Sukses

Mengenal Istilah Ibadah Haji: Perbedaan Haji Ifrad, Qiran dan Tamattu

Perbedaan haji ifrad, qiran dan tamattu.

Liputan6.com, Jakarta - Ibadah haji merupakan salah satu bagian dari rukun islam. Menurut istilah, haji artinya berkunjung ke baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula.

Sebagai jamaah haji seseorang dapat memilih secara bebas ibadah haji yang ingin dijalankan. Ada tiga istilah terkait dengan tata cara pelaksanaan ibadah haji, yaitu qiran, ifrad, dan tamattu. 

Pada dasarnya ketiga istilah ini membedakan antara teknis penggabungan antara ibadah haji dengan ibadah umrah. Berikut perbedaan di antara ketiganya.

 

Saksikan Video Pilihan ini:

2 dari 4 halaman

1. Haji Qiran

Yang dimaksud dengan haji qiran yaitu ibadah haji dan umrah yang dilakukan secara sekaligus atau bersama-sama dalam satu niat, dengan niat: “labbaika hajjan wa ‘umratan”.

Maksudnya yaitu setelah selesai melaksanakan ibadah haji,  maka tidak perlu lagi mengerjakan ibadah umrah karena sudah dijalankan dalam satu niat sekaligus, namun jika memilih untuk menjalankan ibadah haji qiran maka akan dikenakan dam karena menggabungkan ibadah haji dan umrah dalam satu waktu.

Dam tersebut dapat berupa menyembelih seekor kambing atau bila tidak mampu dapat berpuasa 10 hari. Bagi yang melaksanakan Haji Qiran disunnahkan melakukan tawaf Qudum saat baru tiba di Makkah.

3 dari 4 halaman

2. Haji Ifrad

Haji ifrad yaitu menjalankan ibadah haji terlebih dahulu sebelum menjalankan ibadah umrah. Sejak dari miqatnya sudah berniat untuk ibadah haji dengan segala rangkaiannya sampai dengan selesai, dengan niat secara ikhlas: “labbaika hajjan”. 

Setelah melakukan ibadah haji barulah mengerjakan ihram untuk umrah. Haji Ifrad memang paling berat tetapi juga paling tinggi kualitasnya. Oleh karena itu bagi yang melaksanakan Haji Ifrad tidak dikenakan dam atau denda

4 dari 4 halaman

3. Haji Tamattu

Yang terakhir yaitu haji tamattu yaitu mengerjakan ibadah haji  didahului oleh umrah. Adapun pelaksanaanya  yaitu sesampainya di miqat makani berniat ihram untuk umrah dengan mengucapkan niat: “labbaika ‘umratan”.

Kemudian berangkat ke makkah sambil membaca talbiyah, sesampainya di makkah lalu melakukan tawaf serta sa’i untuk umrahnya, lalu bertahallul dengan mencukur atau menggunting rambut, setelah ini semua selesailah umrahnya dan bebas dari status ihram dan bisa memakai pakaian kembali. Kemudian barulah tanggal 8 Dzulhijjah mulai berihram kembali mengerjakan haji dengan segala rangkaiannya sampai dengan selesai.

Jika menjalankan ibadah haji tamattu maka akan akan dikenakan dam. Dam ini dapat dilakukan dengan persyaratan: 

1. bukan penduduk sekitar masjidil haram,

2. mendahulukan umrah sebelum haji,

3. tidak kembali ke miqat haji dan tidak pula ke tempat yang berjarak sama dengan melakukan ihram haji

4. ibadah umrahnya dilakukan pada bulan haji, dan yang terakhir haji dan umrahnya untuk satu orang.

Jika seseorang telah menjalankan persyaratan di atas maka orang tersebut telah melakukan haji tamattu dan wajib membayar dam dengan menyembelih seekor kambing. Jika tidak menemukan seekor kambing maka harus berpuasa selama tiga hari sebelum hari raya kurban tiba, baik puasa berturut-turut maupun berjeda dan dilanjutkan berpuasa tujuh hari sepulang ke kampung halaman.