuk ke rongga perut, selama bukan disengaja, maka tidak membatalkan puasa.
Advertisement