Sukses

Pria Beristri Ingin Menafkahi Gadis yang Bukan Muhrim? Simak Penjelasan Berikut

Dalam Islam tindakan saling membantu sesama sangat dianjurkan. Berbagai kejadian mengharuskan seseorang dibantu sesamanya.

Liputan6.com, Jakarta Dalam Islam tindakan saling membantu sesama sangat dianjurkan. Penolong akan diganjar dengan pahala.

Bantuan bisa berbentuk apa saja, bisa harta benda atau lainnya. Apalagi dalam kondisi kesusahan, dan lainnya dalam kondisi berlebih dan dapat membantu. Bantuan ini bisa juga untuk biaya hidup, untuk biaya pendidikan atau kuliah, bahkan biaya perawatan diri sehari-hari.

Lalu sering kita dengar pria beristri  menafkahi gadis yang bukan muhrimnya. Atau istilahnya sugar daddy’. Apakah membantu yang semacam ini ada batasannya dalam Islam?

Bagaimana pula etika Islam jika seorang pria  beristri atas dasar rasa suka membantu seorang gadis yang bukan muhrimnya?

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Pengeluaran Harta Suami Harus Diketahui Istri

Dari laman muhammadiyah.or.id, pertanyaan semacam ini berseliweran di media sosial karena beragam sebab. Namun, fenomena semacam ini bukan hal baru.

Seorang pembaca Suara Muhammadiyah mengirimkan pertanyaan ke Majelis Tarjih tentang bagaimana hukumnya seorang suami yang sudah berkeluarga memberikan bantuan keuangan pada seorang gadis untuk membayar biaya pendidikan tanpa sepengetahuan istrinya.

Yang menjadi permasalahan utama di sini sebagaimana sudah disebutkan di atas, selain bahwa bantuan keuangan tersebut tidak diketahui oleh si istri, juga bahwa bantuan tersebut dilandasi oleh rasa menyenangi si gadis. Dengan demikian, bantuan keuangan tersebut juga menjadi alasan untuk berkomunikasi secara intensif antara si pria tadi dan si gadis yang bukan mahramnya.

Apakah hukumnya posisi bantuan tersebut? Apakah tindakan yang pada dasarnya baik, yakni karena memberi pertolongan dapat berubah menjadi perbuatan yang berdosa?

Dalam “Hukum Membelanjakan Harta untuk Gadis Bukan Muhrimnya”, hasil sidang tarjih pada hari Jum’at, 14 Shafar 1431 H/29 Januari 2010, menyatakan, disarikan sebagai berikut:

Dalam Islam, pengeluaran harta suami harus diketahui dan dimusyawarahkan dengan istri. Pada dasarnya, harta yang diperoleh seorang suami juga adalah harta bersama antara suami-istri. Sehingga, dalam hal pengelolaan, suami wajib melibatkan istri, bahkan jika itu termasuk memberi bantuan kepada orang lain.

Dalam hal ini, justru sang suami sangat perlu melibatkan sang istri, sebab yang akan dibantu adalah seorang perempuan yang masih belia, demi menghindari hal-hal yang dapat merusak kualitas perbuatan menolong orang lain.

Larangan sangat jelas pada seorang suami untuk berdekatan dengan perempuan yang bukan mahramnya. Perbuatan ini termasuk khalwat yang diperingatkan oleh Rasulullah dapat mengantarkan pada perselingkuhan dan bahkan perzinaan. Hadits: “Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas ra, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW ketika beliau berkhutbah, bersabda (sebagai berikut): Janganlah seorang laki-laki menyendiri dengan seorang perempuan, kecuali perempuan tersebut bersama mahramnya, …” [HR. Muslim, Kitab al-Hajj: 424/1341].Wallahu’Alam.

 Penulis:Nugroho Purbo