Sukses

Penyebab Jenazah Jemaah Haji Tidak Dimakamkan di Negara Asal

Setiap musim haji, selalu ada yang meninggal di Makkah ataupun di Madinah. Baru baru ini, kabar duka datang dari Tanah Suci. Seorang jemaah haji asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah meninggal dunia saat belum lama tiba di Kota Madinah, Arab Saudi, Kamis (25/5/2023) dini hari waktu setempat.

Liputan6.com, Jakarta - Setiap musim haji, selalu ada yang meninggal di tanah suci, baik Makkah ataupun Madinah. Pun dengan musim haji 2023 ini.

Baru baru ini, kabar duka datang dari Tanah Suci. Seorang jemaah haji asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah meninggal dunia saat belum lama tiba di Kota Madinah, Arab Saudi, Kamis (25/5/2023) dini hari waktu setempat.

Jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia saat menjalani ibadah haji, maka jenazahnya tidak bisa dibawa pulang ke Tanah Air. Hal ini sesuai dengan kebijakan dari pemerintah Arab Saudi.

Secara otomatis, ketika ada keluarga atau kerabat yang meninggal saat sedang ibadah umrah atau haji, maka pihak keluarga sudah mengikhlaskan untuk jenazahnya dikubur di sana.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 5 halaman

Pemerintah Arab Saudi Tidak Mengizinkan Bawa Jenazah Pulang ke Negara Asal

Lantas, apa dasar aturan pemerintah Arab Saudi tidak memperbolehkan jenazah jemaah haji yang meninggal dunia di Tanah Suci untuk dibawa pulang?

Dikutip dari disway.id, selama ini Pemerintah Arab Saudi tidak mengizinkan membawa jenazah pulang ke negara asal jemaah.

Alasan orang meninggal dunia di Mekkah saat haji atau umrah tidak boleh dibawa pulang adalah karena pemerintah Arab Saudi khawatir jarak tempuh yang sangat jauh akan merusak kondisi jenazah.

Selain itu, biaya yang akan dikeluarkan juga tidak sedikit karena harus menggunakan pesawat. Belum lagi masih harus mengurus beberapa berkas penting lainnya.

Ada hadis yang menjelaskan keutamaan muslim yang meninggal di Tanah Suci yang artinya:

"Siapa yang bisa meninggal di Madinah, silakan meninggal di Madinah. Karena aku akan memberikan syafaat bagi orang yang meninggal di Madinah,"

Namun, jika ada yang ingin memaksakan untuk memulangkan jenazah ke negara asal, misalnya Indonesia, maka hal tersebut harus dibantu oleh pemerintah Indonesia.

Bantuan itu dilakukan melalui surat permintaan dari ahli waris yang akan diteruskan pada pihak otoritas di Arab Saudi. Namun proses ini tak mudah dilakukan karena membutuhkan waktu yang tak sedikit.

Selain itu pemulangan jenazah dari Tanah Suci ini juga harus mendapat persetujuan dari pihak kepolisian setempat, pihak rumah sakit dan membutuhkan tanda tangan dari Gubernur Mekkah yang sedang menjabat saat itu.

 

3 dari 5 halaman

Prosedur Mengurus Jamaah Haji Meninggal di Tanah Suci

Melansir laman bpkh.go.id , Abdul Hafiz, anggota tim Surveilans PPI Arab Saudi bidang kesehatan menuturkan, pertama yang harus dilakukan adalah memastikan berita kematian jamaah haji itu valid sumbernya. Sumber berita kematian jamaah haji harus diterima dari tenaga kesehatan haji (TKH) di kelompok terbang (kloter) yang terdiri dari dokter dan perawat .

Ketika ada kematian, TKH harus menyampaikan kepada tim surveilans Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah. Informasi kematian harus lengkap mulai dari kronologi yang menerangkan waktu, tempat termasuk riwayat penyakit.

“Petugas kloter menginformasikan kepada surveilans di mana wafatnya, jam berapa. Itu harus diinformasikan ke kita,” kata Abdul Hafiz seperti dilaporkan Republika, Senin (20/6/2022).

Petugas kloter dalam hal ini TKH, setelah mengetahui ada jamaahnya yang wafat harus segera membuat Certificate of Death (COD) yaitu sertifikat formulir yang menjelaskan sebab wafat dari jamaah. Dokter yang mengisi COD adalah dokter umum padahal untuk mengisi COD itu adalah kompetensinya dokter spesialis.

“Maka dokter kloter tersebut akan berkonsultasi dengan dokter spesialis yang ada di KKHI Madinah untuk mengisi COD, sehingga isian dari COD tersebut sebagai bukti penyebab wafat dari jamaah haji tersebut bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” katanya.

4 dari 5 halaman

Sepanjang Sejarah Baru Jenazah Bung Tomo yang Kembali ke Indonesia

Setelah medapat informasi kematian tim surveilans langsung mengurus surat keterangan dari RS Arab Saudi. Karena setiap jamaah haji yang wafat itu harus dibawa ke Rumah Sakit Arab Saudi untuk otopsi guna mengetahui penyebab kematiannya.

“Setelah diotopsi oleh Rumah Sakit terkadang kita harus meminta surat keterangan dari kepolisian,” katanya.

Abdul Hafiz mengatakan, ada beberapa kasus yang harus diminta surat keterangan kepolisian. Pihak Arab Saudi beralasan surat keterangan dari kepolisian itu diperlukan untuk membuktikan bahwa kematian jamaah haji itu adalah kematian yang wajar.

Jika kematiannya tidak wajar maka selanjutnya itu merupakan urusan kepolisian.

“Tetapi kalau dia wajar maka itu dilanjutkan untuk proses pemakaman,” katanya.Sebelum jamaah haji yang wafat dimakamkan, Rumah Sakit Arab Saudi akan memberikan surat keterangan atau izin, jamaah tersebut siap dimakamkan kepada Muassasah Adilla yang ada di Madinah. Setelah surat keluar dari Muassasah, jamaah yang wafat tersebut bisa dibawa ke tempat pemandian di daerah Uhud sebelum dimakamkan.

“Selanjutnya dilakukan penyelenggaraan pemakaman jenazah nah pemakaman itu boleh dihadiri oleh pihak keluarga yang bersangkutan. Boleh juga tidak dihadiri tergantung dari pihak keluarga yang bersangkutan,” katanya.

Bagaimana jika keluarga jamaah ingin dimakamkan di Tanah Air, bagaimana prosedurnya?Abdu Hafiz mengatakan, sepanjang sejarah belum pernah ada jamaah haji Indonesia yang meninggal di Arab Saudi dibawa ke Tanah Air, kecuali pahlawan nasional Bung Tomo. Bung Tomo kata dia, satu-satu jamaah haji yang dibawa pulang jenazahnya ke Indonesia atas permintaan keluarga.

“Setahu saya sepanjang sejarah baru ada satu orang yaitu Bung Tomo meninggalnya di sini, oleh pihak keluarga diminta untuk dikembalikan ke Indonesia,” katanya.

Abdul Hafiz memastikan sangat sulit membawa jamaah haji yang meninggal di Arab Saudi ke Indonesia. Selama ini Pemerintah Arab Saudi tidak mengizinkan membawa jenazah pulang ke negara asal jamaah.

“Urusan itu sangat sulit, sehingga jamaah haji yang sudah wafat di sini itu oleh pemerintah Arab Saudi tidak diizinkan untuk dibawa pulang ke tanah air,” katanya.

5 dari 5 halaman

Keutamaan Meninggal Dunia Saat Haji atau Umrah

Seperti dilansir Republika.co.id, "Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah- buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. (Yaitu) orang- orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: 'Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun'. (QS al-Baqarah [2]: 155-156).

Tidak sedikit keutamaan bagi jamaah haji yang meninggal dunia di Tanah Suci. Pertama, termasuk syahid. Nabi shalallahu alaihi wassalam bersabda, Barang siapa yang meninggal dunia dalam perjalanan haji, ia seperti orang yang mati di jalan Allah (HR Muslim).

Kedua, diperkenankan memberikan syafaat untuk kerabat. Dengan mendapatkan keistimewaan yang dijanjikan, seperti diampuni dosanya, melihat tempatnya di surga, dilindungi dari azab kubur, merasakan manisnya iman, dinikahkan dengan bidadari surga, dan diperkenankan memberikan syafaat bagi 70 orang kerabatnya (HR Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Ketiga, dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah. Nabi shalallahu alaihi wassalam bersabda, Ketika seseorang tengah melakukan wukuf di Arafah, tiba-tiba terjatuh dari hewan tunggangannya lalu hewan tunggangannya menginjak lehernya sehingga meninggal. Maka, Nabi shalallahu alaihi wassalam bersabda: 'Mandikanlah dengan air yang dicampur daun bidara lalu kafanilah dengan dua potong kain'-dan dalam riwayat yang lain: 'dua potong kainnya'--dan jangan diberi wewangian. Jangan ditutupi kepala dan wajahnya. Sesungguhnya, ia akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti dalam keadaan bertalbiyah, (HR Bukhari dan Muslim).

Keempat, pahala hajinya ditulis hingga hari kiamat. Nabi shalallahu alaihi wassalam bersabda, Barang siapa keluar untuk berhaji lalu meninggal dunia, dituliskan untuknya pahala haji hingga hari kiamat. Barang siapa keluar untuk umrah lalu meninggal dunia, ditulis untuknya pahala umrah hingga hari kiamat. Dan barang siapa keluar untuk berjihad lalu mati maka ditulis untuknya pahala jihad hingga hari kiamat, (HR Abu Ya'la).

Semoga Allah SWT menerima dan menggolongkan jamaah haji yang meninggal dunia sebagai husnul khatimah, meraih keutamaan yang dijanjikan, dan bagi keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan. Amiin.

Penulis: Nugroho Purbo