Sukses

Jemaah Haji Asal Klaten Meninggal di Pesawat Saat Menuju Jeddah

Jemaah haji asal Ngawen, Klaten tersebut meninggal di pesawat pada Minggu pukul 03.57 WIB. Dia didiagnosis mengalami secondary stroke attack cardiac arrest.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang jemaah haji Indonesia meninggal dunia di atas pesawat saat perjalanan menuju Jeddah, Arab Saudi, Minggu (11/6/2023). Jemaah haji bernama Sholeh Ahmadi Jamburi (66) ini tergabung dalam kelompok terbang (Kloter) 56 Embarkasi Solo-Yogyakarta (SOC-56).

Kabar ini dibenarkan Kepala Pos Kesehatan Bandara PPIH Arab Saudi, dr Novitasari Nurlaela. "Iya betul (satu jemaah meninggal di pesawat)," ujar dia saat dikonfirmasi tim Media Center Haji (MCH), Senin (12/6/2023).

Dia menjelaskan, jemaah haji asal Ngawen, Klaten tersebut meninggal di pesawat pada Minggu pukul 03.57 WIB. Dia didiagnosis mengalami secondary stroke attack cardiac arrest.

Adapun kronologinya, jemaah haji tersebut mulai mengeluh badan lemas dan perut sakit sejak pukul 21.00 WIB. Tim kesehatan kloter kemudian melakukan pemeriksaan dan terapi medis terhadap jemaah tersebut di dalam pesawat.

Pada pukul 22.30 WIB, pemeriksaan ulang kembali dilakukan. Saat itu jemaah haji lanjut usia (lansia) ini masih mengeluh badan lemas dan ingin tidur.

Pada jam 01.00 WIB, jemaah haji masih mengeluh lemas dan boyok sakit, sehingga meminta tidur terlentang. Saat itu, petugas kesehatan kloter mencoba memasang infus hingga enam kali, namun gagal karena vena selalu pecah.

Dokter kloter telah berkoordinasi dengan kru pesawat, namun pilot tetap melanjutkan perjalanan sampai ke Bandara Jeddah. Tim kesehatan pun melakukan pengawasan ketat terhadap pasien dan mempersiapkan rujukan.

Pada pukul 02.20, jemaah haji tersebut bangun karena ingin ke toilet pesawat. Dia kemudian diantar istrinya ke tolilet dengan didampingi petugas kesehatan. Namun jemaah haji tersebut tiba-tiba terjatuh dan tidak sadarkan diri.

2 dari 3 halaman

Jenazah Jemaah Dievakuasi ke Rumah Sakit Setempat

Saat itu, nadi pasien tak teraba. Petugas kesehatan langsung melakukan tindakan emergency berupa CPR atau resusitasi jantung paru (RJP) hingga memasang oksigen. Namun nyawa jemaah haji berusia 66 tahun ini tidak terselamatkan.

"Jam 03.57 nadi tak teraba, tak ada napas. Jemaah haji dinyatakan meninggal jam 03.57," tutur dokter Novitasari dalam keterangan tertulisnya.

Sementara itu, pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GIA6156 yang mengangkut 360 jemaah haji Kloter SOC-56 ini mendarat di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah pada Minggu pukul 02.20 Waktu Arab Saudi (WAS).

Jemaah haji yang wafat di pesawat ini kemudian dievakuasi ke rumah sakit setempat untuk penanganan lebih lanjut.

3 dari 3 halaman

Hak Jemaah Haji Wafat di Pesawat

Sebelumnya diberitakan, jemaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Asuransi tersebut mulai berlaku sejak jemaah haji masuk asrama embarkasi, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama debarkasi saat pemulangan.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Saiful Mujab mengatakan, asuransi jiwa diberikan kepada jemaah haji yang wafat sejak setelah masuk asrama embarkasi. Bahkan jemaah yang wafat saat dalam perjalanan di pesawat juga akan mendapatkan extra cover.

"Jika setelah masuk asrama wafat, jemaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita. Jemaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta. Ini bagian dari upaya pelindungan jemaah," kata Saiful Mujab di Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Berikut ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji:

  1. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Bipih.
  2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih.
  3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih.
  4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah.
  5. Asuransi mengcover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.