Liputan6.com, Jakarta - Konser grup band asal Inggris, Coldplay di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GNK), Jakarta pada 15 November 2023 mendatang menuai pro dan kontra. Dua di antara pihak yang menolak kedatangan Coldplay ke Indonesia adalah kelompok PA 212 dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Kalau sampai jadi menggelar konser, itu artinya kita mendukung mereka mengampanyekan LGBT dan atheis yang sangat bertentangan dengan nilai agama dan Pancasila. Apalagi mayoritas penduduk Indonesia muslim. Jadi sebaiknya kita tolak,” kata Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin beberapa waktu lalu.
Alasan MUI menolak kehadiran Coldplay ke Tanah Air serupa dengan PA 212. Grup band asal Inggris itu dianggap sebagai pendukung LGBT. Mengutip enamplus.liputan6.com, Wakil Ketua MUI Anwar Abbas menyebut Coldplay merusak akhlak dan moral anak bangsa.
Advertisement
Baca Juga
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengapresiasi imbauan MUI yang memperhatikan moralitas anak bangsa. Namun menurut dia, konser Coldplay dapat berdampak positif terhadap ekonomi, terbukanya peluang usaha, dan mendatangkan lapangan kerja baru.
Terlepas dari pro kontra konser Coldplay di Indonesia, isu LGBT kembali menjadi bahasan beberapa tahun terakhir. Meskipun dalam khazanah Islam fenomena menyukai sesama jenis sudah ada dari zaman Nabi Luth dan mereka mendapat azab dari Allah SWT.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah
Soal LGBT, Majelis Tarjih Muhammadiyah telah membuat fatwa. Lantas, bagaimana fatwa majelis tarjih? Mari simak penjelasan berikut ini.
Mengutip situs resmi Muhammadiyah, dasar penilaian terhadap homoseksual dan lesbian tidak pernah berubah meskipun ada perkembangan di tengah masyarakat. Para ulama telah sepakat bahwa homoseksualitas adalah sesuatu yang dilarang dalam Islam.
Dalam Fatwa Tarjih yang termaktub dalam buku Tanya Jawab Agama jilid IV disebutkan bahwa homoseks hukumnya haram. Demikian pula dengan lesbian.
Homo dalam Al-Qur’an disebut liwaath, sedangkan lesbi dalam kitab fikih disebut sihaaq. Zina dilarang antara lain tersebut pada QS. Isra’ ayat 32. Dalam ayat itu zina dinyatakan perbuatan keji (fakhisyah).
Pung dengan liwaath (homoseks) yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth juga dikategorikan dalam perbuatan yang keji (faakhisyah), seperti tersebut pada QS Al Araaf ayat 80 dan 81.
“Dan (kami telah mengutus) Luth ketika ia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fakhisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelumnya. Sesungguhnya engkau mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsumu bukan kepada wanita. Sungguh kamu ini kaum yang melampaui batas.”
Ayat senada disebutkan pula dalam QS An-Naml ayat 54 dan 55 ayat selanjutnya menerangkan bahwa Allah menyiksa kaum Luth atas perbuatan mereka itu.
Mengenai lesbian, selain dikiaskan ayat di atas, juga didasarkan pada hadis riwayat Abu Ya’la yang dinyatakan perawi-perawinya kuat berbunyi:
“Melakukan sihaaq bagi wanita di antara mereka termasuk perbuatan zina.” Riwayat Ath-Thabrany dengan lafadh yang sedikit berbeda: “Perbuatan sihaaq (lesbi) antara wanita (hukumnya) zina di antara mereka.” (tersebut dalam Majma’uzzawid 6:256 dan pada al Fiqhul Islamy 6:24).
Wallahu’alam.
Advertisement