Liputan6.com, Jakarta - Secara bahasa syirkah (perseroan) berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak dapat dibedakan antara bagian yang satu dengan bagian lainnya.
Sedangkan menurut istilah, syirkah adalah suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Berdasarkan hadis, yang menjadi dasar hukum syirkah adalah mubah atau boleh. Menurut dalil Rasulullah SAW, ketika beliau diutus menjadi seorang Nabi, manusia pada masa itu sudah melakukan kegiatan muamalah yaitu dengan cara syirkah dan beliau memperbolehkan hal tersebut.
Advertisement
Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW mengenai syirkah yang diterjemahkan oleh Abu Hurairah:
Allah SWT berfirman:
"Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya." (HR Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni).
Baca Juga
Â
Saksikan Video Pilihan ini:
Rukun Syirkah
Adapun rukun syirkah secara garis besar ada tiga, yaitu sebagai berikut:
1. Dua belah pihak yang berakad (‘aqidani)
Syaratnya yaitu orang yang melakukan akad harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan pengelolaan harta (tasarruf).
2. Objek akad yang disebut juga ma’qud ‘alaihi mencakup pekerjaan atau modal.Â
Syarat pekerjaan atau benda yang dikelola dalam syirkah harus halal dan diperbolehkan dalam agama dan pengelolaannya dapat diwakilkan.
3. Akad atau yang disebut juga dengan istilah sighatÂ
Adapun syarat sah akad harus berupa tasarruf, yaitu adanya aktivitas pengelolaan.
Advertisement
Jenis-Jenis Syirkah
Syirkah dibagi menjadi beberapa macam yaitu:
1. Syirkah ‘Inan
Syirkah ‘inan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi kontribusi kerja (amal) dan modal (mal). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil sunnah dan ijma’ sahabat.
2. Syirkah ‘Abdan
Syirkah ‘Abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja (amal) tanpa kontribusi modal (mal). Kontribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti penulis naskah) ataupun kerja fisik (seperti tukang batu). Syirkah ini juga disebut syirkah ‘amal.
3. Syirkah WujuhÂ
Syirkah wujuh adalah kerja sama karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujuh adalah syirkah antara dua pihak yang sama-sama memberikan kontribusi kerja (amal) dengan pihak ketiga yang memberikan kontribusi modal (mal).
4. Syirkah Mufawadah
Syirkah mufawadah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas. Syirkah Mufawadah dalam pengertian ini boleh dipraktikkan. Sebab setiap jenis syirkah yang sah berarti boleh digabungkan menjadi satu.
Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkah nya, yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal jik berupa syirkah ‘inan, atau ditanggung pemodal saja jika berupa mufawadah, atau ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki jika berupa syirkah wujuh.