Sukses

Waktu-Waktu Membayar Zakat Fitrah, Catat Jangan Sampai Terlewat!

Mengingat zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap orang Islam, maka Muslim harus tahu perihal waktu membayar zakat fitrah. Jangan sampai terlewat hingga akhirnya tidak membayar zakat fitrah.

Liputan6.com, Jakarta - Zakat fitrah adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim. Hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat. Kewajiban mengeluarkan zakat fitrah didasarkan pada hadis berikut.

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ 

Artinya: “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri.” (HR Bukhari dan Muslim)

Pada dasarnya zakat fitrah menggunakan makanan atau bahan pokok sesuai wilayah terkait. Adapun hal-hal yang dapat dijadikan sebagai bahan zakat fitrah antara lain gandum, kurma, susu, anggur kering, beras, dan lainnya.

Zakat fitrah tersebut diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat (mustahiq). Ada delapan orang yang berhak menerima zakat sesuai Al-Qur’an surah at-Taubah ayat 60, yaitu orang fakir, orang miskin, pengurus zakat, muallaf, memerdekakan budak, orang yang berhutang, orang yang berjuang di jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Waktu-Waktu Membayar Zakat Fitrah

Mengingat zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap orang Islam, maka Muslim harus tahu perihal waktu membayar zakat fitrah. Jangan sampai terlewat hingga akhirnya tidak membayar zakat fitrah.

Mengutip situs Keislaman NU, waktu pengeluaran zakat fitrah dibagi menjadi lima, berikut pembagian dan penjelasannya masing-masing.

1. Wajib, yaitu seseorang menemukan bagian dari bulan Ramadhan dan bagian dari bulan Syawal. Sehingga, orang yang meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada malam satu Syawal tidak terkena kewajiban zakat karena tidak menemukan bagian dari bulan Syawal. Demikian juga bayi yang baru lahir setelah terbenamnya matahari malam satu Syawal karena tidak menemukan bagian dari bulan Ramadhan.   

2. Diutamakan, yaitu setelah terbit fajar pada pagi hari hadi raya Idul Fitri sampai sebelum dilaksanakannya shalat Id. Lebih utama lagi ditunaikan setelah shalat fajar.   

3. Boleh, yaitu terhitung sejak memasuki awal bulan Ramadhan.   

4. Makruh, yaitu membayar zakat setelah shalat Id sampai terbenamnya matahari. Kecuali jika untuk suatu kemaslahatan seperti menunggu seorang kerabat atau orang faqir yang shalih untuk diberikan kepadanya.   

5. Haram, yaitu membayar zakat sehari setelah hari raya Idul Fitri tanpa adanya uzur (kendala yang dimaklumi). Jika ada uzur semisal belum harta untuk dizakatkan baru tersedia atau sulit menemukan mustahiq (penerima zakat), maka boleh, akan tetapi statusnya sebagai qadha dan tidak berdosa.

3 dari 3 halaman

Niat dan Doa Zakat Fitrah

Lafal niat zakat fitrah yang dikeluarkan untuk diri sendiri: 

نَوَيْتُ عَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضَ للهِ تَعَالَى 

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku fardhu karena Allah." 

Lafadz niat zakat fitrah yang dikeluarkan untuk orang lain:

نَوَيْتُ عَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ …… فَرْضَ للهِ تَعَالَى 

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ……. fardhu karena Allah." 

Doa Zakat Fitrah

Doa bagi orang yang mengeluarkan zakar fitrah: 

 اَللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا 

Artinya: "Ya Allah jadikan ia sebagai simpanan yang menguntungkan dan jangan jadikan ia pemberian yang merugikan."

Doa bagi orang yang menerima zakat fitrah: 

اَجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَاجْعَلْهُ لَكَ طَهُوْرًا 

Artinya: "Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan barakah atas harta simpananmu dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu."

Wallahu'alam.