Sukses

Pelunasan Biaya Haji Reguler di Tiga Provinsi di Kalimantan Dibuka

Kanwil Kementerian Agama Kalsel mulai mengatur masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari nilai manfaat.

Liputan6.com, Banjarmasin Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) Reguler 1444 Hijriah dan Penggunaan Nilai Manfaat.

KMA ini mengatur BIPIH jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Diatur juga masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari nilai manfaat.

Menyikapi keputusan tersebut, Kepala Kanwil Kemenag Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Tambrin  mengimbau kepada jemaah haji di Kalsel agar dapat segera melakukan konfirmasi dan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BIPIH) di masing-masing daerah kabupaten dan kota se-Kalsel dan Kalteng.

“Jadi pelunasan ini dilakukan oleh jemaah haji yang belum melakukan pelunasan, mereka wajib membayar selisihnya, sedangkan jemaah haji lunas tunda pada tahun 2000 dan 2022 hanya cukup melakukan konfirmasi saja untuk mendapatkan bukti pelunasan,” kata Muhammad Tambrin, Selasa (11/4/2023).

Kepala Kemenag Kalsel itu juga mengungkapkan untuk besaran BIPIH jemaah haji reguler Kalsel sejumlah Rp.50.753.057,26.

“Sama dengan jemaah haji Kalteng juga demikian, sebab Kalsel dan Kalteng dua-duanya tergabung dalam satu embarkasi yakni embarkasi Banjarmasin,” lanjutnya.

Kemudian kriteria yang berhak melunasi tersebut yakni lunas tunda tahun 2020- 2022 cukup melakukan konfirmasi sebanyak 2.176, selanjutnya berhak melunasi urut porsi 2023 sebanyak 1.451 dan lansia 191 serta cadangan 358 orang.

“Semoga semua jemaah haji kita dapat melakukan pelunasan sesuai dengan waktunya yakni sejak hari ini tanggal 11 April hingga 5 Mei mendatang,” harapnya.