Sukses

Top 3 Islami: Penyedia Konsumsi Jemaah Haji hingga Kisah Haru Para Nabi di Balik Lempar Jumrah

Top 3 Islami: Penyedia Konsumsi Jemaah Haji hingga Kisah Haru Para Nabi di Balik Lempar Jumrah

Liputan6.com, Jakarta - Topik haji kembali ngetren di kanal Islami Liputan6.com, Selasa (30/5/2023). Masyarakat menunggu perkembangan haji 2023.

Terlebih banyak di antara mereka yang keluarganya berangkat haji tahun ini.

Pertama adalah penyedia konsumsi atau katering Makkah yang dipanggil oleh Kemenag. Kemenag hendak memastikan kesiapan katering lantaran tak berapa lama lagi jemaah haji mulai masuk ke Makkah, setelah Madinah.

Kemudian, ada pula topik pembiyaan haji yang dari dana utang. Bagaimana status hajinya?

Sementara, ketiga masih terkait dengan peribadatan haji, yakni lempar Jumrah. Bahwa ada kisah haru sekaligus menunjukkan keteguhan iman Nabi Ibrahim AS dan Ismail AS.

Selengkapnya, mari simak Top 3 Islami.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 4 halaman

1. Kemenag Panggil Seluruh Penyedia Konsumsi Jemaah Haji di Makkah, Ada Apa?

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Makkah mengumpulkan para penyedia konsumsi jemaah haji Indonesia di Makkah. Mereka diingatkan untuk melakukan persiapan terbaik dalam melayani jemaah haji. Jika sampai ada keterlambatan, akan dikenakan sanksi.

Jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan mulai tiba di Makkah Al-Mukarramah pada 1 Juni 2023. Kloter pertama embarkasi Jakarta – Pondok Gede (JKG 01) akan menjadi rombongan pertama yang tiba di Kota Kelahiran Nabi. Mereka diberangkatkan dari Madinah usai menjalani ibadah Arbain atau salat wajib berjamaah di Masjid Nabawi selama 40 waktu.

Kepala Bidang Katering Haji, Muhammad Agus Syafi' menyebutkan bahwa ada 54 dapur yang akan mensuplai makanan bagi seluruh jemaah. Mereka diminta untuk cermat dalam distribusi agar makanan layak dikonsumsi saat diterima jemaah haji.

"Tiap dapur harus cermat memperhatikan semua aturan yang sudah di sepakati, baik dari segi menu hingga waktu distribusi makanan," ujar Agus saat memimpin rapat pelayanan konsumsi bagi jemaah haji, di Kantor Daker Makkah, dikutip dari rilis pers Kemenag, Senin (29/5/2023).

"Saya juga mengingatkan bahwa ada pengawas yang mengawasi setiap pelayanan konsumsi. Perlu juga diingat bahwa akan ada sanksi bagi dapur yang terlambat dalam melakukan distribusi makanan kepada jemaah," sambungnya.

Selengkapnya baca di sini

3 dari 4 halaman

2. Bolehkah Haji dengan Dana Utang yang Pelunasannya Diangsur, Apa Hukumnya?

Ibadah haji merupakan dambaan tiap muslim. Haji adalah rukun Islam kelima, yang merupakan penyempurna.

Lantaran termasuk rukun Islam, hukum haji adalah wajib atau fardhu. Hanya saja, dibelakangnya ditambah dengan 'yang mampu'. Karena itu, ibadah haji diwajibkan bagi yang mampu.

Ibadah ini disebutkan secara khusus oleh Allah dalam Surat Ali Imran ayat 97:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya, “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam,” (Ali Imran ayat 97).

Dari ayat ini, ulama memahami bahwa haji adalah ibadah wajib bagi umat Islam. Hanya saja kewajiban haji ini berlaku bagi mereka yang mampu baik secara fisik maupun finansial.

Nah, seringkali ditemui kasus di mana seseorang melakukan pendaftaran haji dengan uang hasil utang atau kredit. 

Selengkapnya baca di sini

4 dari 4 halaman

3. Kisah Haru Nabi Ibrahim dan Ismail AS di Balik Lempar Jumrah

Salah satu rangkaian ibadah haji adalah lempar jumrah atau lontar jamrah. Lempar kerikil ini dikaitkan sebagai simbol perlawanan umat manusia terhadap godaan setan.

Mengutip laman NU, menurut jumhur ulama, hukum melontar jumrah baik Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah (hari Nahr) maupun jumrah pada 3 hari tsyriq adalah wajib. Bagi yang tidak melontar jamrah Aqabah wajib membayar dam (Said bin abdul Qadir Basyinfar, al-Mughni fi Fiqh al-Haj wa al-‘Umrah, hal. 271; Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ‘ala Mazhahib al-Arba’ah, Juz. I, hal. 665).

Adapun waktu fadhilah (utama) jumrah Aqabah setelah terbit matahari dan melontar jumrah 3 hari tasyriq setelah tergilincir matahari (bakda zawal). Sebagaimana yang dilakukan Nabi Saw. berdasarkan riwayat berikut ini;

عَنْ جَابِرٍ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْمِى اَلْجَمْرَةَ ضُحًى يَوْمَ النَّحْرِ وَحْدَهُ وَرَمَى بَعْدَ ذَلِكَ بَعْدَ زَوَالِ الشَّمْسِ -رواه مسلم

Artinya: Jabir berkata: Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melontar satu jumrah saja (jumrah aqabah) pada waktu dhuha hari Nahar. Dan sesudah itu hari-hari berikutnya (tanggal 11 s.d. 13 Dzulhijjah) beliau melempar (3 jumrah) setelah tergelincir matahari (H.R. Muslim).

Ada kisah mengharukan sekaligus keteguhan iman Nabi Ibrahim AS sekeluarga, di balik lempar jumrah. Ini adalah kisah Nabi Ibrahim AS yang diperintahkan Allah SWT untuk menyembelih anaknya, Ismail AS.

Selengkapnya baca di sini