Sukses

Inara Rusli Putuskan Lepas Cadar, Bagaimana Hukum Wanita Buka Cadar dalam Islam?

Hukum buka lepas cadar dalam islam.

Liputan6.com, Jakarta - Inara Rusli membuat keputusan besar untuk melepas niqab atau cadar di tengah kasus perceraiannya dengan Virgoun. Keputusan tersebut diambil lantaran ia perlu mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan ketiga anaknya.

Namun sebelum itu, Inara Rusli sudah bertanya terlebih dahulu kepada Ustaz Derry Sulaiman mengenai hukum bercadar. Sang ustadz pun menjelaskan bahwa dalam Islam, bercadar bukanlah merupakan suatu kewajiban.

Akhirnya, Inara pun memutuskan untuk melepas cadar.

Hukum wanita bercadar memang tidak dapat dipastikan karena adanya perbedaan khilafiyah. Beberapa mewajibkan dan beberapa lagi hanya membolehkan. 

 

Saksikan Video Pilihan ini:

2 dari 2 halaman

Hukum Buka Lepas Cadar dalam Islam

Berpandangan pada mazhab Imam Hanafi dan Maliki, bercadar hukumnya sunnah. Ibnu Arabi berkata :

“Wanita itu seluruhnya adalah aurat. Baik badannya maupun suaranya. Tidak boleh menampakkan wajahnya kecuali darurat atau ada kebutuhan mendesak seperti persaksian atau pengobatan pada badannya, atau kita dipertanyakan apakah ia adalah orang yang dimaksud (dalam sebuah persoalan)” (Ahkaamul Qur’an, 3/1579).

Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin berkata:

“Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika di hadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki” (Ad Durr Al Muntaqa, 81)

Sedangkan Imam Syafií dan Hambali mewajibkan untuk menutup wajah dengan cadar. Imam Ahmad bin Hambal berkata:

“Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya” (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31). Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz Al ‘Anqaari, penulis Raudhul Murbi’, berkata : Setiap bagian tubuh wanita yang baligh adalah aurat, termasuk pula sudut kepalanya. Pendapat ini telah dijelaskan dalam kitab Ar Ri’ayah… kecuali wajah, karena wajah bukanlah aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, semua bagian tubuh adalah aurat, termasuk pula wajahnya jika di hadapan lelaki atau di hadapan banci. Jika di hadapan sesama wanita, auratnya antara pusar hingga paha” (Raudhul Murbi’, 140)

Jadi dapat disimpulkan sebenarnya hukum dari membuka pasang cadar ada pada khilafiyah yang dipilih oleh wanita tersebut. Jika ia berada dalam sisi Imam Hanafi dan Maliki, maka tidak mengapa jika ia membuka pasang cadar. Tapi jika ia berada dalam khilafiyah Imam Syafií dan Hambali maka hendaklah ia tidak membuka pasang cadarnya karena seperti mempermainkan agama.