Liputan6.com, Banjarmasin Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Program Ngabuburit Pengawasan bersama organisasi kemahasiswaan, kelompok pemantau pemilu serta jajaran. Ini diselenggarakan sepanjang bulan Ramadan.
Program Ngabuburit hingga Rabu, tanggal 12 April 2023 sudah sesi ke-12 di aula Bawaslu Kalsel di Banjarmasin. Sembari menunggu waktu berbuka puasa, program ini mengulas isu-isu terkait Penegakan Hukum Pemilu dalam Irisan Tahapan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024.
Narasumber utama pada sesi ini menghadirkan Jeirry Sumampow, seorang aktivis dan pengamat politik Indonesia dari Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) menilai Pemilu 2024.
Advertisement
Baca Juga
Disebutkan pemilu yang rumit karena banyak irisan pada setiap tahapan pemilu sehingga perlu adanya antisipasi dan perlu ada metode mitigasi guna menjaga nilai demokrasi.
“Kalau kita berbicara irisan adalah soal di mana ada jadwal yang jalan di waktu yang sama namun perlu menjadi perhatian adalah beban kerja tersebut berkaitan langsung dengan kualitas kerja penyelenggara,” kata Jeirry Sumampow.
Menurutnya pula irisan pada Pemilu Serentak 2024 adalah ketika ada beberapa jadwal yang berjalan di waktu yang sama. Namun untungnya pemilihannya dilaksanakan pada waktu yang berbeda.
Beberapa tahapan pemilu yang akan beririsan seperti kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan hasil pemilu, penanganan masalah hukum di mahkamah konstitusi. Tahapan lainya juga adalah kemungkinan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua.
Sedangkan tahapan pilkada yang beririsan umumnya hampir seluruh tahapan kecuali tahapan kampanye, logistik, pemungutan suara, penghitungan suara serta penetapan hasil.
Meskipun sulit, menurutnya menjadi penting bagi penyelenggara untuk dapat menempatkan regulasi pada tahapan sesuai dengan tahapan pilkada atau pemilu. Sedangkan kelalaian dalam penerapan pasal akan berakibat fatal pada integrasi tahapan selanjutnya.
Pada kegiatan ngabuburit pengawasan tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara hybrid di seluruh Indonesia memiliki target antara lain, meningkatkan literasi politik jajaran pengawas pemilu dan masyarakat. Selain itu juga meningkatkan strategi pencegahan, pengawasan, dan penindakan yang dilakukan pengawas pemilu.
Target lainnya adalah menyerap aspirasi dan masukan masyarakat untuk penguatan tugas fungsi dan kelembagaan Bawaslu, meningkatkan strategi pengawasan partisipatif baik mekanisme pencegahan dan pemantauan yang dilakukan oleh masyarakat. Serta meningkatkan pengawasan kolaboratif antara Bawaslu dan masyarakat.
Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kalsel, Nurkholis Majid juga mewanti-wanti potensi pelanggaran pemilu meliputi potensi politik transaksional yang riskan dilakukan. Potensi ini seperti pelanggaran kode etik, kode perilaku hingga isu gratifikasi.
“Diperlukan strategi menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu dan sinergitas antar stakeholder pemilu, selain itu penyelenggara pemilu harus mampu menyampaikan kerja-kerja kelembagaan dalam mendukung terciptanya pemilu yang berintegritas dan berkualitas,” kata Majid.