Liputan6.com, Jakarta - Jumlah jemaah haji Indonesia yang mengajukan tanazul atau pemindahan dari satu kloter ke kloter lainnya, meningkat. Sampai saat ini tercatat sudah ada 75 jemaah haji yang mengajukan tanazul agar bisa bergabung kembali dengan kelompok terbang (kloter) asalnya.
Kepala Seksi Bidang Layanan Kedatangan dan Kepulangan Daerah Kerja (Daker) Madinah PPIH Arab Saudi, Cecep Nusyamsi menjelaskan, tanazul yang diajukan adalah permohonan untuk kembali ke dalam kloternya. Kata dia, setiap tahun tanazul itu selalu ada.
Baca Juga
"Jadi tanazul itu sendiri ada tanazul penggabungan kloter, ada tanazul yang ingin pulang duluan karena sesuatu mungkin karena kesehatan dan sebagainya," ucap Cecep saat ditemui tim Media Center Haji (MCH) PPIH Arab Saudi di Madinah.
Advertisement
Cecep memprediksi jumlah jemaah haji yang mengajukan tanazul akan terus bertambah. Hal ini mengingat saat kedatangan di Madinah, banyak jemaah yang terpisah dari kloternya.
"Mereka berpisah karena adanya kendala. Misalnya mereka suami istri ada yang sakit, suaminya yang bertahan atau istrinya yang berangkat duluan. Atau karena kendala visa yang belum keluar," ujarnya.
Apalagi pada musim haji 2023 ini, banyak jemaah haji yang sudah lanjut usia (lansia), sehingga memerlukan pendampingan dari kelompok atau orang-orang terdekatnya sejak di Tanah Air.
"Mungkin yang sepuh di kloter yang satu, sementara pendampingnya di kloter yang lain. Ini perlu digabungkan. Nanti di Makkah ketua kloter membawa surat dari embarkasi, kemudian datang ke sektor. Nanti Sektor membawa surat pengantar itu ke daker," katanya.
Cara Jemaah Haji Mengajukan Tanazul
Mengacu pada Surat Edaran Nomor 058/D.MAK/Dk.4/06/2023 disebutkan bahwa tanazul/mutasi kloter untuk jemaah yang sakit harus memenuhi persyaratan meliputi, surat rekomendasi petugas kesehatan kloter dan surat rekomendasi dari Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Makkah.
"Proses tanazul hanya bisa dilakukan di Makkah karena menyangkut penempatan dan sistem layanan-layanan lainnya. Termasuk juga menyangkut kepulangan ke Indonesia," ucapnya.
Sedangkan pengajuan tanazul selain jemaah sakit harus memenuhi persyaratan antara lain, surat pengantar dari PPIH Embarkasi yang bersangkutan; surat pengantar dari Ketua Sektor sesuai penempatan sektor jemaah.
"75 orang yang mengajukan tanazul rata-rata mereka yang ingin bergabung ke kloter asalnya. Bukan mereka yang ingin pulang lebih awal tapi mereka yang ingin bergabung ke kloter awal karena sudah merasa nyaman," ujarnya.
Cecep mengakui, ada juga tanazul untuk keperluan dinas. Untuk hal ini, syarat yang harus dipenuhi yakni surat permohonan mutasi dari jemaah yang bersangkutan yang diketahui oleh Ketua Kloter. Kemudian, surat pernyataan untuk tidak menuntut kompensasi atas kurangnya layanan akibat mutasi.
Termasuk surat dari atasan langsung instansi yang bersangkutan; surat pengantar dari ketua sektor sesuai penempatan sektor jemaah.
"Seluruh persyaratan disampaikan melalui sektor masing-masing untuk disampaikan kepada Kepala Daker Makkah, Seksi Pelayanan Kedatangan dan Kepulangan. Proses pengajuan tanazul paling lambat pada 25 Juni 2023, kecuali jemaah haji sakit," katanya.
Â
Advertisement