Sukses

Tips Cermat Kelola THR Biar Tak Cuma Numpang Lewat

THR atau Tunjangan Hari Raya biasanya menjadi hal yang ditunggu bagi setiap pekerja menjelang Lebaran. Meski demikian, tetap saja THR harus diatur dan dikelola dengan cermat agar uang tersebut tidak hanya numpang lewat.

Liputan6.com, Jakarta THR atau Tunjangan Hari Raya biasanya menjadi hal yang ditunggu bagi setiap pekerja menjelang Lebaran. Meski demikian, tetap saja THR harus diatur dan dikelola dengan cermat agar uang tersebut tidak hanya numpang lewat.

Lantas, bagaimana tips kelola THR dengan cermat?

Menarik untuk diketahui, berikut ini merupakan tips mengelola THR ala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah dirangkum oleh Liputan6.com.

1. Membayar Zakat dan Infak 10 Persen dari THR

Tunaikah wajib membayar zakat dan membantu sesama dengan berinfak.

2. Membayar Utang 10-30 Persen dari THR

Gunakan THR untuk membantu melunasi utang dan cicilan. Jangan biarkan utang Anda berlarut-larut.

3. Tabungan dan Investasi 20 Persen dari THR

Sisihkan minimal 20 persen untuk tabungan dan investasi. THR bisa menjadi alternatif sumber dana untuk investasi. Mulai sedikit-sedikit, lama-lama menjadi bukit.

4 Kebutuhan Pokok 40 Persen dari THR

THR memang bertujuan untuk menunjang kebutuhan saat Hari Raya. Anda dapat berbelanja kebutuhan pokok untuk Hari Raya termasuk kebutuhan mudik Lebaran.

 

Reporter: Elga Nurmutia

 

2 dari 3 halaman

Apakah THR Lebaran Dipotong Pajak? Ini Penjelasan Kemnaker

Menjelang hari raya Lebaran, para pekerja bisanya akan menerima tunjangan hari raya atau THR dari perusahaan atau kantornya masing-masing. 

Kendati demikian perlu diketahui, THR Lebaran tersebut dapat dikenakan pajak. 

Dikutip dari akun Instagram resmi @kemnaker, Minggu (9/4/2023) Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan, THR tetap dikenakan pajak karena termasuk pendapatan pekerja/buruh, sekaligus 11 objek pajak penghasilan (PPh 21) khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.

Pemotongan PPh 21 atas gaji, THR, dan bonus untuk setiap pekerja tidak sama. 

"Di samping bergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak. THR apabila melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak maka akan dipotong PPh pasal 21-nya," tulis @kemnaker.

Aturan Pajak THRPengenaan pajak untuk THR tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/03/2016.

Adapun pengenaan pajak untuk THR tertuang pada Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-545/PK/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 26 terkait dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.

Karena THR Lebaran merupakan tunjangan maka termasuk dalam kategori tidak teratur. Lantaran hanya didapat satu kali dalam setahun. Sehingga pembayaran pajak THR menjadi tanggung jawab masing-masing penerima THR.  

3 dari 3 halaman

Ingat! THR Lebaran Pekerja Tak Boleh Dalam Bentuk Barang

Tunjangan Hari Raya atau THR hanya boleh diberikan  perusahaan kepada pekerja atau buruh dalam bentuk uang, dengan ketentuan menggunakan mata uang Rupiah Negara Republik Indonesia. 

"THR Diberikan dalam Bentuk Sembako/Parsel, boleh Nggak Sih? Minaker tegaskan tidak boleh ya Rekanaker. THR hanya diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah ya," tulis keterangan @kemnaker, Kamis (6/4/2023).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

"THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam 2 ayat 2, diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang ruliah negara Republik Indonesia," bunyi Pasal 6.

Aturan THR TerbaruTerbaru, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan pemberian tunjangan hari raya, atau THR 2023. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh pengusaha/perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya kepada pekerja atau buruh paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri 1444 H. Selain itu, proses pembayarannya harus langsung dibayar penuh, tak bisa dicicil.