Sukses

Apakah Muslim Boleh Mengonsumsi Daging Sembelihan Nonmuslim?

Bolehkah seorang muslim mengonsumsi daging sembelihan nonmuslim, bagaimana hukumnya?

Liputan6.com, Jakarta - Konsumsi daging begitu penting untuk pemenuhan nutrisi bagi tubuh. Banyak daging yang bisa dikonsumsi, dan umumnya penyediaan daging konsumsi merupakan hasil peternakan.

Mulai dari pembibitan, pembesaran hingga penyembelihan dilakukan sesuai aturan pengusaha peternakan. Persoalan pengusaha ini tidak terbatas dari satu macam agama, pengusaha datang dari berbagai latar belakang agama berbeda beda.

Khusus penyembelihan bagi umat Muslim terkadang menjadi masalah yang pnting dan serius. Padahal di sisi ini sulit untuk dikontrol proses penyembelihan hewan itu.

Pertanyaannya, bolehkah seorang muslim mengonsumsi daging sembelihan nonmuslim?

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Pendapat Majelis Tarjih dan Tajdid

Dari muhammadiyah.or.id, hukum memakan daging sembelihan Kristen (Ahli Kitab), ada dua pendapat.

Pendapat pertama menghalalkan memakan sembelihan Ahli Kitab asal yang disembelih itu adalah binatang yang halal dimakan. Mereka beralasan dengan firman Allah:

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik- baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka …” [QS. al-Maidah (5): 5].

Pendapat kedua menyatakan bahwa sembelihan Ahli Kitab itu haram dimakan. Alasan mereka ialah Ahli Kitab sejak zaman Nabi SAW telah menganut kepercayaan syirik, tidak lagi percaya adanya Tuhan Yang Maha Esa, sebagaimana dinyatakan dalam firman Allah SWT:

Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: “Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga”, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang- orang yang kafir diantara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih.” [QS. alMaidah (5): 73].

Majelis Tarjih dan Tajdid cenderung kepada pendapat yang kedua dengan pertimbangan syadz adz-dzari’ah (mencegah kerusakan), berdasar pada sebuah kaidah ushul fiqh: “Mencegah kerusakan didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.”

Selanjutnya, ketika telah pasti diketahui bahwa suatu sembelihan itu disembelih atas nama selain Allah, maka haram hukumnya memakan sembelihan itu. Firman Allah:

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. al-Baqarah (2): 173]. Wallahu A’lam.

Penulis: Nugroho Purbo