Liputan6.com, Garut - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menetapkan besaran nisab zakat fitrah masyarakat Garut yang akan membayar dengan uang pada Ramadan 1444 H/2023 sebesar Rp 35ribu.
“Jumlah itu disesuaikan dengan harga beras terkini atau sebesar nisab zakat fitrah jika menggunakan beras 2,5 kilogram (kg),” ujar Ketua Baznas Garut Abdullah Effendi, Sabtu (1/4/2023).
Dalam rapat koordinasi antara Baznas, Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag), Kementerian Agama (Kemenag) Kab. Garut, MUI Kab. Garut, Komisi Fatwa serta Bagain Kesejahteraan Rakyat (Kersa) Pemda Garut, dihasilkan besaran nisab zakat fitrah Garut 1444 H/2023.
Advertisement
Baca Juga
“Angka Rp35 Ribu itu disesuaikan dengan beras yang biasa digunakan masyarakat saat ini, kira-kira seperti itu,” kata dia.
Menurutnya, kenaikan beras saat ini ikut berdampak pada perubahan nisab zakat fitrah yang harus dikeluarkan warga yang telah memenuhi ketentuan. “Sebenarnya beras premium atau beras yang dikonsumsi berada di kisaran Rp13 ribu hingga Rp15 ribu, tapi kami mengambil harga tengah-tengah di angka Rp14 ribu per kg,” kata dia.
Tahun ini Baznas Garut menargetkan pengumpulan zakat fitrah dan mal dari masyarakat hingga Rp7,8 miliar. Angka itu merupakan estimasi raihan zakat tahun lalu yang dilaporkan Kemenag Garut.
“Itu data tidak tercatat secara resmi, namun data yang masuk ke Kemenag dari para DKM raihannya sebesar Rp 7,8 miliar,” ujarnya.
Untuk itu, Abdullah mengajak seluruh pengurus DKM masjid atau panitia pengelola penitipan zakat di tiap pemukiman warga di Garut, bisa memberikan data secara rinci mengenai raihan zakat yang sebenarnya.
“Manfaat zakat yang diberikan warga sangat besar sekali, sehingga kami bertanggung jawab untuk menyalurkan kepada para mereka yang berhak menerimanya,” ujar dia.