Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus mengingatkan jemaah haji Indonesia untuk memperhatikan barang bawaanya ke Tanah Suci. Jemaah haji diminta memperhatikan barang-barang apa saja yang boleh dan apa saja yang dilarang dibawa ke Arab Saudi.
"Terkait barang bawaan itu ada dua yang dilarang, pertama dari segi materi dan kedua jumlah," ujar Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Subhan Cholid saat ditemui beberapa waktu lalu di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
Baca Juga
Dari segi materi, salah satu barang bawaan yang dilarang namun sering dibawa jemaah haji ke tanah suci adalah jimat. Subhan mengingatkan kepada para jemaah haji bahwa pemerintah Arab Saudi melarang keras hal-hal yang dianggap syirik.
Advertisement
"Jimat itu bisa Kain atau kertas yg ditulis arab sebagai sebuah jimat kemudian dimasukkan ke saku. Kemudian benda-benda kecil lah yang di sini (Indonesia) sesuatu yang biasa saja tapi di Arab Saudi itu dilarang dan dianggap termasuk kategori sihir," katanya.
Jemaah haji yang kedapatan membawa jimat akan ditangkap aparat keamanan Masjidil Haram. Bahkan bisa dijerat dengan pasal pidana. Tak tanggung-tanggung jemaah yang membawa jimat bisa diancam dengan hukuman pidana mati.
"Kalau yang sifatnya jimat, karena dia masuk pasal sihir itu hukuman maksimalnya hukuman mati," ujar Subhan.
"Jadi mohon hal-hal seperti itu bagi jemaah haji ditinggalkan saja lah. Berangkat bismillah melaksanakan kewajiban dari Allah, Allah yg akan lindungi kita, bukan benda itu," sambung Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2023 ini.
Jangan Bawa Rokok Berlebihan
Selain itu, jemaah haji juga diminta memperhatikan jumlah barang bawaan yang dibawa. Misalnya rokok, jamu, atau obat-obatan tradisional. Barang-barang tersebut tidak dilarang selama jumlahnya masih dalam batas normal.
"Tiap tahun pasti ada jemaah haji yang membawa rokok terlalu banyak, melebihi hitungan konsumsi untuk pribadi. Kalau sehari satu bungkus misal, ya cukup 2-3 selop, tidak perlu (bawa) satu koper," ujar Subhan.
Meski materinya tidak dilarang, tapi kalau dibawa dalam jumlah yang tidak wajar maka akan dianggap sebagai penyelundupan. Barang-barang yang berlebihan itu nantinya akan dibongkar dan disita petugas di bandara.
"Nah penyelundupan itu meskipun barangnya boleh, tapi penyelundupannya itu kan dilarang. Termasuk juga obat kuat. Itu banyak sekali jemaah yang bawa. Mungkin di sana laku (bisa dijual lagi)," tuturnya.
Karena itu, Subhan mengingatkan, jemaah haji juga harus selektif menerima barang titipan atau bekal dari kerabatnya untuk dibawa ke Arab Saudi. "Jangan sampai nanti karena unsur tidak enak, ingin membantu, tapi malah jemaah sendiri yang kerepotan." pungkasnya.
Advertisement