Liputan6.com, Jakarta - Polres Banjarnegara, Jawa Tengah berhasil menangkap TH alias Mbah Slamet yang disebut dukun pengganda uang. Selain menipu para korbannya, TH juga diduga telah melakukan pembunuhan berantai terhadap korbannya.
Menurut pengakuan salah satu keluarga korban, PO menyerahkan uang Rp70 juta kepada TH. TH janji bahwa ia akan menggandakan uang tersebut menjadi Rp5 miliar. Namun, penggandaan uang tersebut tidak menghasilkan apapun.
Tak jarang korban menagih uang yang dijanjikan kepada TH. Pelaku yang mengaku dukun itu merasa kesal karena ditagih terus. Ia pun membunuh korban dengan memberikan minuman yang berisi Potas kepada korban.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi korban sering menagih hasil penggandaan uangnya. Tersangka yang kesal kemudian memberikan minuman isinya potas kepada korban," kata Kepala Polres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto, dikutip dari kanal News Liputan6.com.
Melihat kasus yang baru terungkap ini dapat diartikan bahwa masyarakat Indonesia masih mempercayai dunia perdukunan. Lantas, bagaimana hukum percaya dukun dalam Islam?
Saksikan Video Pilihan Ini:
Hukum Percaya Dukun dalam Islam
Melansir NU Online, Al-Qadhi ‘Iyadh membagi dukun (kahin) menjadi tiga jenis. Pertama, orang yang mengaku sakti karena memiliki pembantu (khadam) berupa jin. Kedua, orang yang mengaku sakti sebab bisa menginformasikan hal-hal yang tidak bisa dijangkau manusia normal. Ketiga, ahli nujum, jenis dukun ini masih bisa dipercayai tapi banyaknya berdusta.
“Semua jenis dukun tersebut bertentangan dengan syari’at dan kita haram untuk mempercayainya,” Al-Qadhi ‘Iyadh menegaskan.
Rasulullah SAW juga telah menyampaikan larangan mempercayai dukun. Bahkan, orang yang mendatangi dukun tidak akan mendapatkan sholatnya selama 40 hari. Rasulullah SAW bersabda,
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
Artinya: “Barangsiapa yang mendatangi seorang peramal dan bertanya kepadanya tentang suatu perkara, maka sholatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari.” (HR Muslim)
Dalam hadis lain, Nabi saw menyampaikan, orang yang berkonsultasi ke dukun atau peramal kemudian mempercayai ucapannya, maka ia telah dianggap kafir. Rasulullah bersabda:
مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
Artinya: “Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal dan dia membenarkan ucapannya, maka dia berarti telah kufur pada Al-Quran yang telah diturunkan pada Muhammad.” (HR Ahmad)
Wallahu’alam.
Advertisement