Liputan6.com, Jakarta - Tiap bulan Ramadhan, hampir pasti selalu akan muncul perdebatan mengenai jumlah sholat tarawih. Di Indonesia sendiri, paling populer adalah 8 dan 20 rakaat.
8 rakaat ditambah 3 rakaat witir menjadi 11 rakaat. Kemudian, 20 rakaat ditambah 3 rakaat witir menjadi 23 rakaat.
2 Bilangan rakaat sholat tarawih tersebut sangat populer karena diidentikkan dengan dua ormas terbesar Indonesia dan dunia, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), meski nisbat ini tak benar seutuhnya.
Advertisement
Baca Juga
Beruntungnya, di Indonesia perdebatan mengenai jumlah rakaat sholat tarawih itu tak menjadi sesuatu yang berkepanjangan. Itu selesai dalam forum diskusi-diskusi.
Perdebatan mengenai jumlah rakaat sholat tarawih ini ternyata juga telah terjadi sejak zaman dulu. Lantas, bagaimana pandangan para ulama terkait ibadah sunnah pada bulan Ramadhan ini?
Berikut ini adalah ulasan Ustadz Husnul Haq, Pengasuh Pesantren Mahasiswa Mamba’ul Ma’arif Tulungagung, dan Dosen IAIN Tulungagung, dinukil dari laman NU Online.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Ragam Pendapat Ulama soal Jumlah Rakaat Sholat Tarawih
Sejak zaman dahulu, umat Islam disibukkan dengan perdebatan terkait jumlah rakaat shalat tarawih. Ada yang berpendapat 20 rakaat, ada yang mengatakan 36 rakaat, dan ada yang berpendapat 8 rakaat.
Perbedaan ini muncul karena tidak ada satu pun hadits yang secara shahih dan sharih (eksplisit) menyebutkan jumlah rakaat tarawih yang dilakukan oleh baginda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Memang ada hadits shahih riwayat Aisyah berbunyi:
كَيْفَ كَانَتْ صَلاَةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى رَمَضَانَ، فَقَالَتْ: مَا كَانَ يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ، وَلاَ فِى غَيْرِهَا عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً
Bagaimana shalat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam di bulan Ramadan? Aisyah menjawab, “Beliau tidak pernah menambah, baik di bulan Ramadan atau selainnya dari sebelas rakaat. (HR al-Bukhari-Muslim).
Hanya saja, di dalam hadits shahih ini, Aisyah radhiyallahu anha sama sekali tidak secara tegas mengatakan bahwa 11 rakaat itu adalah jumlah rakaat shalat tarawih. Karenanya, para ulama berbeda pendapat tentang permasalahan ini.
Advertisement
Tarawih 20 Rakaat
Pertama, mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menegaskan, shalat tarawih berjumlah 20 rakaat. Imam As-Sarakhsi dari mazhab Hanafi menyebutkan:
فَإِنَّهَا عِشْرُونَ رَكْعَةً سِوَى الْوِتْرِ عِنْدِنَا
Maka sesungguhnya shalat tarawih itu 20 rakaat, selain shalat witir, menurut pendapat kami. (Lihat: As-Sarakhsi, Al-Mabsuth, juz 2, halaman 144).
Sedangkan imam Ad-Dardiri dari mazhab Maliki menuturkan:
وَالتَّرَاوِيْحُ بِرَمَضَانَ وَهِيَ عِشْرُوْنَ رَكْعَةً بَعْدَ صَلَاةِ الْعِشَاءِ يُسَلِّمُ مِنْ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ غَيْرِ الشَّفْعِ وَالْوِتْرِ
Dan shalat Tarawih di bulan Ramadhan, yaitu 20 rakaat setelah shalat Isya', dengan salam tiap dua rakaat, di luar shalat syafa' dan witir. (Lihat: Ad-Dardiri, Asy-Syarhu Ash-Shaghir, juz 1, halaman 404). Senada dengan kedua ulama di atas, imam An-Nawawi dari mazhab Syafi’i menulis:
مَذْهَبُنَا أَنَّهَا عِشْرُوْنَ رَكْعَةً بِعَشْرِ تَسْلِيْمَاتٍ غَيْرِ الْوِتْرِ
Menurut mazhab kami jumlahnya 20 rakaat dengan 10 kali salam, selain shalat witir. (Lihat An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 3, halaman 527).
Imam Ibnu Qudaman dari mazhab Hanbali menuliskan dalam kitabnya Al-Mughni:
وَقِيَامُ شَهْرِ رَمَضَانَ عِشْرُونَ رَكْعَةً يَعْنِي صَلَاةُ التَّرَاوِيْحِ وَهِيَ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ وَأَوَّلُ مَنْ سَنَّهَا رَسُولُ اللهِ
Dan qiyam bulan Ramadhan itu 20 rakaat, yaitu shalat tarawih. Hukumnya sunnah muakkadah, dan orang yang pertama kali melakukannya adalah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. (Lihat: Ibnu Qudamah, Al-Mughni, juz 1, halaman 456).
Tarawih 36 dan 8 Rakaat
Kedua, sebagian ulama mazhab Maliki menyatakan bahwa shalat tarawih berjumlah 36 rakaat. Imam An-Nafrawi dari mazhab Maliki menyebutkan:
وَكَانَ السَّلَفُ الصَّالِحُ يَقُومُونَ فِيهِ فِي الْمَسَاجِدِ بِعِشْرِينَ رَكْعَةً... ثُمَّ صَلَّوْا بَعْدَ ذَلِكَ سِتًّا وَثَلَاثِينَ رَكْعَةً... وَهَذَا اخْتَارَهُ مَالِكٌ فِي الْمُدَوَّنَةِ وَاسْتَحْسَنَهُ
Dan ulama salaf melaksanakan shalat tarawih pada bulan Ramadhan di masjid-masjid dengan 20 rakaat… Lalu setelah itu mereka shalat dengan 36 rakaat. Imam Malik memilih jumlah rakaat ini dalam kitab Al-Mudawwanah, dan menganggapnya baik.
Ketiga, sebagian ulama mazhab Hanafi, seperti Imam Al-Kamal Ibnu al-Humam mengatakan, shalat tarawih berjumlah 8 rakaat. Imam Al-Kamal Ibnu al-Humam dalam kitab Fathul Qadir menuliskan:
أَنَّ قِيَامَ رَمَضَانَ سُنَّةٌ إحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً بِالْوِتْرِ فِي جَمَاعَةٍ فَعَلَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ تَرَكَهُ لِعُذْرٍ... وَظَاهِرُ كَلَامِ الْمَشَايِخِ أَنَّ السُّنَّةَ عِشْرُونَ، وَمُقْتَضَى الدَّلِيلِ مَا قُلْنَا
Sesungguhnya Qiyamul Lail di Bulan Ramadhan hukumnya sunnah, yaitu 11 rakaat dengan witir, secara berjamaah. Hal itu dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, lalu ditinggalkannya karena ada uzur… Dan zahir pendapat masyayikh bahwa sunnahnya 20 rakaat. Sedangkan, menurut dalil adalah apa yang kami katakan (8 rakaat tanpa witir). (Lihat: Al-Kamal Ibnu al-Humam, Fathul Qadir, juz 2, halaman 448).
Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang jumlah rakaat shalat tarawih. Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menyatakan, jumlah rakaat shalat tarawih adalah 20 rakaat.
Sebagian ulama mazhab Maliki mengatakan bahwa jumlah rakaatnya 36 rakaat. Sedangkan sebagian ulama mazhab Hanafi menegaskan, jumlah rakaat tarawih adalah 8 rakaat.
Dari ketiga pendapat di atas, tampaknya pendapat yang menyatakan bahwa jumlah rakaat shalat tarawih adalah 20 rakaat merupakan pendapat yang sangat kuat, dan merupakan pendapat mayoritas ulama dari mazhab empat. Meskipun demikian, hendaknya perbedaan pendapat ini bisa kita sikapi dengan bijak dan toleran. Wallahu A’lam.
Tim Rembulan
Advertisement