Sukses

Hukum Shaf Laki-Laki dan Perempuan Campur Saat Sholat Berjamaah? Penjelasan Ustad Adi Hidayat

Setelah menuai kontroversi, beberapa pihak bahkan ulama mulai memberikan tanggapan tentang hukum yang mengatur hal tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Baru-baru ini sebuah vidio yang memperlihatkan momen Sholat Idul Fitri dengan makmum laki-laki dan perempuan yang berdiri dalam posisi sejajar heboh diperbincangkan. 

Vidio yang berasal dari salah satu pondok pesantren Al Zaytun Indramayu tersebut sontak mengundang beragam reaksi dari warganet. Karena Lazimnya, dalam Shalat berjamaah makmum perempuan berada dibelakang shaf makmum laki-laki.

Setelah menuai kontroversi, beberapa pihak bahkan ulama mulai memberikan tanggapan tentang hukum yang mengatur shaf sholat berjamaah bercampur antara laki-laki dan perempuan. 

Lantas bolehkah shaf makmum laki-laki dan perempuan sejajar dalam Shalat berjamaah? Lalu apa hukumnya dalam Islam? 

Mengutip dari ceramah Ustadz pada chanel Youtube pribadinya, ia turut menjelaskan tentang hukum shalat dengan shaf yang sejajar antara Makmum laki-laki dan perempuan.  

"Sebelum membahas lebih lanjut, ada pengingat kuat yang harus kita ketahui bahwa Shalat adalah ibadah pokok yang menunjukan keimanan kita, oleh karena itu pada surah Al-Baqarah ayat 143 shalat juga disebut dengan kata iman," 

وَكَذٰلِكَ جَعَلْنٰكُمْ اُمَّةً وَّسَطًا لِّتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكُمْ شَهِيْدًا ۗ وَمَا جَعَلْنَا الْقِبْلَةَ الَّتِيْ كُنْتَ عَلَيْهَآ اِلَّا لِنَعْلَمَ مَنْ يَّتَّبِعُ الرَّسُوْلَ مِمَّنْ يَّنْقَلِبُ عَلٰى عَقِبَيْهِۗ وَاِنْ كَانَتْ لَكَبِيْرَةً اِلَّا عَلَى الَّذِيْنَ هَدَى اللّٰهُ ۗوَمَا كَانَ اللّٰهُ لِيُضِيْعَ اِيْمَانَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ

"Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) ”umat pertengahan” agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Kami tidak menjadikan kiblat yang (dahulu) kamu (berkiblat) kepadanya melainkan agar Kami mengetahui siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang berbalik ke belakang. Sungguh, (pemindahan kiblat) itu sangat berat, kecuali bagi orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah. Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sungguh, Allah Maha Pengasih, Maha Penyayang kepada manusia," ( QS. Al Baqarah : 143 ).

2 dari 2 halaman

Penjelasan

وخير صفوف النساء آخرها وشرها أولها (رواه مسلم) ـ

“Shaf yang paling baik bagi laki-laki adalah shaf yang paling awal, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling akhir. Dan shaf yang paling baik bagi wanita adalah shaf yang paling akhir, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling awal.” (HR. Muslim).

Menurut Ustadz Adi Hidayat yang dimaksudkan dari hadist tersebut adalah shaf yang paling baik bagi laki-laki adalah yang terdepan karena mengikuti anjuran Nabi SAW, sedangkan shaf bagi perempuan dianjurkan untuk berada dibelakang laki-laki.

"Maksud dari shaf wanita yang paling baik itu di paling akhir adalah karena antara lelaki dan wanita harus ada jarak atau penghalang agar tidak bercampur, maka shaf wanita dianjurkan berada di belakang lelaki," Ujarnya.

Pemisahan shaf antara Makmum lelaki dan wanita dalam pelaksanaan Shalat dimaksudkan untuk menjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan karena sejatinya lelaki dan perempuan tidak boleh saling bersinggungan saat Shalat. 

Lebih lanjut, Ustadz Adi menambahkan bahwa Imam Al Ghazali juga memberikan anjuran agar memberikan pembatas atau penghalang antara shaf lelaki dan wanita. Hal tersebut yang kemudian menjadi pedoman masyarakat hingga kini. 

"Kemudian Imam Al Ghazali yang juga ahli Fikih telah menganjurkan untuk memberikan pembatas antara shaf lelaki dan wanita dimana shaf lelaki berada di depan dan shaf wanita berada di paling akhir, ini yang kemudian dijadikan pedoman oleh masyarakat kita," Ungkap Ustadz Adi.

Sementara itu, kata Ustadz Adi meski zama dahulu belum banyak kasus Jamaah yang bercampur saat Shalat. Namun para Nabi SAW telah memikirkan bahwa kelak hal tersebut akan menjadi perdebatan. Maka munculah hadist tentang tata cara penyusunan Shaf Shalat.

Penulis Fatiyah Nurjanah