Sukses

Truk Barang Masih Boleh Melintas Saat Mudik Lebaran, Ini Syaratnya

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan sejumlah kendaraan barang yang dikecualikan dalam pembatasan operasional saat periode angkutan Lebaran 2023 harus dilengkapi dengan surat muatan resmi yang diterbitkan pemilik barang.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan sejumlah kendaraan barang yang dikecualikan dalam pembatasan operasional saat periode angkutan Lebaran 2023 harus dilengkapi dengan surat muatan resmi yang diterbitkan pemilik barang.

Kasubdit Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Direktorat Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Rudi Irawan menjelaskan truk barang yang dikecualikan dari pembatasan yaitu yang mengangkut BBM dan BBG; hewan ternak; pupuk; hantaran uang; bahan pokok; dan sepeda motor mudik/balik gratis.

“Kami tidak membatasi komoditas yang dibatasi, tapi kita membatasi kendaraan yang digunakan. Jadi, selain yang enam komoditas ini masih bisa menggunakan kendaraan truk dengan sumbu dua,” katanya dalam Forum Diskusi Denpasar 12 bertajuk “Mewujudkan Mudik 2023 yang Aman dan Nyaman” dikutip dari Antara, Kamis (13/4/2023).

Rudi menjelaskan pembatasan operasional mobil barang hanya meliputi mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kg, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.

Kemudian, yang dibatasi juga adalah mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

“Juga kita harapkan pengecualian ini dilengkapi surat muatan di mana surat muatan yang diterbitkan pemilik barang dan ditempel di kaca kendaraan,” imbuhnya.

Rudi mengungkapkan pembatasan dilakukan di ruas-ruas jalan tertentu baik tol maupun arteri (non-tol) mulai dari Sumatera hingga Bali.

Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan diantaranya di Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Lampung dan Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta dan Bali.

“Kami harap penggunaan kendaraan yang dikecualikan itu juga dalam pengangkutannya harus memenuhi syarat teknis dan laik jalan. Kendaraannya tidak boleh over dimensi, muatan tidak boleh overload, juga harus memperhatikan tata cara muat misal menggunakan terpal. Walaupun ada pengecualian tapi harus penuhi syarat teknis dan laik jalan,” tegasnya.

 

2 dari 3 halaman

Truk Barang Dilarang Melintas Saat Arus Mudik Lebaran, Pengusaha Ngeluh Rugi

Para pengusaha impor atau importir merasa dirugikan dengan adanya pelarangan truk sumbu tiga beroperasi pada saat momen lebaran 2023 ini. Hal itu disebabkan akan banyaknya barang-barang mereka tertahan di pelabuhan yang mengakibatkan adanya biaya tambahan lagi yang nilainya tidak kecil.

“Costnya terlalu tinggi bagi kami para penerima barang atau importir jika nanti terjadi penumpukan barang di pelabuhan dan terpaksa barang-barang kami itu harus tertahan dulu di pelabuhan,” ujar Kabid Kepelabuhanan dan Kepabeanan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) Jawa Timur, Hengky Kurniawan dikutip Senin (10/4/2023).

Apalagi menurutnya surat keputusan bersama (SKB) terkait pelarangan tersebut keluarnya terlalu mepet dengan waktu penerapannya nanti. Dia menuturkan peraturan itu baru terbit pada tanggal 5 April 2023 dan harus diberlakukan pada tanggal 17 April 2023 jam 16.00 WIB.

“Itu terlalu mepet waktunya. Karena pada saat itu yang kebetulan jatuh pada hari Senin, kemungkinan banyak kapal yang bersandar di pelabuhan, khususnya di wilayah kami Pelabuhan Tanjung Perak. Pada tanggal 17-18 khususnya terkait bongkar itu kemungkinan masih ada,” tuturnya.

Jika barang-barang tersebut tidak langsung diangkut, kata Henky, jelas akan terjadi penumpukan barang di pelabuhan. Sementara, menurutnya, untuk menghindari penumpukan barang di pelabuhan ada dwelling time atau waktu mulai kontainer dibongkar dan diangkut (unloading) dari kapal sampai petikemas meninggalkan terminal pelabuhan melalui pintu utama selama 3 hari. Lewat dari tiga hari, selanjutnya, secara otomatis barang-barang itu akan ditarik ke Pemindahan Lokasi Penumpukan atau PLP lini dua.

“Jika itu terjadi, kepada kita para penerima barang atau importir ini sudah terkena biaya pelayanan storage atau pelayanan penumpukan dan lift on-lift off atau Lo-Lo peti kemas internasional yang nilainya cukup besar,” ucapnya.

 

3 dari 3 halaman

Tarif Pelabuhan

Sebagai informasi, PT Pelabuhan Indonesia II/ IPC Tanjung Priok menetapkan tarif dasar untuk storage sebesar Rp 42.500/boks/hari untuk peti kemas 20 kaki. Sedangkan untuk peti kemas 40 kaki sebesar Rp 85.000/boks/hari.

Sementara, untuk tarif Lo-Lo peti kemas berukuran 20 kaki senilai Rp 285.500/boks/hari. Sedangkan Lo-Lo untuk peti kemas 40 kaki sebesar Rp 428.250/boks.

Dia juga mengatakan lamanya waktu pelarangan tersebut juga akan sangat merugikan para importir. Sebab, para importir bisa terkena biaya demurrage karena keterlambatan untuk mengembalikan peti kemas yang kosong ke pelabuhan. Menurutnya, shipping line atau perusahaan penyedia layanan pengiriman barang hanya memberikan container free time demurrage sekitar 14 hari. “Jadi, jika lewat dari situ kita akan kena denda lagi,” tukasnya.

Seperti diketahui, pada momen lebaran 2023 ini pemerintah melakukan pelarangan beroperasi truk 3 sumbu baik di jalan tol maupun non tol dari tanggal 17 April hingga 2 Mei 2023. “Untuk larangan ini saya kira waktunya terlalu lama dan kemungkinan kita juga bisa terkena biaya demurrage karena pasti akan terlambat mengembalikan peti kemasnya ke pelabuhan karena pelarangan tersebut,” katanya.

Banyaknya tambahan pengeluaran yang akan dikeluarkan akibat pelarangan truk 3 sumbu pada saat lebaran nanti, menurut Henky, bisa membuat para importir tidak bisa bersaing lagi di pasaran. “Dengan biaya yang tinggi, khususnya untuk importir retail dan lain sebagainya, takutnya biaya itu tidak mencukupi dan tidak bisa bersaing lagi di pasaran. Karena, otomatis harganya juga secara umum akan naik. Kecuali dari Pelindonya mau memberikan diskon kepada kami. Tapi kalau ini kan nggak aga diskon dan semua jadi tanggung jawab pemilik barang,” ujarnya.

 

Video Terkini