Sukses

Ini Hak-hak Jemaah Haji Indonesia yang Wafat di Tanah Suci

Jumlah jemaah haji Indonesia yang wafat di Tanah Suci terus bertambah. Tercatat, per Selasa (13/6/2023) pukul 17.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau hari ke-21 operasional haji 1444 H, jumlah jemaah yang meninggal dunia sudah mencapai 58 orang.

Liputan6.com, Jakarta Jumlah jemaah haji Indonesia yang wafat di Tanah Suci terus bertambah. Tercatat, per Selasa (13/6/2023) pukul 17.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau hari ke-21 operasional haji 1444 H, jumlah jemaah haji meninggal dunia sudah mencapai 58 orang.

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Subhan Cholid, mengungkapkan seluruh jemaah yang meninggal di Tanah Suci akan mendapatkan hak-haknya, mulai dari pemakaman jenazah hingga asuransi yang akan diterima oleh ahli warisnya.

"Bagi para jemaah yang meninggal, dilakukan proses pemakaman. Kalau di Madinah pemerintah Arab Saudi menyiapkan beberapa lokasi, tergantung pada situasi, ketersediaan, dan kesiapan lahan. Bahkan ada yang bisa di Baqi," ujar Subhan di Jeddah, Selasa (13/6/2023).

Sementara yang wafat di Makkah, pemerintah Indonesia melalui PPIH Arab Saudi telah mengajukan agar jemaah tersebut bisa dimakamkan di Pemakaman Ma'la. Meski begitu, dia mengakui tidak mudah jemaah haji bisa dimakamkan di Ma'la.

"Tentu saja ada kriteria yang bisa dimakamkan di Ma'la. Tapi secara terbuka dan siap dipakai itu (pemakaman) di wilayah Soraya. Itu sebuah wilayah di dekat Arafah. Dan itu lahannya sudah disiapkan sangat luas," tutur Subhan.

"Kalau di Jeddah, nama tempatnya Soraya juga, sudah beberapa jemaah dimakamkan di sana setiap tahunnya," sambungnya.

Subhan memastikan, pemerintah Arab Saudi sudah sangat siap dalam mengurus jemaah haji yang wafat di Tanah Suci. Para jemaah yang wafat ini akan ditangani oleh instansi-instansi yang telah ditunjuk pemerintah Saudi.

"Kalau di Jeddah itu melalui Maktab Wukala, kalau di Madinah itu melalui Syarikah Adila, kemudian di Makkah melalui Syarikah Masyari. Jadi prosedurnya, SOP-nya memang sudah disiapkan. Insyaallah akan tertangani dengan baik, secara administrasi sangat tertib," ujar Subhan.

Sementara itu, barang bawaan jemaah yang wafat di Tanah Suci dikumpulkan oleh petugas PPIH Arab Saudi dan nantinya akan diserahkan kepada ahli warisnya di Tanah Air.

"Barang waris, kita angkut, kita kembalikan ke ahli warisnya, namanya barang tirkah," kata Subhan.

Selain itu, jemaah haji Indonesia juga akan mendapatkan asuransi jiwa dan kecelakaan. Bahkan jemaah yang wafat di atas pesawat saat perjalanan menuju atau pulang dari Tanah Suci juga akan mendapatkan extra cover.

2 dari 2 halaman

Ketentuan Pemberian Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji

Berikut ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji Indonesia:

1. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Bipih.

2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih.

3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih.

4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah.

5. Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.

 

Â