Sukses

Sah, Cuti Bersama dan Libur Lebaran PNS pada 19-25 April 2023

Presiden (Jokowi) Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden No.8/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No.24/2022 Tentang Cuti Bersama ASN atau PNS (Pegawai Aparatur Sipil Negara) Tahun 2023.

Liputan6.com, Jakarta Presiden (Jokowi) Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden No.8/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No.24/2022 Tentang Cuti Bersama ASN atau PNS (Pegawai Aparatur Sipil Negara) Tahun 2023.

Keluarnya Keppres terbaru itu menyusul perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, dimana sebelumnya ditetapkan tanggal 21, 24, 25, dan 26 April menjadi tanggal 20, 21, 24 dan 25 April serta menambah satu hari cuti bersama pada 19 April.

Keputusan Presiden (Keppres) ditetapkan guna mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, tulis Kementerian PANRB dalam publikasinya.

Dalam Keppres terbaru, cuti bersama ASN tahun 2023 yaitu adalah sebagai berikut :

a. 23 Januari 2023 (Senin) : cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

b. 23 Maret 2023 (Kamis) : cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

c. 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) : cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1444 Hijriah. 

d. 2 Juni 2023 (Jumat)cuti bersama Hari Raya Waisak

e. 26 Desember  (Selasa) cuti bersama 2023 Hari Raya Natal

Adapun, perubahan dan penambahan hari cuti bersama Lebaran 2023 ini dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas saat mudik.

Hal itu mengingat terdapat potensi pergerakan nasional atau mobilitas masyarakat untuk mudik sebesar 45,8 persen dari jumlah penduduk Indonesia (sebanyak 123,8 juta orang).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

THR Tetap Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 meski Cuti Bersama Lebaran 2023 Maju

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menekankan, pembayaran tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2023 tetap harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri 1444 H. 

"Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan. Saya sudah sampaikan juga, meskipun ketentuannya itu H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu," tegas Menaker Ida, Rabu (29/3/2023).

Pemerintah sendiri telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2023. Perubahan terjadi pada pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, yang sebelumnya pada 21-26 April menjadi 19-25 April 2023.

Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi

 

3 dari 3 halaman

Tanggal Cuti Bersama

“Pertimbangan menggeser tanggal cuti bersama dan menambah 1 hari ini adalah untuk memberi kesempatan  kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan masa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 2023 yakni 21 April 2023,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.

Muhadjir pun berharap seluruh pemangku kepentingan, khususnya untuk melakukan assesment secara berkala guna mengantisipasi pergerakan atau mobilitas masyarakat dalam rangka mudik Idul Fitri 2023.

“Sehingga pelaksanaan operasional dalam mengendalikan arus mudik bisa bejalan dengan baik,” ungkapnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini