Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler hingga 12 Mei 2023. Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab mengajak para jemaah yang berhak melakukan pelunasan untuk bisa segera melunasi Bipih 2023, termasuk yang tinggal konfirmasi.
Adapun mereka yang tinggal konfirmasi pelunasan adalah jemaah lunas tunda 2020 dan 2022. Mereka tidak perlu menambah biaya haji lagi.
Pelunasan Bipih tahun ini sedianya ditutup pada 5 Mei 2023, namun diperpanjang karena masih banyak yang belum melunasinya. Dari total 203.320 kuota jemaah haji reguler, masih ada 14.356 jemaah yang belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan.
Advertisement
“Saya berharap kesempatan ini dipergunakan sebaik-baiknya, termasuk bagi jemaah lunas tunda yang hanya tinggal melakukan konfirmasi pelunasan,” ujar Saiful di Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Pemerintah dan DPR sepakat bahwa jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang tidak pernah mengambil biaya pelunasannya, tidak perlu menambah Bipih 1444 H/2023 M. Mereka tinggal melakukan konfirmasi pelunasan kepada Bank Penerima Setoran Bipih. Hingga 5 Mei 2023, tercatat masih ada sekitar 2.500 jemaah lunas tunda yang belum melakukan konfirmasi pelunasan dengan berbagai alasan.
"Jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang memenuhi kriteria untuk konfirmasi pelunasan diharapkan mengambil kesempatan ini. Sebab, tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” kata Saiful.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa Kemenag telah mendapatkan kuota tambahan sebesar 8.000 jemaah. Proses pemanfaatannya akan segera dibahas dengan Komisi VIII DPR.
“Kami saat ini tengah siapkan skema optimalisasi penyerapan kuota tambahan dan rancangan biayanya untuk dibahas bersama dengan Komisi VIII,” kata Saiful.
“Semoga ini juga bisa terserap maksimal sehingga semakin banyak jemaah haji Indonesia yang bisa berangkat tahun ini,” imbuhnya.
Kemenag Rilis Pedoman Haji dan Umrah Khusus Lansia
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) merilis materi manasik haji khusus bagi jemaah lanjut usia (lansia).
Materi khusus ini dikemas dalam bentuk buku dengan judul "Tuntunan Manasik Haji dan Umrah bagi Lansia".
Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kemenag Arsad Hidayat mengungkapkan, panduan ini sengaja disiapkan untuk memberikan kemudahan bagi para lansia untuk berhaji dan berumrah.
Buku pedoman tersebut bisa diunduh atau download di aplikasi PUSAKA yang disediakan Kemenag.
"Buku manasik haji dan umrah bagi lansia saat ini sudah ada di aplikasi PUSAKA Kemenag, yang bisa diunduh di Playstore maupun Appstore," ujar Arsad di acara Edukasi Media Center Haji (MCH) 2023, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2023).
Buku ini merupakan salah satu dari tiga Buku Paket Manasik Haji yang diterbitkan Kemenag untuk jemaah. Dua buku lainnya yakni Tuntunan Manasik Haji dan Umrah, serta Doa dan Dzikir Manasik Haji dan Umrah.
Penguatan materi ini sejalan dengan semangat 'Haji Ramah Lansia' yang menjadi tagline penyelenggaraan ibadah haji pada tahun ini.
Diketahui, jumlah jemaah lansia yang akan diberangkatkan tahun ini mencapai sekitar 67 ribu orang atau 30 persen dari kuota.
"Buku Manasik Haji dan Umrah bagi lansia ini merupakan wujud perhatian pemerintah dan bentuk penghormatan kepada jemaah haji lansia," ujar Arsad.
Mereka perlu mendapatkan prioritas layanan, termasuk layanan manasik haji, karena pada tahun 2023 jumlah jemaah lansia lebih banyak dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Hal itu terjadi dampak dari peniadaan ibadah haji pada 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19. Ditambah lagi pada 2022 ada pembatasan usia bagi jemaah yang diperkenankan menunaikan ibadah haji.
Advertisement