Sukses

Perlu Diingat! Berikut Kewajiban serta Larangan Selama Melakukan Ihram

Hal-hal yang wajib dilakukan serta larangan selama melakukan ihram untuk haji dan umrah.

Liputan6.com, Jakarta - Ihram merupakan suatu hal yang penting dalam berhaji atau pun umrah yang bermula dari miqat.

Ihram sangat penting dilakukan dan menjadi rukun haji yang harus dilaksanakan. 

Ihram dilaksanakan pada waktu dan tempat tertentu yang disebut sebagai miqat. Tidak hanya itu saja, selama ihram, para jemaah haji juga menggunakan pakaian khusus 

Makna ihram yakni berniat masuk ke dalam wilayah yang diberlakukan di dalamnya berbagai keharaman di dalam haji dan umrah.

Wilayah keharaman di sini bukan bermaksud untuk melaksanakan segala hal yang diharamkan. Melainkan bila seseorang masuk ke daerah tersebut, maka segala keharaman dalam ibadah haji mulai berlaku baginya.

Mengutip dari berbagai sumber, berikut merupakan kewajiban dan larangan bagi orang yang berihram untuk haji maupun umrah:

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Kewajiban Ihram

1. Melaksanakan apa yang diwajibkan Allah kepadanya

Seperti kewajiban sholat pada waktunya secara berjamaah.

2. Menjauhi apa yang dilarang Allah

Berupa rafats (berkata buruk, bercumbu mesra dengan istri), fusuq (melanggar perintah agama), jidal (berbantah-bantahan) dan perbuatan maksiat lainnya.

3. Menghindari ucapan atau perbuatan yang mengganggu dan menyakiti sesama muslim.

3 dari 3 halaman

Larangan Ihram:

1. Mencukur rambut dari seluruh badan (seperti rambut kepala, bulu ketiak, bulu kemaluan, kumis dan jenggot).

2. Menggunting kuku

3. Menutup kepala dan menutup wajah bagi perempuan kecuali jika lewat laki-laki yang bukan mahram di hadapannya.

4. Mengenakan pakaian berjahit yang menampakkan bentuk lekuk tubuh bagi laki-laki seperti baju, celana dan sepatu.

5. Menggunakan harum-haruman.

6. Memburu hewan darat yang halal dimakan.

Yang tidak termasuk dalam larangan adalah: (1) hewan ternak (seperti kambing, sapi, unta, dan ayam), (2) hasil tangkapan di air, (3) hewan yang haram dimakan (seperti hewan buas, hewan yang bertaring dan burung yang bercakar), (4) hewan yang diperintahkan untuk dibunuh (seperti kalajengking, tikus dan anjing), (5) hewan yang mengamuk (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211)

7. Melakukan khitbah dan akad nikah.

8. Jima’ (hubungan intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumrah Aqabah), maka ibadah hajinya batal. 

9. Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar mani, maka wajib menyembelih seekor unta. Jika tidak keluar mani, maka wajib menyembelih seekor kambing. Hajinya tidaklah batal dalam dua keadaan tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).