Liputan6.com, Jakarta - Antusiasme masyarakat untuk menunaikan ibadah haji begitu tinggi. Ini bisa dilihat dari daftar tunggu haji yang telah mencapai puluhan tahun.
Bahkan, tak sedikit pula warga yang utang bank untuk daftar haji. Bagaimana hukumnya?
Mengutip laman bpkh.go.id, salah satu fatwa yang dihasilkan pada Munas MUI adalah pembayaran setoran awal haji dengan utang dan pembiayaan. Juru Bicara Sidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulisnya menjelaskan soal fatwa itu.
Advertisement
Baca Juga
Menurutnya, ketentuan hukumnya yaitu pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil utang hukumnya boleh (mubah) dengan syarat yaitu bukan utang ribawi dan orang yang berutang mempunyai kemampuan untuk melunasi utang, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.
Pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil pembiayaan dari lembaga keuangan atau utang bank, hukumnya boleh dengan syarat, menggunakan akad syariah, tidak dilakukan di lembaga keuangan konvensional dan nasabah mampu untuk melunasi, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.
“Pembayaran setoran awal haji dengan dana utang dan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan adalah haram,” kata KH Asrorun Niam Saleh, dikutip dari laman BPKH, Senin (22/5/2023).
Simak Video Pilihan Ini:
Duh, Ternyata Banyak yang Menunggak
Sementara, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan, bahwa skema jamaah mendaftar haji dengan dana talangan atau utang menggunakan pihak ketiga seperti bank pernah diberlakukan. Namun, skema seperti ini dihapuskan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Yandri mengatakan, skema biaya mendaftar dengan dana talangan ini pernah menyebabkan permasalahan. Banyak jamaah haji yang telah berangkat tidak bisa membayar biaya yang telah dikeluarkan dan menimbulkan tunggakan.
“Banyak jamaah sudah berangkat ke Saudi namun masih meninggalkan utang. Setibanya dari menjalankan ibadah, baru diketahui jika jamaah tidak mampu untuk membayar,” kata Yandri.
Tim Rembulan
Advertisement