Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk kuota tambahan mulai 8 hingga 12 Juni 2023 mendatang.
Karena waktu yang sangat terbatas, jemaah haji Indonesia yang masuk kuota tambahan diimbau segera mengonfirmasi pelunasan Bipih ke bank penerima setoran haji.
Baca Juga
"Seluruh jemaah haji yang masuk kuota tambahan segera melakukan proses konfirmasi datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) ibadah haji, BPS Bipih di masing-masing kota sesuai pendaftaranya, bisa online (lewat ATM/M Banking)," ujar Kasie Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag M Henikam Nurzaman.
Advertisement
Menurut Henikam, jemaah bisa melihat di website kemenag.go.id atau segera menghubungi kantor kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Agama setempat untuk memastikan dirinya masuk dalam kuota tambahan haji dan berhak melakukan pelunasan.
"Untuk pelunasan di BPS Bipih dibuka mulai pukul 08.00-15.00 WIB sore. Bagi jemaah kuota cadangan segera konfirmasi pembayaran Bipih," ucap dia.
Henikam menjelaskan, Siskohat akan mencatat secara elektronik seluruh rangkaian haji mulai dari proses pemberangkatan jemaah, pemvisaan, hingga puncak haji.
"Terkait permasalahan visa, pastikan paspor untuk visa masih berlaku. Jika ada pergantian paspor segera melapor ke kanwil setempat. Jika ternyata paspor tidak berlaku maka akan bermasalah di Arab Saudi. Pastikan data visa cocok sesuai paspor," terang dia.
Henikam menyatakan, pihaknya akan menyisir dokumen jemaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci sehingga tidak terjadi lagi kekeliruan nama di paspor dengan visa.
"Paspor, ketika jemaah mendarat di Arab Saudi, akan dipegang muassasah. Jadi tidak perlu khawatir, semua dokumen paspor tidak akan dibawa jemaah, disimpan di maktab," jelas Henikam.
Â
Keppres Bipih Jemaah Haji Kuota Tambahan Diteken Jokowi
Sebelumnya diberitakan, Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk kuota tambahan dibuka mulai 8 - 12 Juni 2023. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu 7 Juni 2023.
Adapun regulasi yang diteken Jokowi yakni Keppres No 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres No 7 Tahun 2023 tentang BPIH 1444 H/2023 M yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.
"Alhamdulillah, Keppres sudah terbit. Pelunasan untuk kuota tambahan dibuka selama tiga hari, 8 -12 Juni 2023," ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Saiful Mujab di Jakarta, Rabu 7 Juni 2023.
Indonesia tahun ini mendapat tambahan kuota dari Arab Saudi sebanyak 8.000 jemaah. Sehingga, total kuota haji tahun ini menjadi 229.000 jemaah.
Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 467 Tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 1444 H/2023 M.
Â
Advertisement
Kuota Tambahan Jemaah Haji
Dalam KMA tersebut diatur bahwa kuota tambahan terdiri atas 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus. Untuk haji khusus, kuota tambahan ini terdiri atas 600 jemaah dan 40 kuota petugas.
Kuota haji reguler tambahan, kata Saiful Mujab, diperuntukkan bagi jemaah haji reguler berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang meliputi:
a. Jemaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem;
b. Jemaah haji cadangan yang telah melakukan pelunasan; dan
c. Jemaah haji reguler nomor urut porsi berikutnya setelah jemaah haji cadangan.
"Pada pelunasan ini, kita juga membuka kesempatan bagi jemaah dengan nomor porsi urutan berikutnya lagi, untuk melunasi Bipih dengan status sebagai jemaah haji cadangan. Mereka akan mengisi jika kuota haji tambahan belum terpenuhi sampai penutupan pelunasan," kata Saiful.
"Jika sampai akhir masa pelunasan kuota tambahan ini belum terpenuhi semua, alokasi pengisian kuota menjadi kebijakan Menteri Agama," ucap Saiful Mujab menandaskan.