Sukses

Tak Perlu Repot, Konversi Motor Konvensional ke Listrik Tidak Mengubah BPKB

Pemilik motor listrik hasil konversi tidak perlu melakukan penggantian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Hanya saja, dokumen lain seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan mengalami perubahan.

Liputan6.com, Jakarta - Demi menyukseskan kampanye elektrifikasi di Tanah Air, beberapa workshop di Jakarta telah menyediakan jasa konversi dari motor konvensional ke motor listrik. Sehingga masyarakat Indonesia bisa melakukan konversi tanpa membeli motor listrik baru. 

Kehadiran bengkel rekanan tersebut bertujuan untuk memuluskan rencana pemerintah terkait ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sejalan dengan Peraturan Presiden No 55 Tahun 2019.

Bengkel yang melakukan konversi motor listrik sudah mendapatkan sertifikasi dari kementerian terkait sehingga hasil yang diharapkan sesuai dengan standardisasi.

Pemilik motor listrik hasil konversi tidak perlu melakukan penggantian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Hanya saja, dokumen lain seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan mengalami perubahan.

Hal ini dijelaskan langsung oleh AKBP Aldo S, selaku Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri, bahwa pemilik tidak perlu khawatir terkait surat-surat yang nanti dimiliki untuk motor hasil konversi.

"Polri akan mendukung penuh dan mengakomodir kebutuhan indentitas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pada dokumen registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor, seperti BPKB, STNK, TNKB. Untuk sepeda motor konversi tidak perlu mengganti BPKB hanya perlu mengganti STNK dan TNKB-nya," jelas Aldo.

2 dari 2 halaman

Pihak Kepolisian Turut Mengecek Perihal Nomor Rangka dan Nomor Mesin

Namun, sebelum melakukan konversi dari motor konvensional ke motor listrik, pihak kepolisian juga akan melakukan pengecekan fisik kendaraan bermotor tersebut.

Hal ini dimaksudkan untuk memastikan kendaraan tersebut memiliki nomor rangka dan nomor mesin yang masih standar serta tidak dipalsukan dan tidak telibat dalam kasus pidana atau perdata atau status blokir.

"Selanjutnya apabila hasil cek fisik kendaraan sudah sesuai dan dokumennya sudah lengkap termasuk Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, maka proses registrasi perubahan dapat dilaksanakan dengan cepat," tambah Aldo.

Sementara untuk tarif perubahan dokumen kendaraan konversi motor listrik adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

"Untuk total biaya pengurusan BPKB, STNK serta TNKB adalah Rp. 160.000, dengan rincian : biaya pencetakan STNK baru dengan perubahan identitas kendaraan konversi listrik Rp. 100.000, dan pencetakan TNKB baru dengan tanda khusus berwarna biru Rp. 60.000, sedangkan untuk BPKB (pemeriksaan cek fisik sebelum dan sesudah konversi) tidak dipungut biaya", tandasnya.

Penulis: Fahmi Rizki