Sukses

Buntut Ujaran Kebencian kepada Muhammadiyah, Peneliti BRIN Terancam Sanksi Disiplin Berat

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan kepada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) agar menjatuhi sanksi disiplin berat terhadap peneliti BRIN

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan kepada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) agar menjatuhi sanksi disiplin berat terhadap peneliti BRIN Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang Hasanuddin apabila terbukti melakukan ujaran kebencian kepada Muhammadiyah.

Rekomendasi tersebut, sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat, disampaikan melalui surat oleh Ketua KASN Agus Pramusinto kepada Kepala BRIN Laksana Tri Handoko.

Agus mengatakan rekomendasi penjatuhan sanksi berupa hukuman disiplin berat itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lebih lanjut, Agus menyampaikan hal yang memberatkan hukuman kedua peneliti BRIN tersebut adalah karena tindakan mereka berdampak negatif kepada masyarakat luas dan mengganggu stabilitas kehidupan beragama di Indonesia.

Sebagai ASN, lanjutnya, kedua peneliti tersebut semestinya memberikan keteladanan dalam bersikap, berperilaku, berucap, dan bertindak kepada setiap orang, baik saat berada di dalam maupun di luar kedinasan.

“Perbuatan ASN terperiksa berpotensi menimbulkan konflik meluas di kalangan ormas Muhammadiyah yang merupakan salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia. Tindakan yang bersangkutan juga berdampak terhadap citra BRIN sebagai instansi asal ASN terperiksa,” tambah Agus, dikutip Antara.

Berikutnya, Agus juga menyampaikan KASN siap membantu pemeriksaan yang dilakukan BRIN terhadap Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang Hasanuddin.

Ia menambahkan KASN mengingatkan seluruh ASN agar dapat bijak dan berhati-hati dalam membuat pernyataan di media sosial. Kemudian, KASN juga mengimbau instansi pemerintah agar terus mengawasi penggunaan media sosial oleh ASN agar tidak menimbulkan permasalahan di ruang publik.

“ASN sebagai perekat persatuan bangsa memiliki kewajiban untuk membantu mengedukasi publik menerima perbedaan. Di samping itu, instansi pemerintah juga perlu terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh ASN agar tidak menimbulkan permasalahan di ruang publik,” kata Agus.

 

Simak Video Pilihan Ini: