Liputan6.com, Jakarta - Inara Rusli membuat keputusan besar untuk hidupnya di tengah kasus perceraiannya dengan Virgoun. Ibu tiga anak ini memutuskan melepas niqab atau cadarnya. Keputusan itu dibuat setelah diskusi dengan Ustadz Derry Sulaiman dan salat istikharah.
Inara membuka cadar di hadapan kamera para wartawan. Ia mengungkapkan keputusan ini dibuat untuk menghidupi anak-anaknya.
“Boleh saya buka? Izin saya buka ya bismillah saya buka, saya pakai karena Allah, saya buka karena Allah untuk menghidupi anak-anak saya," kata Inara dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (19/5/2023).
Advertisement
Baca Juga
Ustadz Derry Sulaiman yang juga sahabat Inara menjelaskan, dalam Islam bercadar bukanlah kewajiban. Karena itu, ia meminta publik jangan menyalahkan ketika ada orang yang tidak memakai cadar untuk menutupi wajahnya.
“Saya bilang cadar itu tidak wajib, sunnah. Maknanya kalau lihat orang bercadar, jangan dibilang itu salah. Itu urusan dia menutup wajahnya. Yang bercadar pun tidak boleh menyalahkan yang tidak bercadar," kata Ustadz Derry Sulaiman
"Membuka wajah (tak pakai cadar) seperti kakak-kakak ini tidak berdosa, itu bukan sebuah kemaksiatan. Aku tanya, kenapa Inara tanya begitu? 'Aku mungkin harus bekerja dan daruratnya pekerjaanku ternyata ini', ada hubungannya dengan kecantikan," sambungnya.
Hukum memakai cadar dalam Islam cukup jelas disampaikan Ustadz Derry Sulaiman. Lebih jauh, mari simak penjelasan hukum memakai cadar dalam Islam menurut 4 mazhab.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Hukum Cadar Menurut 4 Mazhab
Cadar dalam bahasa Arab disebut niqab. Niqab merupakan kain yang menutupi wajah seseorang yang hanya memperlihatkan bagian mata.
Mengutip situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), pembahasan soal hukum cadar berkaitan dengan ketentuan aurat perempuan. Mayoritas ulama dari empat mazhab yakni Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa wajah bukan aurat.
فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ ( الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ ) إِلَى أَنَّ الْوَجْهَ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ ، وَإِذَا لَمْ يَكُنْ عَوْرَةً فَإِنَّهُ يَجُوزُ لَهَا أَنْ تَسْتُرَهُ فَتَنْتَقِبَ ، وَلَهَا أَنْ تَكْشِفَهُ فَلاَ تَنْتَقِبَ .قَال الْحَنَفِيَّةُ : تُمْنَعُ الْمَرْأَةُ الشَّابَّةُ مِنْ كَشْفِ وَجْهِهَا بَيْنَ الرِّجَال فِي زَمَانِنَا ، لاَ لِأَنَّهُ عَوْرَةٌ ، بَل لِخَوْفِ الْفِتْنَةِ
Artinya: “Mayoritas fuqaha (baik dari Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat. Jika demikian, wanita boleh menutupinya dengan cadar dan boleh membukanya. Menurut madzhab Hanafi, di zaman kita sekarang wanita muda (al-mar`ah asy-syabbah) dilarang memperlihatkan wajah di antara laki-laki. Bukan karena wajah itu sendiri adalah aurat tetapi lebih karena untuk mengindari fitnah.” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz XLI, halaman 134).
Advertisement
Mazhab Maliki
Menurut Mazhab Maliki, hukum wanita menutupi wajah baik ketika dalam salat maupun di luar salat adalah makruh, karena itu termasuk perbuatan berlebih-lebihan (al-ghuluw). Namun di satu sisi mereka berpendapat bahwa menutupi dua telapak tangan dan wajah bagi wanita muda yang dikhawatirkan menimbulkan fitnah, ketika ia adalah wanita yang cantik atau dalam situasi banyak munculnya kebejatan atau kerusakan moral.
وَقَال الْمَالِكِيَّةُ : يُكْرَهُ انْتِقَابُ الْمَرْأَةِ – أَيْ : تَغْطِيَةُ وَجْهِهَا ،وَهُوَ مَا يَصِل لِلْعُيُونِ – سَوَاءٌ كَانَتْ فِي صَلاَةٍ أَوْ فِي غَيْرِهَا ، كَانَ الاِنْتِقَابُ فِيهَا لِأجْلِهَا أَوْ لاَ ، لِأَنَّهُ مِنَ الْغُلُوِّ.وَيُكْرَهُ النِّقَابُ لِلرِّجَال مِنْ بَابِ أَوْلَى إِلاَّ إِذَا كَانَ ذَلِكَ مِنْ عَادَةِ قَوْمِهِ ، فَلاَ يُكْرَهُ إِذَا كَانَ فِي غَيْرِ صَلاَةٍ ، وَأَمَّا فِي الصَّلاَةِ فَيُكْرَهُ .وَقَالُوا : يَجِبُ عَلَى الشَّابَّةِ مَخْشِيَّةِ الْفِتْنَةِ سَتْرٌ حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ إِذَا كَانَتْ جَمِيلَةً ، أَوْ يَكْثُرُ الْفَسَادُ.
Artinya: “Mazhab Maliki berpendapat bahwa dimakruhkan wanita memakai cadar—artinya menutupi wajahnya sampai mata—baik dalam shalat maupun di luar shalat atau karena melakukan shalat atau tidak karena hal itu termasuk berlebihan (ghuluw). Dan lebih utama cadar dimakruhkan bagi laki-laki kecuali ketika hal itu merupakan kebiasaan yang berlaku di masyarakatnya, maka tidak dimakruhkan ketika di luar shalat.
Adapun dalam shalat maka dimakruhkan. Mereka menyatakan bahwa wajib menutupi kedua telapak tangan dan wajah bagi perempuan muda yang dikhawatirkan bisa menimbulkan fitnah, apabila ia adalah wanita yang cantik, atau maraknya kebejatan moral.” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz, XLI, halaman 134).
Mazhab Syafi’i
Sementara itu, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum cadar di kalangan Mazhab Syafi’i. Pendapat pertama menyatakan bahwa memakai cadar bagi wanita adalah wajib. Pendapat kedua adalah sunah, sedang pendapat ketiga adalah khilaful awla, menyalahi yang utama karena utamanya tidak bercadar.
وَاخْتَلَفَ الشَّافِعِيَّةُ فِي تَنَقُّبِ الْمَرْأَةِ ، فَرَأْيٌ يُوجِبُ النِّقَابَ عَلَيْهَا ، وَقِيل : هُوَ سُنَّةٌ ، وَقِيل : هُوَ خِلاَفُ الأَوْلَى
Artinya: “Mazhab Syafi’i berbeda pendapat mengenai hukum memakai cadar bagi perempuan. Satu pendapat menyatakan bahwa hukum mengenakan cadar bagi perempuan adalah wajib. Pendapat lain (qila) menyatakan hukumnya adalah sunah. Dan ada juga yang menyatakan khilaful awla.” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz, XLI, halaman 134).
Dengan demikian, mayoritas ulama dari Mazhab Hanafi, Maliki, sebagian Syafi’i, dan Hanbali menegaskan bahwa wajah wanita bukan aurat, sehingga tidak ada kewajiban untuk menutupnya dengan cadar atau sejenisnya.
Muslim Indonesia mayoritas mengikuti pendapat yang menyatakan bahwa menggunakan cadar tidak wajib bagi wanita, meskipun ada sebagian pendapat ulama yang mewajibkannya. Wallahu’alam.
Advertisement