Sukses

Hukum Jemaah Lansia Memaksakan Diri Umrah Berkali-kali, Kiai Wazir: Bisa Haram

Kebolehan melaksanakan umrah sunah berkali-kali tentunya hanya berlaku bagi jemaah haji yang fisiknya kuat dan memungkinkan menjalankan tawaf, sa'i, dan cukur secara tertib.

Liputan6.com, Jakarta Umrah merupakan ibadah yang bisa dilakukan umat Islam saat sedang menjalankan ibadah haji. Selain umrah wajib, para jemaah haji juga bisa melaksanakan umrah sunah.

Jemaah yang berada di Kota Makkah cukup lama sambil menunggu puncak haji memungkinkan bisa menjalankan ibadah umrah lebih dari sekali. Namun kebolehan melaksanakan umrah sunah berkali-kali tentunya hanya berlaku bagi jemaah yang fisiknya kuat dan memungkinkan menjalankan tawaf, sa'i, dan cukur secara tertib.

Jemaah dipastikan tidak berisiko tinggi terhadap munculnya penyakit-penyakit yang bisa mengakibatkan tubuhnya lemah hingga berdampak pada ketidakmampuan mereka melaksanakan rukun dan wajib haji.

Koordinator Bimbingan Ibadah (Bimbad) Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Madinah, KH Ahmad Wazir Ali menjelaskan, hukum asal ibadah umrah berkali-kali adalah boleh.

Tapi jika dengan umrah berkali-kali dapat menyebabkan kondisi kesehatannya menurun hingga mengganggu ibadah haji, maka hukumnya akan berubah. Kiai Wazir menyebut, itu namanya mementingkan sunnah dan mengalahkan yang wajib.

Mengutip Surah Al-Baqarah Ayat 195, Kiai Wazir menegaskan agama Islam melarang umatnya menjatuhkan diri pada kerusakan.

"Wa laa tulquu bi'aidikum ila at-tahlukati wa ahsinu. Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian kepada kerusakan, dan berbuat baiklah," ucapnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Denanyar Jombang, Jawa Timur ini juga secara tegas menyatakan, apabila ada jemaah lanjut usia (lansia) atau jemaah dengan risiko tinggi (risti) memaksakan diri melakukan umrah berkali-kali, maka hukumnya bisa haram.

"Bisa (haram)," ucap Kiai Wazir menegaskan.

 

2 dari 2 halaman

67 Ribu Orang Jemaah Haji Lansia di 2023

Sebagai informasi, tahun ini pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) untuk pertama kali memberangkatkan jemaah haji dengan jumlah lansia terbanyak mencapai sekitar 67 ribu orang atau 30 persen dari total kuota 221.000 jemaah. Banyaknya jemaah lansia menjadi perhatian serius pemerintah.

Karena itu, Kemenag membuat berbagai strategi agar pelaksanaan haji tahun ini ramah terhadap lansia. Para jemaah pun diimbau untuk tidak memaksakan melaksanakan ibadah-ibadah sunah bila tubuhnya lemah, sehingga tidak mengganggu inti ibadah haji di Arafah nanti.

Hingga Senin (12/6/2023) pukul 24.00 Waktu Arab Saudi (WAS), tercatat sudah ada 356 kelompok terbang (kloter) dengan 135.492 jemaah yang telah tiba di Tanah Suci. Dari angka tersebut, 40.895 jemaah di antaranya merupakan lansia.

Hingga hari ke-20 operasional haji tahun ini, tercatat sudah ada 55 jemaah haji yang wafat di Tanah Suci. Ini merupakan rekor tertinggi kasus kematian dalam kurun enam tahun terakhir penyelenggaraan ibadah haji untuk periode 20 hari pertama. Mayoritas jemaah yang meninggal dunia ini adalah lansia.

Â